Anak perempuan yang lahir di luar nikah tidak memiliki nasab dari ayah kandungnya. Oleh karena itu, sang ayah tidak bisa menjadi wali dalam pernikahannya.
Wali nikah termasuk ke dalam rukun nikah yang harus dipenuhi. Artinya, pernikahan tanpa wali bisa jadi tidak sah. Ketentuan tersebut merujuk pada hadits berikut,
"Tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan adanya wali nikah dan dua orang saksi yang adil." (HR Ahmad)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) terbitan Kementerian Agama (Kemenag), pernikahan yang dilakukan seorang gadis atau janda harus disertai wali nikah. Pernikahan tanpa wali hukumnya tidak sah.
Lalu, siapa yang akan menjadi wali nikah anak perempuan yang lahir dari hasil zina?
Wali Nikah Anak Perempuan yang Lahir dari Hasil Zina
Dilansir dari buku Fiqh Kontemporer susunan Sudirman, anak hasil zina hanya memiliki nasab dari ibunya. Artinya, jika ia dewasa dan ingin menikah maka walinya adalah wali hakim, karena anak tersebut tidak memiliki wali nasab.
Dengan begitu, anak yang lahir di luar pernikahan masih bisa mendapatkan haknya untuk menikah walau tidak memiliki nasab ke ayah biologisnya. Yang termasuk wali hakim di Indonesia mengacu pada KHI dan Peraturan Menteri Agama (PMA) disebutkan secara spesifik.
Menurut KHI Pasal 1 huruf (b), wali hakim didefinisikan sebagai:
"Wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah."
Secara teknis, Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 Pasal 13 menentukan bahwa pihak yang bertindak sebagai Wali Hakim adalah:
- Penghulu yang merangkap tugas tambahan sebagai Kepala KUA.
- Jika Kepala KUA bukan penghulu, maka yang berperan sebagai wali hakim adalah penghulu lain yang ditunjuk secara resmi.
6 Kondisi yang Jadi Penyebab Wali Hakim Bertindak
Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah jika terjadi salah satu dari enam kondisi yang tercantum dalam PMA Nomor 30 Tahun 2024 Pasal 13 ayat (5), yang didukung oleh KHI Pasal 23.
Wali hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bertindak sebagai wali dalam hal:
a. wali nasab tidak ada;
b. walinya adhal;
c. walinya tidak diketahui keberadaannya;
d. walinya tidak dapat dihadirkan/ditemui karena
dipenjara;
e. wali nasab tidak ada yang beragama Islam; dan
f. wali yang akan menikahkan menjadi pengantin itu
sendiri.
Anak yang lahir di luar pernikahan tidak memiliki wali nasab, karenanya dia menikah dengan bantuan wali hakim.
(aeb/lus)












































Komentar Terbanyak
7 Adab terhadap Guru Menurut Ajaran Rasulullah dan Cara Menghormatinya
Hukum Memelihara Anjing di Rumah Menurut Hadits dan Pendapat 4 Mazhab
7 Doa Ampuh agar Nilai Ujian 100 dan Lulus dengan Hasil Terbaik