Hukum Suami Selingkuh Menurut Islam Haram, Begini Cara Tobatnya

Hukum Suami Selingkuh Menurut Islam Haram, Begini Cara Tobatnya

Tia Kamilla - detikHikmah
Sabtu, 29 Nov 2025 16:02 WIB
Couple lying in bed while someone is watching in front of the door
Ilustrasi selingkuh. Foto: iStock
Jakarta -

Perselingkuhan menjadi salah satu masalah rumah tangga yang paling sering terjadi. Dampak dari perselingkuhan tidak hanya merusak kepercayaan pasangan, tetapi juga menimbulkan luka batin yang mendalam.

Dalam Islam, menjaga kehormatan diri dan kesucian pernikahan adalah bagian dari perintah Allah SWT. Itulah sebabnya banyak orang mencari penjelasan tentang hukum perselingkuhan menurut Islam, apakah termasuk zina hingga cara bertobat jika pernah melakukannya.

Hukum Perselingkuhan dalam Islam

Hukum suami selingkuh dalam Islam tegas dinyatakan haram karena sering kali dibarengi dengan perbuatan zina atau tindakan yang mendekati perbuatan tersebut. Larangan mendekati zina tercantum jelas dalam Al-Qur'an. Allah SWT menegaskan hal ini dalam surah Al-Isra ayat 32,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

وَلَا تَقْرَُؚوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِ؎َةً ۗوَسَاۀءَ سَؚِيْلًا

Artinya: "Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk."

ADVERTISEMENT

Menurut para ahli tafsir, termasuk Ibnu Katsir, ayat tersebut menegaskan larangan keras terhadap zina, bahkan terhadap segala bentuk perilaku yang mendekati atau dapat membuka peluang terjadinya perzinaan. Zina digolongkan sebagai dosa besar dan perbuatan yang sangat tercela.

Bentuk-bentuk Zina dalam Islam

Islam sangat memandang buruk perselingkuhan dan perbuatan tipu daya yang dilakukan seorang lelaki untuk menjauhkan perempuan dari suaminya. Menurut Kitab Bahagia Ibu Rumah Tangga La Tahzan karya AFIFAH SORAYA, bentuk perzinaan dalam perselingkuhan tak hanya terjadi karena kontak fisik, bisa saja dengan cara-cara lain seperti zina mata, zina lisan, zina hati, dan lain sebagainya.

Perzinaan tersebut akan melibatkan gejolak hati dan pada akhirnya melakukan perzinaan kelamin. Dalam kitab At-Taubah wal Inabah karya Ibnu Qayyim al-Jauziyyah yang diterjemahkan Abdul Hayyie al-Katani dan Uniqu Attaqi terdapat hadits dari Abu Hurairah RA tentang hal ini. Rasulullah SAW bersabda,

إِنَّ اللَّهَ كَتََؚ عَلَى اؚْنِ آدَمَ حَ؞َّهُ مِنَ الزِّنَا أَدْرَكَ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ فَزِنَا الْعَيْنِ النَّ؞َرُ وَزِنَا اللَّسَانِ الْمَنْطِقُ وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَ؎ْتَهِي وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ لكَ كُلَّهُ وَيُكَذُِؚّهُ

Artinya: "Allah menetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, dia pasti mendapati bagiannya itu. Zina mata adalah memandang. Zina lidah adalah berbicara. Sedang nafsu berharap dan berkeinginan, dan kemaluan membenarkannya atau mendustakannya." (HR Bukhari dan Muslim)

Hadits di atas menjelaskan zina dengan berhubungan badan menjadi puncak dari segala perbuatan zina. Setiap perselingkuhan selalu diawali dengan zina kecil, seperti saling berbicara dengan lawan jenis dan bahkan saling berbohong kalau sudah memiliki pasangan, lalu bermain hati dan masuk ke dalam kategori zina hati, dan diakhiri dengan zina kemaluan.

Selain itu, zina juga bisa dimulai dari hal-hal seperti chatting yang mengandung godaan, rayuan, atau perhatian spesial, saling kirim foto pribadi atau pesan yang memancing nafsu, bertemu diam-diam dengan seseorang secara sengaja, menyembunyikan hubungan tertentu dari pasangan, dan menaruh perasaan dan ketertarikan pada orang lain yang bukan pasangan.

Dalil Al-Qur'an untuk Menghindari Perselingkuhan

Ada banyak ayat Al-Qur'an yang memerintahkan manusia menghindari perselingkuhan, sehingga tidak terjerumus berbuat zina. Allah SWT berfirman dalam surah An-Nur ayat 30,

قُلْ لِّلْمُ؀ْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَؚْصَارِهِمْ وَيَحْفَ؞ُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَؚِيْرٌۢ ؚِمَا يَصْنَعُوْنَ

Artinya: "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap apa yang mereka perbuat."

Selain itu, Allah SWT memerintahkan perempuan untuk menjaga pandangan dan kehormatan diri agar tidak terjerumus perbuatan dosa, salah satunya perselingkuhan atau merebut suami orang lain, sebagaimana firman-Nya dalam surah An-Nur ayat 31,

وَقُلْ لِّلْمُ؀ْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَؚْصَارِهِنَّ وَيَحْفَ؞ْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُؚْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ؞َهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِؚْنَ ؚِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوؚِْهِنَّۖ وَلَا يُؚْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لُِؚعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَؚٰاۀىِٕهِنَّ اَوْ اَؚٰاۀءِ ُؚعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَؚْنَاۀىِٕهِنَّ اَوْ اَؚْنَاۀءِ ُؚعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ َؚنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ َؚنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۀىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التؚِّٰعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرَؚْةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَ؞ْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۀءِ ۖوَلَا يَضْرِؚْنَ ؚِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوُؚْوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُ؀ْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Artinya: "Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan (sesama muslim), hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Hendaklah pula mereka tidak menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung."

Ancaman bagi Pelaku Perselingkuhan

Pelaku perselingkuhan apalagi yang terbukti berzina akan mendapat ancaman dunia dan akhirat. Hukuman ini terdapat di dalam Al-Qur'an surah An-Nur ayat 2,

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِا؊َةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ ؚِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُ؀ْمِنُوْنَ ؚِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَ؎ْهَدْ عَذَاَؚهُمَا طَاۀىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُ؀ْمِنِيْنَ

Artinya: "Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin."

Di Indonesia, pelaku perselingkuhan yang terbukti melakukan perzinahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama Pasal 284, pelaku perselingkuhan dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 9 bulan.

Ketentuan ini bisa berlaku untuk pria atau wanita yang telah menikah dan terbukti melakukan perselingkuhan, serta pihak yang terlibat dalam perbuatan tersebut dengan mengetahui status pernikahan pasangannya.

Selain itu, pelaku zina juga akan mendapatkan ancaman serius di akhirat kelak. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW,

أَخَؚْرَنَا مُحَمَّدُ ؚْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ اؚْنِ عَجْلَانَ قَالَ سَمِعْتُ أَؚِي يُحَدِّثُ عَنْ أَؚِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمْ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ال؎َّيْخُ الزَّانِي وَالْعَا؊ِلُ الْمَزْهُوُّ وَالْإِمَامُ الْكَذَّاُؚ

Artinya: "Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna dia berkata, telah menceritakan kepada kami Yahya dari Ibnu 'Ajlan dia berkata, Aku mendengar bapakku bercerita dari Abu Hurairah dia berkata, Rasulullah bersabda, 'Tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat: seorang yang sudah tua berzina, orang miskin namun sombong, dan pemimpin yang pendusta'." (HR an-Nasa'i)

Cara Bertobat dari Selingkuh

Bagi seseorang yang pernah berbuat zina atau berselingkuh, sebaiknya segera bertobat dengan sungguh, memohon ampunan kepada Allah SWT, serta berjanji untuk tidak melakukannya lagi.

Mengutip dari buku Doa & Dzikir Lengkap Sunnah: Prayer & Zikir Complete Sunnah karya Kustiana Mara, seseorang yang ingin bertobat setelah berbuat zina bisa membaca doa berikut:

اللَّهُمَّ أَنْتَ رَؚِّي ، لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ خَلَقْتَنِي وَأَنَا عَؚْدُكَ ، وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ ، أَعُوْذُ ؚِكَ مِنْ ؎َرِّ مَا صَنَعْتُ أَُؚوْءُ لَكَ ؚِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ ، وَأَُؚوْءُ ؚِذَنؚِْيْ فَاغْفِرْ لِي ، فَإِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوَؚ إِلَّا أَنْتَ

Allahumma anta rabbī, lā ilāha illā anta, khalaqtanī wa anā 'abduka, wa anā 'alā 'ahdika wa wa'dika mastatha'tu, a'ūdzu bika min sharri mā shana'tu, abū'u laka bini'amatika 'alayya, wa abū'u bidzanbī faghfir lī, fa innahu lā yaghfirudz-dzunūba illā anta.

Artinya: "Ya Allah, Engkau adalah Rabbku, tidak ada tuhan selain Engkau. Engkau yang menciptakan aku dan aku adalah hamba-Mu. Aku menetapi perjanjian untuk taat kepada-Mu dan janji balasan-Mu sesuai dengan kemampuanku. Aku berlindung kepada-Mu dari keburukan perbuatanku, aku mengakui nikmat-Mu kepadaku dan aku mengakui dosaku kepada-Mu, maka ampunilah aku. Sebab tidak ada yang dapat mengampuni dosa selain Engkau."

Selain itu, untuk mendapatkan ampunan dari Allah SWT, pelaku zina bisa melaksanakan salat tobat. Salat tobat bisa dikerjakan sendiri, paling sedikit dua rakaat dan paling banyak enam rakaat. Berikut adalah tata caranya:

  • Berniat salat tobat

Mengutip buku Tuntunan Lengkap Shalat Untuk Wanita: Dilengkapi Doa-doa keseharian karya Raras Huraerah, niat salat tobat yaitu:

أصَلَّى سُنَّةَ التَّوَؚْةِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى

Ushallii sunnatat-taubati rak'ataini lillaahi ta'aalaa

Artinya: "Saya niat salat sunnah tobat dua rakaat karena Allah Ta'ala."

  • Takbiratul ihram
  • Membaca doa iftitah
  • Membaca surah Al Fatihah
  • Membaca surah pendek dalam Al-Qur'an
  • Rukuk
  • Iktidal
  • Sujud
  • Duduk di antara dua sujud
  • Sujud kedua
  • Bangun dari sujud dan melanjutkan rakaat kedua seperti rakaat pertama
  • Tasyahud akhir
  • Salam
  • Membaca doa salat tobat




(kri/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads