Keluar Air Mani karena Terangsang, Ini Ketentuan Mandi Wajib Menurut Fikih

Keluar Air Mani karena Terangsang, Ini Ketentuan Mandi Wajib Menurut Fikih

Tia Kamilla - detikHikmah
Sabtu, 06 Des 2025 20:01 WIB
Keluar Air Mani karena Terangsang, Ini Ketentuan Mandi Wajib Menurut Fikih
Ilustrasi mandi wajib. Foto: Kevin Baquerizo/ Unsplash
Jakarta -

Dalam ajaran Islam, menjaga kesucian diri menjadi bagian penting dari ibadah sehari-hari. Seseorang yang sedang keadaan junub tidak boleh melaksanakan salat, thawaf, menyentuh atau membawa Al-Qur'an, membaca Al-Qur'an, serta berdiam diri di dalam masjid. Kondisi junub termasuk dalam hadas besar yang wajib disucikan terlebih dahulu.

Sebagaimana petunjuk Al-Qur'an, khususnya dalam surah Al-Ma'idah ayat 6, yang menjelaskan kewajiban bersuci sebelum melaksanakan ibadah.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yā ayyuhal-lażīna āmanū iżā qumtum ilaṣ-ṣalāti fagsilū wujūhakum wa aidiyakum ilal-marāfiqi wamsaḥū biru'ūsikum wa arjulakum ilal-ka'bain(i), wa in kuntum junuban faṭṭahharū, wa in kuntum marḍā au 'alā safarin au jā'a aḥadum minkum minal-gā'iṭi au lāmastumun-nisā'a falam tajidū mā'an fa tayammamū ṣa'īdan ṭayyiban famsaḥū biwujūhikum wa aidīkum minh(u), mā yurīdullāhu liyaj'ala 'alaikum min ḥarajiw wa lākiy yurīdu liyuṭahhirakum wa liyutimma na'matahū 'alaikum la'allakum tasykurūn(a).

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur."

ADVERTISEMENT

Untuk menghilangkan hadas besar, seseorang harus melakukan mandi janabah atau mandi wajib. Pertanyaannya, bagaimana hukum keluarnya air mani karena terangsang? Apakah kondisi tersebut juga mewajibkan mandi wajib, dan bagaimana ketentuannya menurut Islam? Simak penjelasannya berikut.

Keluar Air Mani karena Terangsang Harus Mandi Wajib

Dalam bahasa Arab, mandi janabah disebut juga "ghusl al-janabah" atau biasa disingkat dengan "al-ghusl" yang artinya menuangkan air ke seluruh tubuh. Sedangkan menurut istilah, janabah bermakna "al-bu'du" atau "jauh". Istilah janabah ini menunjukkan kondisi seseorang yang keluar air maninya atau telah melakukan hubungan suami istri. Disebut "jauh" karena seseorang itu junub atau menjauhi salat, masjid, dan membaca Al-Qur'an. Hal ini dikutip dari buku Ritual Bersuci Rasulullah SAW Menurut 4 Mazhab (Mandi-Wudhu-Tayamum) karya Isnan Ansory.

Mandi janabah sering juga disebut dengan istilah "mandi wajib" yang bertujuan untuk menghilangkan hadas besar. Nah, salah satu penyebab seseorang perlu melakukan mandi wajib baik laki-laki dan perempuan adalah keluar air mani.

Para ulama sepakat bahwa keluarnya air mani menyebabkan seseorang mendapat janabah, baik dengan sengaja seperti jima' (hubungan seksual) atau masturbasi, maupun dengan cara tidak sengaja, seperti mimpi.

Kesepakatan para ulama tersebut merujuk pada salah satu hadits Rasulullah SAW. Dalam sebuah riwayat, dari Abu Said al-Khudri RA menyampaikan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Sesungguhnya air itu (kewajiban mandi) dari sebab air (keluarnya sperma)." (HR. Bukhari Muslim)

Keluarnya mani (sperma) membuat seseorang wajib mandi besar. Mani bisa keluar karena mimpi basah, terangsang dalam pikiran, atau sebab lainnya, baik disengaja maupun tidak. Hal ini bisa terjadi pada laki-laki maupun perempuan, saat tidur atau sedang sadar.

Selama mani keluar dengan rasa nikmat atau syahwat, para ulama sepakat bahwa mandi besar menjadi wajib. Pendapat ini didasarkan pada hadits Abu Sa'id, Rasulullah SAW bersabda, "Mandi itu wajib karena keluar air sperma." (HR. Muslim).

Kondisi Keluarnya Air Mani dan Hukumnya dalam Fikih

Dalam kitab Fikih Sunnah 1, Sayyid Sabiq menerangkan beberapa keadaan yang berkaitan dengan hukum keluarnya air mani sebagai berikut:

1. Jika air mani keluar tanpa rasa nikmat, misalnya karena sakit atau kedinginan, maka tidak wajib melakukan mandi wajib. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW:

"Jika air sperma itu terpancar dengan kuat (dengan syahwat), maka mandilah!" (HR. Abu Daud)

2. Jika seseorang bermimpi basah tetapi tidak menemukan mani atau bekas sperma pada pakaian atau tubuhnya, maka tidak ada kewajiban mandi. Ibnu Mundzir menyebutkan bahwa para ulama sepakat dalam hal ini.

3. Jika bangun tidur dan menemukan cairan, tetapi tidak ingat apakah bermimpi basah atau tidak, maka hukumnya terbagi menjadi dua, yaitu apabila seseorang yakin itu mani, ia wajib mandi. Namun, apabila seseorang ragu apakah itu mani atau bukan, mandi tetap dianjurkan sebagai bentuk kehati-hatian.

4. Jika seseorang merasa mani akan keluar lalu menahannya, sehingga tidak jadi keluar, maka tidak wajib mandi. Namun bila setelah beberapa waktu cairan itu keluar, mandi wajib tetap diperlukan.

5. Jika menemukan air mani pada pakaian, tetapi tidak tahu kapan keluarnya, sementara ia sudah salat, maka ia harus mengulang salat sejak waktu bangun terakhir. Kecuali jika ia yakin bahwa sperma keluar jauh sebelum salat dilakukan.

Tata Cara Mandi Wajib Menurut Fikih Islam

Melakukan mandi wajib bukan sekedar mandi biasa, namun memiliki tata cara dan amalan yang harus dilakukan. Adapun niat dan tata cara mandi wajib yang benar dikutip dari buku Fikih Ibadah karya Zaenal Abidin sebagai berikut:

1. Membaca Niat Mandi Wajib

Berikut adalah niat mandi wajib setelah mengeluarkan air mani:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbari fardhol lillaahi ta'aala.

Artinya: "Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadas besar fardhu karena Allah."

Niat ini juga dapat dibaca ketika menjadi penyebab mandi wajib seperti berhubungan badan atau mimpi basah.

2. Membersihkan Telapak Tangan Sebanyak 3 Kali

Agar sesuai sunnah Rasulullah SAW, mencuci tangan ini bisa dilakukan sampai 3 kali. Hal ini bertujuan agar tangan bersih dan terhindar dari najis.

3. Membersihkan Kotoran yang Tersembunyi dengan Tangan Kiri

Bagian tubuh yang biasanya kotor dan tersembunyi tersebut adalah bagian kemaluan, dubur, Bawah ketiak, pusar, dan lain-lain.

4. Cuci Tangan dengan Menggosokkannya ke Sabun

Setelah membersihkan kemaluan, cuci tangan dengan menggosokkannya ke sabun supaya bersih.

5. Berwudhu

Selanjutnya, mengambil wudhu seperti saat mau salat, dimulai dari membasuh tangan sampai membasuh kaki.

6. Menyela Pangkal Rambut dengan Jari Tangan

Menyela pangkal rambut menggunakan jari-jari tangan yang sudah dibasuh air hingga menyentuh kulit kepala.

7. Basuh Seluruh Tubuh dari Sisi Kanan

Membasuh seluruh tubuh dengan air yang dimulai dari sisi kanan tubuh, kemudian dilanjut dengan sisi kiri tubuh.

8. Pastikan Seluruh Lipatan Kulit Bersih

Langkah terakhir adalah memastikan seluruh lipatan kulit serta bagian yang tersembunyi ikut dibersihkan.

Doa setelah Melakukan Mandi Wajib

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِى مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِى مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ

Asyhadu an laa ilaha illallahu wahdahu laa syarika lahu, wa asyhadu anna Muhammadan abduhu wa Rasuluhu, allahumma-jalni minattawwabina, waj-alni minal-mutathahirrina

Artinya: "Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Esa, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertobat dan jadikanlah aku pula termasuk orang-orang yang selalu mensucikan diri."




(lus/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads