Dalam fikih Islam terdapat tiga jenis cairan yang keluar dari kemaluan, antara lain mani, wadi, dan madzi. Ketiga jenis cairan tersebut masuk kategori najis yang mengharuskan seseorang untuk menyucikannya.
Untuk itu, berikut penjelasan mengenai mani, wadi, dan madzi lengkap dengan penjelasan dan cara menyucikannya.
Mani
Dikutip dari buku Fikih Empat Madzhab karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, air mani atau sperma adalah cairan yang keluar ketika merasakan kenikmatan hubungan intim atau sejenisnya. Air mani laki-laki pada umumnya berwarna putih kental, sedangkan pada perempuan berwarna kuning dan lebih cair, bahkan ada yang mengatakan bahwa sperma perempuan tidak sampai keluar, melainkan tetap ada di dalam vagina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdapat perbedaan pendapat terkait mani, apakah sifatnya najis atau tidak. Sebagian ulama berpendapat bahwa mani adalah najis, namun pendapat paling kuat mengatakan bahwa mani itu suci.
Madzhab Asy-Syafi'i dan Hambali berpendapat air mani manusia bersifat suci jika keluar dari jalannya biasa, keluar karena merasakan kenikmatan, setelah umur sembilan tahun untuk perempuan dan sepuluh tahun untuk laki-laki, meskipun keluar dalam bentuk seperti darah.
Lantas bagaimana cara menyucikan air mani?
Dikutip dari buku Panduan Praktis Fikih Mazhab Imam Ahmad bin Hanbal yang diterjemahkan oleh Muhammad Abid Hadlori, air mani yang keluar secara terpancar dikarenakan kenikmatan maka diwajibkan untuk mandi junub. Sementara jika mani tersebut keluar dengan tidak terpancar dan tanpa kenikmatan, tetapi karena sakit atau dingin, maka tidak wajib mandi.
Hal tersebut dijelaskan berdasarkan hadits Ali RA bahwa Rasulullah SAW bersabda kepadanya, "Apabila kamu memancarkan air maka mandilah." (HR Abu Daud dan An-Nasa'i)
Wadi
Dikutip dari buku sebelumnya, wadi merupakan cairan putih agak kental yang biasanya keluar setelah seseorang buang air kecil atau kencing. Sifat dari wadi sendiri adalah najis dan harus dibersihkan.
Cara menyucikan wadi, baik yang dikeluarkan laki-laki maupun perempuan, dapat dilakukan dengan cara mencuci kemaluan dengan air dan berwudhu ketika hendak melakukan salat.
Sebagaimana Ibnu Abbas RA berkata: "Mani, wadi, dan madzi: adapun mani maka darinya (wajib) mandi, adapun wadi dan madzi maka (Nabi) bersabda: 'Cuci kemaluanmu dan berwudhulah seperti wudhu untuk salat'." (HR Ibnu Abi Syaibah dan Al-Baihaqi)
Madzi
Masih dikutip dari buku yang sama, madzi merupakan cairan putih encer lengket yang di luar ketika memikirkan hubungan intim atau saat bercumbu, tidak keluar dengan memancar, tidak diikuti kelesuan, dan terkadang seseorang tidak merasakan keluarnya. Keluar dari laki-laki atau perempuan, namun perempuan dalam jumlah yang lebih banyak.
Sama halnya dengan wadi, madzi bersifat najis dan cara menyucikannya cukup dengan mencuci kemaluannya dan berwudhu.
(kri/kri)












































Komentar Terbanyak
MUI: Nikah Siri Sah tapi Haram
Penjelasan Kemenag soal Penetapan Waktu Subuh di Indonesia
Daftar Besaran Biaya Haji Reguler 2026 Tiap Embarkasi Daerah