Muazin Merangkap Imam karena Imam Berhalangan, Bagaimana Hukumnya?

Muazin Merangkap Imam karena Imam Berhalangan, Bagaimana Hukumnya?

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Sabtu, 06 Des 2025 19:01 WIB
Muazin Merangkap Imam karena Imam Berhalangan, Bagaimana Hukumnya?
Ilustrasi muazin (Foto: Getty Images/harimoto)
Jakarta -

Muazin adalah orang yang mengumandangkan azan, sedangkan imam merupakan orang yang memimpin salat. Bagaimana jika muazin merangkap menjadi imam sekaligus?

Menurut Syaikh Abdurrahman Al Juzairi dalam Al-Fiqh 'Ala Al-Madzahib Al-Arba'ah terjemahan Shofa'u Qolbi Djabir dkk, berdasarkan pandangan mazhab Syafi'i orang yang paling berhak menjadi imam adalah pemimpin wilayahnya, imam rawatib (imam tetap yang ditunjuk mengimami salat di masjid), dan penduduk asli daerah tersebut.

Namun, jika di antara jemaah salat tidak ada ketiganya maka mazhab Syafi'iyyah berpendapat yang berhak jadi imam adalah orang yang paling baik dan benar membaca Al-Qur'an. Jika tidak ada juga, ada beberapa kriteria hingga berakhir pada orang yang sudah berkeluarga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, di antara penjelasan tersebut tak ada muazin yang disebutkan sebagai orang yang paling berhak menjadi imam. Lalu bagaimana hukum muazin menjadi imam?

Hukum Muazin Merangkap Menjadi Imam

Masih dari sumber yang sama, Al Hattab melalui Mawahib Al Jalil berpandangan laki-laki boleh bertugas menjadi muazin, iqamah serta imam salat berjamaah. Kebolehan berlaku bagi yang mengundangkan azan dan iqamah saja tanpa menjadi imam.

ADVERTISEMENT

"Diperbolehkan barang siapa menugaskan seorang laki-laki untuk mengumandangkan azan, iqamah dan memimpin salat bersama mereka. Pahala yang diberikan untuk usahanya mengumandangkan azan, iqamah dan imam salat di masjid, bukan hanya untuk salat."

Imam An Nawawi juga memiliki pendapat yang serupa. Dalam kitab Al Majmu-nya dia membolehkan muazin menjadi imam dalam salat berjamaah. Bahkan, hal tersebut menjadi anjuran menurut pendapatnya.

Hal tersebut diperbolehkan meski tidak dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW dan para sahabat. Sebab, mereka tidak melakukan ini karna telah disibukkan urusan lain.

Syaikh Abdullah bin Jibril dalam Fatawa Islamiyah mengatakan hal yang sama. Perkara menjadi yang lebih diutamakan jika sang muazin lebih bagus dalam bacaan Al-Qur'an dibanding jemaah yang lain.

"Ya, dia dibolehkan melakukan azan dan imam sekaligus. Begitu juga jika imam resmi dan penggantinya tidak hadir, sebagaimana dia juga dapat ditunjuk menjadi imam yang rutin," katanya.

Syarat Menjadi Imam salat Berjamaah

Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi imam salat berjamaah seperti dinukil dari buku Sudah Benarkah Salat Kita oleh Gus Arifin.

  1. Islam
  2. Baligh
  3. Laki-laki
  4. Berakal
  5. Tidak bungkuk dan bebas dari uzur
  6. Suci dari hadats dan najis
  7. Tidak sedang makmum kepada orang lain
  8. Tidak boleh bermakmum kepada orang yang diketahui salatnya tidak sah (batal), seperti bermakmum pada orang yang berhadats



(aeb/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads