Perlu tidaknya makmum membaca surat setelah Al-Fatihah saat salat jamaah menjadi perbincangan fikih. Kebingungan ini muncul karena dalam ajaran Islam, makmum diperintahkan untuk mengikuti imam dalam setiap gerakan dan bacaan salat.
Kewajiban mengikuti imam saat salat bersandar pada hadits dari Abu Hurairah RA,
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ فَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا أَجْمَعُونَ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: Dari Nabi SAW, bahwasanya beliau SAW bersabda, "Sesungguhnya imam hanya untuk diikuti, maka janganlah menyelisihnya. Apabila ia rukuk, maka rukuklah. Dan bila ia mengatakan 'sami'allahu liman hamidah', maka katakanlah, 'Rabbana walakal hamdu'. Apabila ia sujud, maka sujudlah. Dan bila ia salat dengan duduk, maka salatlah dengan duduk semuanya." (Muttafaq 'alaih)
Makmum Tak Perlu Baca Surat Pendek Saat Salat Jahr
Dikutip dari buku Qiraah & Ibadah Dalam Keperawatan: Dilengkapi Dengan Panduan Praktik karya Ita Yuanita dkk, dalam salat jamaah, makmum wajib mengikuti imam dan tidak boleh mendahuluinya.
Saat imam membaca Al-Fatihah dan surat pendek dengan jahr (nyaring), makmum cukup mendengarkan saja karena bacaan imam telah mencukupi bacaan makmum pada rakaat tersebut. Itulah sebabnya makmum tidak disyariatkan mengulang bacaan surat pendek setelah Al-Fatihah.
Rasulullah SAW bersabda,
"Barang siapa yang salat di belakang imam, maka bacaan imam adalah bacaannya juga." (HR Ibnu Abi Syaibah, Daruquthni, Ibnu Majah, Ath-Thahawi, dan Ahmad)
Setelah pembacaan Al-Fatihah, memang dianjurkan untuk melanjutkannya dengan membaca surat pendek pada dua rakaat pertama. Namun ketentuan ini berbeda ketika salat dilakukan secara berjamaah.
Pada salat jahriyah (salat yang bacaannya dikeraskan), makmum tidak perlu membaca surat pendek karena seluruh bacaan imam termasuk surat setelah Al-Fatihah sudah mewakili bacaan jamaah. Tugas makmum cukup mendengarkan dan mengikuti imam.
Adapun pada salat sirriyah (salat yang dipelankan bacaannya), makmum dibolehkan bahkan dianjurkan membaca surat pendek setelah Al-Fatihah. Hal ini sejalan dengan riwayat Jabir RA yang menjelaskan bahwa para sahabat membaca Al-Fatihah dan surat tambahan di belakang imam pada rakaat-rakaat awal salat Zuhur dan Asar, sedangkan pada rakaat akhir mereka hanya membaca Al-Fatihah.
"Kami membaca Al-Fatihah dan surat yang lain di belakang imam ketika salat Zuhur dan Asar pada dua rakaat pertama. Adapun pada dua rakaat terakhir hanya membaca surat Al-Fatihah." (HR Ibnu Majah)
Dengan pemahaman yang tepat, makmum dapat melaksanakan salat berjamaah dengan lebih yakin dan sesuai tuntunan syariat.
(kri/kri)












































Komentar Terbanyak
Penjelasan Kemenag soal Penetapan Waktu Subuh di Indonesia
Menag: Orang Arab Harus Belajar Islam di Indonesia
Ketua MUI Bertemu Dirjen Pajak, Sepakat Bentuk Satgas Pajak Berkeadilan