Berhubungan seksual bagi pasangan suami istri adalah salah satu cara menjaga kedekatan, keharmonisan, dan ikatan emosional dalam rumah tangga. Aktivitas ini merupakan bagian dari kebutuhan biologis sekaligus bentuk kasih sayang yang sah dalam pernikahan.
Namun, ketika istri sedang hamil, banyak pasangan mulai bertanya-tanya mengenai hukum dan keamanannya. Apakah bersetubuh dengan istri yang sedang mengandung tetap diperbolehkan dalam Islam?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Bersetubuh dengan Istri yang Sedang Hamil
Dijelaskan dalam buku Panduan Muslim Sehari-hari oleh Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El-Hutha, berhubungan seksual dengan istri yang sedang hamil pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam, dan tidak ada larangan syar'i yang melarangnya.
Para ulama sepakat bahwa hubungan suami istri selama masa kehamilan tetap boleh dilakukan selama tidak menimbulkan mudarat. Hal ini berbeda dengan kondisi haid dan nifas, di mana Allah secara jelas melarang hubungan intim pada masa tersebut.
Tidak ada satu pun riwayat yang menyatakan bahwa berhubungan dengan wanita hamil hukumnya haram atau makruh. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga tidak pernah melarang hal tersebut, sehingga hukum asalnya tetap kembali kepada kebolehan.
Dengan demikian, pasangan tidak perlu merasa canggung atau takut secara hukum syar'i ketika istri sedang mengandung.
Kondisi yang menjadi batasan dalam Islam hanyalah kondisi yang memang dilarang, yaitu haid, nifas, dan ihram. Selama seorang wanita tidak berada dalam tiga keadaan tersebut, maka hubungan intim tetap diperbolehkan. Karena itu, masa kehamilan bukanlah penghalang bagi pasangan untuk tetap menjaga kehangatan hubungan mereka.
Meskipun hukumnya boleh, pasangan tetap harus memperhatikan aspek keselamatan dan kenyamanan istri. Kehamilan membawa banyak perubahan fisik dan emosional, sehingga hubungan seksual harus dilakukan dengan lebih berhati-hati. Tujuan utamanya adalah menghindari risiko yang dapat membahayakan ibu maupun janin.
Para ahli kesehatan juga menjelaskan bahwa hubungan seksual saat hamil umumnya aman, selama kehamilan tidak berada dalam kondisi berisiko tinggi. Namun, cara melakukannya harus lebih diperhatikan, mulai dari frekuensi, intensitas, hingga pilihan posisi.
Posisi-posisi tertentu yang menekan perut atau menimbulkan tekanan berlebih jelas harus dihindari, terutama ketika usia kandungan semakin besar. Pilihlah posisi yang lebih aman, tidak memberikan tekanan pada perut, dan memungkinkan istri untuk mengatur kenyamanannya. Intinya, suami harus mampu membaca kondisi dan menjaga agar aktivitas tetap aman.
Di samping itu, hubungan intim juga harus dilakukan dengan lebih perlahan dan lembut. Hal ini penting untuk menghindari risiko kontraksi dini atau cedera pada organ reproduksi istri. Bersikap lembut tidak hanya menjaga kesehatan fisik, tetapi juga memberikan rasa aman dan tenang bagi istri.
Harus Menghargai Istri
Buya Yahya dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV yang berjudul Hukum Berhubungan Suami Istri Saat Hamil dan Nifas menjelaskan bahwa menggauli istri yang sedang hamil hukumnya adalah boleh. Tidak ada larangan syariat yang mengharamkan hubungan seksual selama masa kehamilan.
"Bagi wanita hamil tidak ada larangan dari nabi, tidak ada larangan dalam syariah seorang suami menggauli istrinya saat hamil," kata Buya Yahya. detikHikmah telah mendapat izin mengutip tayangan dalam channel Al-Bahjah TV.
Namun, Buya Yahya menekankan bahwa suami harus menghargai kondisi istri. Kehamilan membawa perubahan fisik dan emosional yang membuat istri mungkin merasa tidak nyaman.
Karena itu, suami tidak boleh egois dan hanya memikirkan kebutuhan dirinya sendiri. Hubungan suami istri harus dilakukan dengan penuh pengertian dan kelembutan.
Jika istri merasa takut, cemas, atau tidak nyaman, maka tidak boleh ada paksaan dari pihak suami. Memaksa dalam kondisi ini bertentangan dengan prinsip memuliakan pasangan dalam rumah tangga.
Buya Yahya menegaskan bahwa kemuliaan istri harus dijaga dalam setiap keadaan, termasuk saat hamil. Hubungan intim pun harus didasarkan pada kerelaan, kenyamanan, dan rasa saling menghormati.
Wallahu a'lam.
(hnh/kri)












































Komentar Terbanyak
MUI: Nikah Siri Sah tapi Haram
Daftar Besaran Biaya Haji Reguler 2026 Tiap Embarkasi Daerah
Menag: Orang Arab Harus Belajar Islam di Indonesia