Beragam tradisi membuat sebagian orang melakukan safar atau perjalanan jauh demi mendapatkan berkah dan keutamaan ibadah di tempat-tempat tertentu. Namun, bagaimana sebenarnya hukum melakukan perjalanan khusus untuk tujuan ibadah semacam itu?
Ternyata dalam Islam, terdapat ketentuan khusus terkait safar ibadah yang tidak boleh dilakukan kecuali menuju tiga tempat suci pilihan. Tiga lokasi inilah yang secara tegas dijelaskan memiliki keutamaan dan berkah yang lebih besar dibandingkan tempat-tempat lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jangan Safar Selain ke Tiga Tempat Ini
Menurut Majalah Asy-Syariah edisi 110: Cari Salah Cari Berkah, dalam Islam, ziarah kubur diperbolehkan selama masih di wilayah setempat dan tidak memerlukan perjalanan jauh (safar). Melakukan perjalanan jauh secara khusus untuk ziarah kubur dilarang karena dianggap bid'ah yang tercela dan tidak pernah dipraktikkan oleh para salaf.
Larangan ini didukung oleh sabda Nabi Muhammad SAW yang menegaskan bahwa perjalanan jauh (mengencangkan pelana) hanya boleh ditujukan untuk tiga masjid: Masjidil Haram, Masjidil Aqsha, dan Masjid Nabawi (HR Bukhari). Hadits ini mengindikasikan bahwa perjalanan khusus untuk ibadah ke tempat lain selain tiga masjid tersebut tidak diperkenankan.
Namun menurut Ustad Abdul Wahab Ahmad dalam tulisannya yang berjudul Benarkah Rasulullah Melarang Ziarah Kubur ke Tempat Jauh? yang tayang di NU Online, mayoritas ulama memahami bahwa larangan syaddu ar-rihāl dalam hadits tersebut berkaitan dengan safar khusus untuk ibadah sholat. Artinya, bepergian jauh demi mencari keutamaan sholat di tempat tertentu tidak dianjurkan kecuali menuju tiga masjid utama.
وَلاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ، إِلَّا إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ مَسْجِدِ الحَرَامِ، وَمَسْجِدِ الأَقْصَى وَمَسْجِدِي
Artinya: "Dan jangan mengencangkan pelana (melakukan perjalanan jauh) kecuali untuk mengunjungi tiga masjid: Masjidil Haram, Masjidil Aqsha, dan Masjidku (Masjid Nabawi)." (HR Bukhari)
Hal ini karena semua masjid di dunia memiliki nilai pahala yang sama untuk ibadah sholat, kecuali masjid yang secara eksplisit disebutkan Nabi sebagai memiliki keutamaan berlipat. Dengan demikian, perjalanan jauh hanya untuk mendapatkan pahala sholat di masjid lain tidak memiliki dasar syar'i.
Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjidil Aqsha memiliki keutamaan sholat yang telah ditetapkan secara jelas dalam berbagai riwayat shahih. Ketiganya menawarkan pahala yang jauh lebih besar dibandingkan masjid mana pun di belahan dunia lainnya.
Karena perbedaan keutamaan ini bersifat tatsbit syar'i atau penetapan dari wahyu, maka hanya di tiga masjid tersebut seseorang disunnahkan melakukan perjalanan khusus untuk sholat. Sedangkan untuk masjid lain, keutamannya tidak meningkat hanya karena jaraknya jauh atau karena dianggap memiliki nilai spiritual tambahan.
Oleh sebab itu, melakukan safar jauh untuk ibadah sholat di tempat-tempat tertentu selain tiga masjid tersebut dipandang tidak bermanfaat dari sisi pahala. Lebih baik seseorang memperbanyak sholat di masjid terdekat, kecuali jika tujuan safarnya memang menuju tiga masjid mulia yang telah ditetapkan Nabi.
Keutamaan Tiga Masjid Suci
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, ada tiga masjid suci yang lebih utama dari masjid lainnya, yaitu Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjid Al-Aqsha. Dikutip dari buku Fiqih Sunnah oleh Sayyid Sabiq, keutamaan beribadah di tiga masjid ini tertuang dalam sebuah hadits.
صَلَاةٌ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ مِائَةُ أَلْفِ صَلَاةٍ، وَصَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي أَلْفُ صَلاةٍ، وَفِي بَيْتِ الْمَقْدِسِ خَمْسُمِائَةٍ صَلَاةٌ
Artinya: "Melaksanakan sholat di Masjidilharam (pahalanya) sebanding dengan 100.000 kali sholat (di masjid yang lain), sholat di masjidku (Masjid Nabawi) pahalanya sebanding dengan 1.000 kali sholat (di masjid yang lain), sedang sholat di Baitul Maqdis (Masjidilaqsa) pahalanya sebanding dengan 500 kali sholat (di masjid yang lain)." (HR Bazar, Ibnu Khuzaimah, & Thabrani dari Jabir bin Abdullah)
Tiga masjid suci, Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjidil Aqsha memiliki keutamaan khusus yang tidak dimiliki masjid lain di dunia. Nabi sendiri menjelaskan bahwa sholat di tiga masjid ini dilipatgandakan pahalanya dengan kadar yang sangat besar.
Sholat di Masjidil Haram bernilai seperti 100.000 sholat di masjid biasa, sementara sholat di Masjid Nabawi bernilai seperti 1.000 sholat. Adapun sholat di Masjidil Aqsha dilipatgandakan hingga setara dengan 500 sholat di tempat lain.
Karena keutamaannya yang begitu tinggi, para ulama sepakat bahwa safar khusus untuk beribadah di tiga masjid mulia ini adalah sebuah amalan yang dianjurkan. Inilah pengecualian dari larangan mengadakan perjalanan jauh untuk ibadah sholat selain ke tempat-tempat suci tersebut.
Wallahu a'lam.
(hnh/kri)












































Komentar Terbanyak
MUI: Nikah Siri Sah tapi Haram
Fatwa MUI: Bumi & Bangunan Hunian Tak Boleh Kena Pajak Berulang
Rapat Ulama PBNU Sepakat Gus Yahya Tak Mundur, Tetap Menjabat Ketum