Bolehkah Mengeluarkan Air Mani di Luar untuk Cegah Kehamilan? Ini Hukumnya Menurut Islam

Bolehkah Mengeluarkan Air Mani di Luar untuk Cegah Kehamilan? Ini Hukumnya Menurut Islam

Hanif Hawari - detikHikmah
Sabtu, 29 Nov 2025 20:01 WIB
Ilustrasi test pack kehamilan
Ilustrasi test pack kehamilan (Foto: Getty Images/Hope Connolly)
Jakarta -

Ketika pasangan sudah menikah, suami dan istri diperbolehkan untuk melakukan hubungan seksual sebagai bagian dari kehidupan rumah tangga. Aktivitas ini secara alami dapat menyebabkan kehamilan ketika sperma bertemu dengan sel telur dalam rahim.

Namun perlu dipahami bahwa tidak semua hubungan seksual dilakukan dengan tujuan memiliki keturunan. Banyak pasangan menikah yang berhubungan intim untuk menyalurkan hasrat, mencari kenyamanan, serta mempererat keharmonisan.

Dalam praktiknya, sebagian pasangan memilih menunda kehamilan karena berbagai pertimbangan, baik itu ekonomi, kesehatan, maupun kesiapan mental. Salah satu cara yang sering dilakukan adalah mengeluarkan air mani di luar vagina agar sel sperma tidak masuk ke rahim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Metode ini dikenal sebagai coitus interruptus atau senggama terputus, dan banyak ditanyakan mengenai hukumnya dalam Islam. Pertanyaannya kemudian, bagaimana pandangan syariat terkait mengeluarkan air mani di luar untuk menunda kehamilan?

Hukum Mengeluarkan Air Mani di Luar untuk Cegah Kehamilan

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, tujuan hubungan suami istri yang mengeluarkan air maninya di luar rahim adalah agar tidak terjadi kehamilan. Dalam konteks ajaran Islam, sejumlah ulama juga membahas mengenai fenomena ini.

ADVERTISEMENT

Dikutip dari Kitab Fiqih Islam wa Adillatuh oleh Syekh Wahbab Az-Zuhayli yang diterjemahkan oleh Gema Insani, para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai masalah ini. Praktik ini disebut azal atau 'az-l atau al-'azl dalam Islam.

Sebagian ulama dari mazhab Syafi'i dan Hanbali menilai bahwa praktik azal hukumnya makruh. Namun, apabila terdapat alasan tertentu yang dapat menimbulkan kesulitan atau masalah jika terjadi kehamilan, Imam Al-Ghazali memberikan kelonggaran dan menganjurkan agar kehamilan direncanakan dengan baik.

إلا أن ال؎افعية والحناؚلة وقوماً من الصحاؚة قالوا ؚكراهة العزل؛ لأن الرسول صلّى الله عليه وسلم في حديث مسلم عن عا؊؎ة سماه الوأد الخفي، فحمل النهي على كراهة التنزيه. وأجاز الغزالي العزل لأسؚاؚ منها كثرة الحرج ؚسؚؚ كثرة الأولاد. وؚناء عليه يجوز استعمال موانع الحمل الحديثة كالحؚوؚ وغيرها لفترة م؀قتة، دون أن يترتؚ عليه است؊صال إمكان الحمل، وصلاحية الإنجاؚ

Artinya, "Hanya ulama dari kalangan madzhab Syafi'i, Hanbali, dan sejumlah sahabat menyatakan kemakruhan azal karena Rasulullah SAW dalam riwayat Muslim dari Siti Aisyah menyebut azal sebagai pembunuhan samar-samar. Larangan dalam riwayat ini dipahami sebagai makruh tanzih yang sebaiknya tidak dilakukan. Tetapi Imam Al-Ghazali membolehkan azal karena sejumlah sebab, salah satunya kemunculan banyak 'problem' yang dipicu oleh kebanyakan anak. Atas dasar pandangan Al-Ghazali ini, penggunaan alat kekinian perencanaan jumlah anak seperti pil KB atau media KB lainnya untuk jangka waktu tertentu yang tidak berdampak pada penutupan sama sekali kemungkinan kehamilan atau tidak merusak benih janin normal, diperbolehkan,"

Para ulama sepakat bahwa praktik mengeluarkan air mani di luar vagina yang dalam istilah fikih disebut al-'azl juga pernah terjadi pada masa Rasulullah SAW. Bahkan para sahabat melakukannya dan Nabi tidak secara tegas melarangnya, sehingga menunjukkan adanya ruang kebolehan dalam praktik tersebut.

Hal ini berdasarkan hadits yang tertulis di dalam kitab Terjemah Bulugul Maram Ibnu Hajar Al-'Asqalani oleh A. Hassan.

عَنْ جَاؚِرٍ قَالَ: كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَ، وَالْقُرْآنُ يَنزِلُ وَلَوْ كَانَ ؎َيْ؊ًا يُنْهَى عَنْهُ لَنَهَانَا عَنْهُ الْقُرْآنُ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ . وَلِلْمُسْلِمٍ : فََؚلَغَ ذَٰلِكَ نَؚِيَّ اللَّهِ ص، فَلَمْ يَنْهَنَا عَنْهُ.

Artinya: "Dari Jábir. Ia berkata: Kami biasa 'az-l di zaman Rasulullah SAW, padahal Qur'an sedang turun, karena sekiranya adalah (az-l) itu sesuatu yang terlarang, niscaya Qur'an larang kami daripa-danya. Muttafaq 'alaihi. Dan bagi Muslim: Maka sampai (kabar 'az-l) itu kepada Nabi SAW, tetapi ia tidak larang kami daripadanya."

Namun demikian, para ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya. Perbedaan ini muncul karena adanya beberapa hadits yang memberi kesan larangan, sementara praktik para sahabat menunjukkan kebolehan.

Mazhab Syafi'iyah dan Hanabilah memandang bahwa azal hukumnya makruh. Mereka berdalil dengan hadits riwayat Muslim dari Aisyah RA yang menyebut azal sebagai "pembunuhan samar," sehingga tindakan tersebut sebaiknya dihindari.

Larangan dalam hadits itu dipahami sebagai makruh tanzih, yaitu makruh yang tidak sampai berdosa bila dilakukan namun lebih baik ditinggalkan. Oleh karena itu, menurut dua mazhab ini, praktik mengeluarkan mani di luar rahim masih diperbolehkan selama tidak menimbulkan dampak negatif bagi pasangan.

Sementara itu, Imam Al-Ghazali memberikan pandangan yang lebih longgar mengenai azal. Beliau menilai bahwa tindakan tersebut diperbolehkan bila ada alasan kuat, seperti kekhawatiran munculnya kesulitan atau masalah akibat kehamilan.

Imam Al-Ghazali mencontohkan bahwa banyaknya anak bisa menimbulkan beban berat bagi keluarga, baik secara ekonomi, sosial, maupun kesehatan. Maka perencanaan kehamilan melalui azal atau metode lain diperbolehkan selama bertujuan mencegah mudarat yang lebih besar.

Berdasarkan pandangan ini, ulama kontemporer seperti Syekh Wahbah az-Zuhayli menegaskan bahwa penggunaan alat kontrasepsi modern seperti pil KB, kondom, atau metode medis lainnya juga diperbolehkan. Syaratnya, metode tersebut bersifat sementara dan tidak menutup peluang kehamilan secara permanen serta tidak merusak fungsi biologis pasangan.

Secara umum, hukum azal dalam Islam berada pada wilayah mubah atau makruh tergantung alasan dan maslahatnya. Jika dilakukan untuk tujuan yang baik, seperti menjaga kesehatan istri, kestabilan ekonomi, atau menghindari risiko serius, maka para ulama membolehkannya.

Selain itu, para ulama menekankan pentingnya kesepakatan antara suami dan istri dalam melakukan azal. Hal ini karena hubungan suami istri menyangkut hak bersama, termasuk hak istri untuk mendapatkan keturunan.

Di era modern, alasan yang menjadi pertimbangan Imam Al-Ghazali semakin relevan, seperti ledakan penduduk dan kebutuhan dasar seperti pangan, kesehatan, dan pendidikan. Oleh karena itu, perencanaan kehamilan melalui metode azal atau kontrasepsi lain dinilai dapat menjadi bagian dari upaya menjaga kemaslahatan keluarga.

Secara keseluruhan, hukum mengeluarkan air mani di luar vagina bukanlah haram. Selama dilakukan atas dasar maslahat yang jelas dan dengan persetujuan suami dan istri, metode ini diperbolehkan sebagai bentuk perencanaan keluarga yang bertanggung jawab.

Wallahu a'lam.




(hnh/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads