MUI: Nikah Siri Sah tapi Haram

MUI: Nikah Siri Sah tapi Haram

Tia Kamilla - detikHikmah
Kamis, 27 Nov 2025 13:15 WIB
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis
Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis. Foto: detikcom
Jakarta -

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis kembali menegaskan sikap MUI terkait maraknya praktik nikah siri yang terjadi di masyarakat. Dia meluruskan pemahaman publik mengenai dua jenis nikah siri yang kerap disalahartikan.

Menurut Kiai Cholil, istilah nikah siri sebenarnya mencakup dua bentuk. Pertama, pernikahan yang sudah memenuhi seluruh syarat dan rukun secara agama, tetapi tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Kedua, nikah yang tidak memenuhi syarat dengan benar dan dilakukan diam-diam.

"Nikah siri yang dimaksud adalah nikah yang cukup syarat rukunnya tetapi tidak dicatatkan di KUA. Tidak ada catatan ke negara disebut dengan nikah siri," ujar Kiai Cholil di Kantor MUI Pusat, Selasa (25/11/2025), dilansir MUI Digital.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bentuk pertama adalah yang paling banyak terjadi di masyarakat. "Secara Islam yang penting cukup syarat itu sah. Karena di dalam syarat pernikahan dalam Islam tidak perlu atau tidak wajib harus ada pencatatannya," ujarnya.

Kiai Cholil mengatakan MUI memandang nikah siri sah secara agama tapi haram karena dalam praktiknya menimbulkan banyak mudarat terutama bagi perempuan dan anak.

ADVERTISEMENT

"Karena nikah siri itu lebih banyak merugikan terhadap perempuan. Jadi nikah siri kalau di keputusan MUI sah, tapi itu haram. Kenapa? Nyakiti orang lain. Membuat perempuan itu kurang sempurna mendapatkan haknya," tegasnya.

Meski sah, MUI menyarankan masyarakat menghindari nikah siri dan memilih pernikahan yang tercatat resmi di negara. MUI juga mengimbau agar tidak menerima pinangan sembunyi-sembunyi yang berujung pernikahan siri.

"Nikah aja langsung yang dicatatkan di KUA sehingga sah secara agama dan sesuai dengan undang-undang," pungkasnya.

Syarat Nikah Siri Sah Secara Agama

Dijelaskan dalam buku FIQIH MUNAKAHAT: Hukum Pernikahan Dalam Islam karya Sakban Lubis dkk, hukum nikah siri secara agama Islam adalah sah atau legal dan dihalalkan jika syarat dan rukun nikahnya terpenuhi.

Dalam buku Nikah Siri karya Vivi Kurniawati Lc, menurut madzhab Asy-Syafiiyah rukun nikah yang harus terpenuhi agar suatu perkawinan dikatakan sah ada empat, yaitu:

1. Adanya kedua mempelai (suami dan istri)

2. Adanya wali (ayah kandung calon pengantin perempuan sebagai pihak yang melakukan ijab)

3. Adanya saksi (dua orang laki-laki yang adil)

4. Adanya ijab kabul

Mengutip buku Nasab dan Status Anak dalam Hukum Islam: Edisi Ketiga karya Dr Nurul Irfan, M.Ag, menikahi seorang wanita secara siri, terlebih karena nafsu birahi semata, jelas merupakan pelecehan terhadap kehormatan wanita. Oleh karena itu, hindari nikah siri dengan alasan apa pun demi kesejahteraan anak, keluarga, dan masyarakat.

Istilah nikah siri juga dapat menjadi alasan bagi para pria yang tidak bertanggung jawab dalam berbuat maksiat. Ia bisa mengaku sudah menikah siri padahal dirinya hanya melakukan perbuatan mesum dengan seorang wanita.

Melakukan nikah siri dengan alasan takut berbuat zina memang baik, tetapi menikah secara agama dan negara akan jauh lebih baik. Sebab, pernikahan ini untuk membentuk keluarga yang sakinah, mawadah, dan rahmah untuk semua pihak, baik istri, anak, maupun cucu.

Saksikan Live DetikSore:




(kri/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads