Sebuah warung bakso babi di wilayah Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, Yogyakarta mendadak viral karena menampilkan logo Dewan Masjid Indonesia (DMI) pada spanduk dagangannya. Keberadaan spanduk tersebut memicu perbincangan di media sosial, terutama karena warung itu berada di kawasan yang mayoritas penduduknya Muslim.
Dilansir dari detikJogja (27/10/2025) Sekretaris Jenderal DMI Ngestiharjo, Ahmad Bukhori, menjelaskan bahwa penjual bakso berinisial S sudah berjualan sejak beberapa dekade lalu. Awalnya, S berjualan keliling kampung, dan mulai menetap di kios saat ini sejak 2006.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemilik kios yang dikontrak sebagai tempat jualan, Blorok, mengatakan, "Dulunya beliau keliling kampung-kampung dan laris sekali. Seiring waktu, S akhirnya tidak berkeliling dan berjualan di simpang tiga dekat tempat jualannya saat ini... Jadi di sini itu sejak tahun 2009 dan kontrakan itu habis bulan November 2026."
Blorok juga menekankan bahwa selama berjualan di kios, warga setempat tidak mempermasalahkan keberadaan bakso babi. Bahkan, S kerap memberi tahu pembeli muslim yang mengenakan hijab mengenai jenis bakso yang dijualnya.
"Tidak masalah warga itu sebenarnya. Beliau pun kalau ada pembeli berjilbab dibilangin maaf ini bakso babi, dan ada yang nurut ada yang tetap beli. Jadi pembeli yang muslim sudah diberitahu," katanya.
Pemasangan Spanduk oleh DMI dan MUI
Pada Januari 2025, DMI Ngestiharjo menerima laporan dari takmir salah satu masjid terkait keberadaan warung tersebut, karena tidak ada tanda yang jelas bahwa bahan utama makanan adalah daging babi. Untuk memberi informasi kepada masyarakat, DMI kemudian memasang spanduk bertuliskan "Bakso Babi (Tidak Halal)" dengan tambahan logo DMI dan MUI Kapanewon Kasihan.
Di warung bakso ini terpampang spanduk berwarna merah dengan tulisan besar "Bakso Babi (Tidak Halal)", diikuti keterangan "Informasi ini disampaikan oleh DMI Ngestiharjo dan MUI Kapanewon Kasihan."
Ketua DMI Ngestiharjo, Arif Widodo, menjelaskan, "Kita perlu satu penegasan untuk menyampaikan kepada penjual, formatnya adalah spanduk bertuliskan bakso babi dan bawahnya kita kasih tulisan DMI. Itu bentuk kepedulian kepada umat agar jangan sampai yang mengkonsumsi bakso dan agar masyarakat tahu di sana jual bakso babi," kata Arif.
Arif menegaskan bahwa DMI Ngestiharjo sama sekali tidak melarang penjualan bakso babi, melainkan hanya ingin memberikan informasi lengkap kepada konsumen.
"Sama sekali tidak betul bahwa DMI kemudian melarang penjualan (bakso babi). Kami betul-betul memikirkan bagaimana seorang penjual, sumonggo (silakan), hanya kita menyarankan kepada pihak penjual jualah dengan informasi yang lengkap kalau memang ini bakso babi ya sampaikanlah," ujarnya.
Sementara itu, Ketua MUI Kapanewon Kasihan, Armen Siregar, menambahkan bahwa spanduk tersebut telah dipasang sejak Januari 2025, namun baru menjadi viral belakangan ini.
"Sebelumnya sudah ada spanduk bertuliskan bakso babi dan bawahnya logo DMI, itu yang menimbulkan multi tafsir. Padahal itu dipasang Januari 2025 oleh DMI Ngestiharjo, tapi gara-gara viral itu malah geger," ucapnya.
Baca artikel selengkapnya di sini.
(dvs/inf)








































.webp)













 
             
             
  
  
  
  
  
  
  
  
                 
                 
                 
                 
				 
				 
                 
				 
                 
                 
 
Komentar Terbanyak
Pemerintah RI Legalkan Umrah Mandiri, Pengusaha Travel Umrah Syok
Umrah Mandiri Dilegalkan, Pengusaha Travel Teriak ke Prabowo
Rieke Diah Pitaloka Geram, Teriak ke Purbaya Gegara Ponpes Ditagih PBB