Alat makan yang terkontaminasi sesuatu yang diharamkan dalam Islam seperti daging babi tak boleh digunakan oleh muslim. Sebab, babi dihukumi sebagai najis besar.
Menukil dari buku Ensiklopedia Fikih Indonesia Taharah oleh Ahmad Sarwat, syariat melarang muslim memakan, meminum atau mengonsumsi sesuatu yang jelas hukumnya najis. Keharaman mengonsumsi benda najis menjadi kriteria nomor satu dalam daftar makanan haram.
Lantas, apakah alat makan yang haram menjadikan makanannya ikut haram?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alat Makan Haram Menjadikan Makanan Ikut Haram
Diterangkan dalam buku Serba-Serbi Mindset Halal oleh Nurwulan Purnasari dkk, bahwa keharaman babi disebutkan dalam surah An Nahl ayat 115. Allah SWT berfirman,
Ø¥ÙÙÙÙÙ ÙØ§ ØÙرÙÙ٠٠عÙÙÙÙÙÙÙÙ Ù Ù±ÙÙÙ ÙÙÙØªÙة٠ÙÙÙ±ÙØ¯ÙÙÙ Ù ÙÙÙÙØÙÙ Ù Ù±ÙÙØ®ÙÙØ²ÙÙØ±Ù ÙÙÙ ÙØ§Ù Ø£ÙÙÙÙÙÙ ÙÙØºÙÙÙØ±Ù Ù±ÙÙÙÙÙÙ ØšÙÙÙÛŠ Û ÙÙÙ ÙÙÙ Ù±Ø¶ÙØ·ÙرÙ٠غÙÙÙØ±Ù ØšÙØ§ØºÙ ÙÙÙÙØ§ Ø¹ÙØ§Ø¯Ù ÙÙØ¥ÙÙÙÙ Ù±ÙÙÙÙÙ٠غÙÙÙÙØ±Ù رÙÙØÙÙÙ Ù
Artinya: "Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Menurut pendapat jumhur ulama, penyebutan daging babi pada Al-Qur'an merupakan majas mursal yang berarti penyebutan sebagian darinya memiliki maksud keseluruhan darinya dan hal ini sudah sangat lazim di masyarakat Arab. Mayoritas ulama menyepakati tak hanya daging babi yang haram, melainkan seluruh anggota tubuh hewan tersebut.
Apabila ada alat makan yang digunakan untuk mengolah atau bersentuhan dengan babi, alat tersebut dikategorikan sebagai najis pula. Jika alat makan itu digunakan untuk makanan yang halal, makanan halal itu berubah menjadi najis dan makanan najis haram untuk dikonsumsi.
"Untuk itu, apabila ada alat masak atau alat penyembelihan yang digunakan untuk hewan babi, maka peralatan tersebut perlu disucikan terlebih dahulu sebelum digunakan untuk mengolah daging atau makanan halal lainnya," tulis buku tersebut.
Buya Yahya melalui ceramahnya menyebut apabila muslim memang menyaksikan alat makan itu terkontaminasi sesuatu yang haram maka tidak boleh digunakan. Ini dikarenakan ia melihat secara langsung bahwa alat makan tersebut terkontaminasi sesuatu yang diharamkan dalam Islam.
"Jika wadah itu dalam dugaan kuat Anda atau bahkan Anda tahu wajan untuk menggorengnya (digunakan) goreng babi dan goreng ayam ya itu haram Anda gunakan, nggak boleh karena anda melihatnya. Anda tahu," katanya dilihat dari kanal YouTube Al Bahjah TV, detikHikmah telah mendapat izin untuk mengutip tayangan dalam channel tersebut.
Namun, Buya Yahya juga menjelaskan jika muslim tidak mengetahui apa yang terjadi di dapur maka tidak mengapa. Selama seseorang tidak melihatnya secara langsung dan tidak tahu menahu, hal itu tak jadi masalah.
"Islam tuh mudah. Kecuali Anda memang tahu, Anda memang hidup di tempat tersebut, Anda tidak boleh menggunakan piringnya," ujarnya.
Lebih lanjut ia menegaskan apabila seseorang tidak melihat dengan nyata, tidak dianjurkan untuk menerka-nerka atau bersikap was was sehingga berujung pada sengsara.
"Nggak usah ragu-ragu. Jadi kalau memang Anda betul melihat piringnya dipakai untuk babi dan tidak dicuci dengan benar, Anda tidak boleh pakai. Kalau tidak melihat dengan nyata kita tidak dianjurkan untuk menyeleksi dengan detail (dan) menjadikan hidup sengsara," tandasnya.
Wallahu a'lam.
(aeb/kri)












































Komentar Terbanyak
Cak Imin Sebut Indonesia Gudang Ulama
MUI Surakarta Jelaskan Hukum Jenazah Raja Dimakamkan dengan Busana Kebesaran
Video Cium Anak Kecil di Panggung Viral, Gus Elham Minta Maaf