Nikah syighar termasuk pernikahan yang dilarang dalam Islam karena bertentangan dengan syariat. Larangan pernikahan ini ditetapkan dalam hadits.
Menurut penjelasan dalam buku Pernikahan Menurut Islam karya Samsurizal, nikah syighar adalah seorang laki-laki menikahkan anak gadisnya kepada seseorang dengan syarat orang tersebut menikahkan anak gadisnya atau saudara wanitanya dengannya tanpa adanya mahar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak ada kewajiban atas nafkah, waris, dan maskawin dalam nikah syighar, sebagaimana dijelaskan Syekh Kamil Muhammad 'Uwaidah dalam Al-Jami' fii Fiqhi An-Nisa' terjemahan M. Abdul Ghoffar. Segala bentuk hukum yang berlaku dalam kehidupan suami istri pada umumnya juga tidak berlaku dalam pernikahan ini.
Asal-usul Nikah Syighar
Nikah syighar sudah ada sejak zaman jahiliah, sebagaimana termuat dalam penjelasan kitab Ar-Risalah Imam Asy Syafi'i mengacu pada kitab An Nihayah. Penyebutan syighar karena tidak ada mahar dalam pernikahan itu. Setelah datangnya Islam, Rasulullah SAW melarang pernikahan tersebut.
Sejumlah hadits turut menceritakan nikah syighar juga pernah terjadi pada zaman sahabat. Al Abbas bin Abdullah bin Al Abbas menikahkan Abdurrahman bin Al Hakam dengan anak wanitanya dan Abdurrahman menikahkan (Al 'Abbas) dengan anak wanitanya, pertukaran ini dijadikan sebagai mahar. Mu'awiyah kemudian menulis surat pada Marwan dan memerintahkan agar menceraikan keduanya karena adanya larangan nikah syighar.
Berikut bunyi haditsnya,
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya bin Faris, telah menceritakan kepada kami Ya'qub bin Ibrahim, telah menceritakan kepada kami ayahku dari Ibnu Ishaq, telah menceritakan kepadaku Abdurrahman bin Hurmuz Al A'raj, bahwa Al Abbas bin Abdullah bin Al Abbas telah menikahkan Abdurrahman bin Al Hakam dengan anak wanitanya, dan Abdurrahman menikahkannya (Al 'Abbas) dengan anak wanitanya dan pertukaran itu dijadikan sebagai maharnya. Kemudian Mu'awiyah menulis surat kepada Marwan dan memerintahkannya agar menceraikan antara keduanya. Dan dalam suratnya ia mengatakan: "Ini adalah syighar yang dilarang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam." (HR Abu Daud dari Mu'awwiyah bin Abiy Sufyan Shakhar bin Harbi bin Umayyah, ia shahabat negeri hidup Syam dan wafat tahun 60 H. Hadits ini dinyatakan hasan menurut al Albani)
Alasan Rasulullah Melarang Nikah Syighar
Rasulullah SAW dengan tegas melarang nikah syighar. Larangan ini ditetapkan dalam hadits Shahih Bukhari, Muslim, dan lainnya.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : نَهَى رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- عَنِ الشَّغَارِ ، وَالشَّغَارُ أَنْ يُزَوِّجَ الرَّجُلُ ابْنَتَهُ عَلَى أَنْ يُزَوِّجَهُ الْآخَرُ ابْنَتَهُ ، لَيْسَ بَيْنَهُمَا صداق)). أخرجه الستة -
Artinya: "Ibnu Umar RA menuturkan bahwa Rasulullah SAW melarang nikah syighar. Nikah syighar adalah seseorang menikahkan anak atau saudara perempuannya dengan seorang lelaki dengan syarat ia menikahkan dirinya dengan anak atau saudara perempuannya tanpa membayar mahar." (HR Al-Bukhari, Muslim, Abu Daud, An-Nasa'i, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW juga bersabda, "Tidak ada jalab, janab, dan syighar dalam Islam." (HR An-Nasa'i)
Ibnu Qayyim dalam Zadul Ma'ad mengatakan para ulama berbeda pendapat terkait alasan Rasulullah SAW melarang nikah syighar. Ada yang mengatakan mengapa nikah syighar dilarang adalah karena masing-masing dari kedua akad nikah itu dijadikan syarat dalam masing-masing dari kedua akad tersebut.
Pendapat lain mengatakan alasannya karena menjadikan kemaluan (budh'u) dari kedua perempuan yang dinikahkan sebagai mahar padahal si perempuan itu tidak bisa memanfaatkannya sehingga maharnya tidak untuknya tetapi justru untuk si wali.
"Yaitu dia memiliki budh'u istrinya dengan cara menyerahkan budh'u perempuan yang berada di bawah perwaliannya," jelas Ibnu Qayyim seperti diterjemahkan Masturi Irham dkk.
Ibnu Qayyim sendiri menilai tindakan itu adalah bentuk kezaliman terhadap dua perempuan yang dinikahkan dan menjadikan pernikahan keduanya tanpa adanya mahar yang bisa dimanfaatkan olehnya. Pendapat ini dinilai sebagai alasan yang sesuai dengan bahasa Arab dalam arti syighar.
(kri/erd)
Komentar Terbanyak
Gencatan Senjata Israel-Hamas Tercapai, Takbir Menggema di Gaza
Ini yang Disepakati Israel dan Hamas untuk Akhiri Perang Gaza
2 Tahun Perang Gaza: 67 Ribu Warga Tewas, Rumah-Tempat Ibadah Hancur