Apa Itu Nikah Muhallil dan Mengapa Diharamkan Islam?

Apa Itu Nikah Muhallil dan Mengapa Diharamkan Islam?

Hanif Hawari - detikHikmah
Senin, 06 Okt 2025 17:45 WIB
Ilustrasi pernikahan islami
Ilustrasi pernikahan (Foto: Getty Images/Mansoreh Motamedi)
Jakarta -

Dalam ajaran Islam, pernikahan adalah ibadah yang memiliki aturan dan ketentuan yang harus dijalankan sesuai syariat. Namun, tidak semua bentuk pernikahan dibenarkan dalam Islam karena ada yang justru menyalahi hukum Allah SWT.

Salah satu bentuk pernikahan yang tegas dilarang dalam syariat adalah nikah muhallil. Jenis pernikahan ini sering terjadi karena kesalahpahaman dalam memahami hukum talak dan rujuk, padahal praktik tersebut memiliki konsekuensi dosa besar bagi para pelakunya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian Nikah Muhallil

Dikutip dari buku Kitab Terlengkap Biografi Empat Imam Madzhab oleh Rizem Aizid, nikah muhallil adalah bentuk pernikahan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan wanita yang telah ditalak tiga oleh suaminya, dengan tujuan agar wanita tersebut bisa kembali menikah dengan suami pertamanya. Dalam praktiknya, laki-laki yang menikahi wanita itu disebut sebagai muhallil atau perantara.

Pernikahan ini biasanya dilakukan bukan karena adanya niat membangun rumah tangga yang sakinah, melainkan hanya untuk memenuhi syarat agar wanita tersebut halal kembali bagi suami terdahulunya. Setelah akad dan hubungan suami istri terjadi, sang muhallil menceraikan wanita tersebut agar suami pertama dapat menikahinya kembali.

ADVERTISEMENT

Padahal, tujuan seperti ini bertentangan dengan syariat Islam karena pernikahan dijadikan alat untuk mencapai maksud tertentu, bukan ibadah dan komitmen suci. Islam mengajarkan bahwa pernikahan harus dilandasi niat yang tulus dan bukan rekayasa hukum untuk menghalalkan sesuatu yang dilarang.

Hukum Nikah Muhallil

Menurut Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan oleh Ahmad Sarwat, praktik nikah muhallil secara tegas diharamkan oleh mayoritas ulama (jumhur ulama). Larangan ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW yang menyebut bahwa Allah SWT dan Nabi-Nya melaknat orang yang melakukan pernikahan semacam itu.

Abu Hurairah meriwayatkan hadits Rasul SAW, "Allah SWT melaknat muhallil dan muhallal lahu." (HR Ahmad & Baihaqi)

Dalam riwayat lain dari Ibnu Mas'ud dinyatakan:

Ω„ΩŽΨΉΩŽΩ†ΩŽ Ψ±ΩŽΨ³ΩΩˆΩ„ Ψ§Ω„Ω„ΩŽΩ‘Ω‡Ω Ψ§Ω„Ω’Ω…ΩΨ­ΩŽΩ„ΩΩ‘Ω„ ΩˆΩŽΨ§Ω„Ω’Ω…ΩΨ­ΩŽΩ„ΩŽΩ‘Ω„ΩŽ Ω„ΩŽΩ‡Ω

Artinya: "Rasulullah SAW melaknat orang yang menikahi dan dinikahi secara muhallil." (HR Tirmidzi)

Rasulullah SAW dengan tegas menunjukkan ketidaksukaannya terhadap praktik nikah muhallil melalui sabda yang berisi laknat bagi para pelakunya. Hal ini menandakan pernikahan semacam itu bertentangan dengan ajaran Islam dan tidak mendapat ridha Allah SWT.

Merusak Kesucian Pernikahan dalam Islam

Masih mengutip dari Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan, nikah muhallil merupakan praktik yang merusak nilai kesucian pernikahan karena menjadikan akad nikah sebagai sarana untuk menghalalkan sesuatu yang diharamkan. Padahal, dalam Islam, pernikahan adalah ibadah yang seharusnya dilandasi dengan niat membangun keluarga yang diridai Allah SWT.

Ketika pernikahan dilakukan hanya sebagai perantara agar seorang wanita bisa kembali kepada suami pertamanya, maka makna sakral dari akad nikah menjadi hilang. Akad tersebut tidak lagi mencerminkan keikhlasan dan komitmen, melainkan hanya formalitas untuk tujuan duniawi.

Pernikahan semacam ini juga menodai tujuan utama pernikahan dalam Islam, yaitu menciptakan ketenangan, kasih sayang, dan keberkahan. Dengan menjadikannya alat manipulasi hukum syariat, nikah muhallil justru mengundang kemurkaan Allah SWT.

Rasulullah SAW pun melaknat para pelaku nikah muhallil karena perbuatan mereka mengaburkan makna sejati dari pernikahan. Laknat tersebut menunjukkan bahwa tindakan ini bukan sekadar kesalahan ringan, tetapi termasuk dosa besar yang dapat menghapus keberkahan hidup.

Selain itu, praktik nikah muhallil menimbulkan ketidakadilan bagi perempuan, karena menjadikannya objek dari kepentingan laki-laki yang ingin kembali pada mantan istrinya. Hal ini bertentangan dengan prinsip Islam yang memuliakan perempuan dan menempatkan mereka sebagai pasangan sejajar dalam pernikahan.

Dengan demikian, nikah muhallil tidak hanya dilarang secara hukum, tetapi juga secara moral dan spiritual. Ia merusak kesucian pernikahan, menghilangkan nilai ibadah di dalamnya, serta mencederai kehormatan kedua belah pihak yang terlibat.




(hnh/kri)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads