Kehadiran wali dari pihak pengantin wanita menjadi salah satu rukun yang harus dipenuhi dalam prosesi pernikahan. Lalu apakah wali nikah harus menikahkan langsung atau boleh melalui perantara?
Menurut penjelasan dalam buku Fiqih Munakahat: Hukum Pernikahan dalam Islam tulisan Sakban Lubis dan Muhammad Yunan, wali adalah pengasuh pengantin perempuan pada waktu menikah yaitu yang melakukan janji nikah dengan pengantin laki-laki.
Baca juga: Hukum Masuk Islam Demi Menikah, Bolehkah? |
Perwalian dalam perkawinan adalah suatu kekuasaan atau wewenang syar'i atas segolongan manusia yang dilimpahkan kepada orang yang sempurna, karena kekurangan tertentu pada orang yang dikuasai itu demi kemaslahatannya sendiri.
Dalam perkawinan, wali adalah seseorang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dalam suatu akad nikah.
Wali merupakan salah satu rukun perkawinan yang menjadi tolok ukur sah tidaknya suatu perkawinan. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 19 Kompilasi Hukum Islam, bahwasanya "wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya".
Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat tentang keharusan adanya wali dalam perkawinan. Imam Syafi'l berpendapat bahwasanya "tidak sah suatu pernikahan tanpa adanya wali". Pendapat beliau ini bertolak dari hadits Rasulullah SAW yang di antaranya diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dari Aisyah RA.
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل فنكاحها باطل فإن دخل بها فله المهر بما إستحل من فرجها فإن اشتجروا فالسلطان ولي من لا ولي له . رواه ترمذ).
Artinya: "Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: Wanita mana saja yang dinikahkan tanpa izin walinya, maka nikah itu bathil, nikah itu bathil. Jika seseorang menggaulinya maka wanita berhak mendapatkan mahar sehingga ia dihalalkan terhadap kemaluannya."
Mengutip buku Fiqh Keluarga Terlengkap karya Rizem Aizid berikut adalah syarat-syarat wali nikah menurut syariat Islam:
Syarat Wali Nikah
- Adil: Wali harus bersikap adil dan tidak merugikan pihak lain.
- Islam: Wali wajib beragama Islam.
- Baligh: Wali harus sudah mencapai usia dewasa.
- Laki-laki: Wali nikah harus seorang laki-laki.
- Merdeka: Wali tidak boleh dalam status perbudakan.
- Tidak fasik: Wali tidak sedang melakukan dosa besar atau keluar dari agama Islam (murtad).
- Tidak sedang ihram: Wali tidak dalam keadaan ihram haji atau umrah.
- Waras: Wali tidak dalam kondisi gila atau memiliki cacat pikiran.
- Kerelaan: Wali harus menikahkan dengan kerelaan sendiri tanpa adanya paksaan.
- Tidak muflis: Wali tidak dalam keadaan bangkrut atau ditahan kuasa atas hartanya.
Bolehkah Wali Nikah Menikahkan Melalui Video Call?
Dalam praktiknya, terkadang ada kendala yang dialami suatu keluarga dalam pernikahan. Salah satunya wali nikah yang kesulitan hadir di lokasi acara pernikahan dikarenakan jarak yang sangat jauh atau masih dalam proses karantina.
Pada kondisi ini proses mewakilkan posisi wali nikah kepada pihak lain melalui surat dan juga aplikasi chatting, telepon maupun video call.
Dikutip dalam laman Kemenag, berkaitan dengan hukum wali nikah mewakilkan lewat aplikasi chatting atau video call, Syekh Abdullah al-Syarqawi dalam kitab Hasyiyah al-Sayrqawi ala Tuhfatut Tullab, (Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 1997), juz 3, hal. 226 menjelaskan, lafal tawkil dalam perwalian nikah sah dilakukan melalui lisan, tulisan, maupun surat-menyurat, selama pihak yang diwakilkan tidak menolaknya.
Buya Yahya dalam YouTube Al-Bahjah TV menjelaskan soal hal ini. Menurutnya, wali nikah dalam akad nikah melalui video call boleh-boleh saja.
"Tujuannya untuk mensahkan penghalalan sederhana. Anda bisa menikahkan anak perempuan Anda dengan laki-laki yang ada di Makkah, misalnya. Cukup Anda sebagai seorang wali mewakilkan kepada orang yang Anda kenal di sana kemudian dari pihak laki-laki kemudian menerimanya di sana. Jangan khawatir nanti jaringannya terputus. Kalau sudah ada perwakilan tidak ada hilaf atau pertanyaan," ujar Buya Yahya.
detikHikmah telah mendapatkan izin untuk mengutip isi ceramah tersebut.
Wallahu a'lam.
Simak Video "Video: Aksi Pencuri Kotak Hadiah Pernikahan Senilai Rp 1,6 M"
(lus/kri)