Foto Prewedding dalam Islam, Apakah Diperbolehkan?

Foto Prewedding dalam Islam, Apakah Diperbolehkan?

Lusiana Mustinda - detikHikmah
Kamis, 18 Sep 2025 09:30 WIB
Insert Air Terjun Prewedding Aceh
Foto: Ilustrasi prewedding oleh Andhika Akbarayansyah
Jakarta -

Prewedding adalah salah satu agenda yang dilakukan banyak pasangan sebelum mereka menikah. Padahal saat melaksanakan foto berdua mereka belum sah sebagai suami istri.

Dalam Islam, laki-laki dan perempuan yang belum menjadi muhrim sebaiknya tidak bersentuhan atau bermesraan. Biasanya, dalam foto prewedding terdapat beberapa foto mesra misalnya bergandengan tangan, berpelukan bahkan berciuman.

Dalam buku Fiqh Kontemporer: Contemporary Studies of Fiqh tulisan Sudirman menyebutkan bahwa pada prewedding terdapat unsur berkhalwat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berduaan atau berkhalwat yang dilakukan sebelum adanya pernikahan akan menimbulkan bahaya yang sangat besar, karena akan menjerumuskan pada perbuatan terlarang.

ADVERTISEMENT

Karena pandangan yang berkhianat syahwat yang bergejolak, erotisme, menampakkan aurat, berbicara untuk memikat orang lain, tertawa, bercanda. Semua itu adalah jalan untuk masuk ke dalam perangkap setan.

Imam al-Balgawi menyebutkan, berkhalwat dengan wanita yang bukan mahram adalah perbuatan yang haram.

Sebagaimana penegasan hadits Nabi SAW dari Ibnu Abbas sebagai berikut:

ูˆูŽุนูŽู†ู’ู‡ู ุฑูŽุถููŠูŽ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู†ู’ู‡ู ู‚ูŽุงู„ูŽ : ุณูŽู…ูุนู’ุชู ุฑูŽุณููˆู’ู„ู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุตูŽู„ูŽู‘ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ูŽู‘ู…ูŽ ูŠูŽุฎู’ุทูุจู ูŠูŽู‚ููˆู’ู„ู: ู„ูŽุง ูŠูŽุฎู’ู„ููˆูŽู†ูŽู‘ ุฑูŽุฌูู„ูŒ ุจูุฃูŽู…ู’ุฑูŽุฃูŽุฉูŒ ุฅูู„ูŽู‘ุง ูˆูŽู…ูŽุนูŽู‡ูŽุง ุฐููˆ ู…ูŽุญู’ุฑูŽู…ู ูˆูŽู„ูŽุง ุชูุณูŽุงููุฑู ุงู„ู’ู…ูŽุฑู’ุฃูŽุฉู ุฅูู„ูŽู‘ุง ู…ูŽุนูŽ ุฐููŠ ู…ูŽุญุฑูŽู…ู, ููŽู‚ูŽุงู…ูŽ ุฑูŽุฌูู„ูŒ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ: ูŠูŽุง ุฑูŽุณููˆู’ู„ู ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุฅูู†ูŽู‘ ุงู…ู’ุฑูŽุฃูŽุชููŠ ุฎูŽุฑูŽุฌูŽุชู’ ุญูŽุงุฌูŽู‘ุชูŽ ูˆูŽุฅูู†ูู‘ูŠ ุงูƒู’ุชูุชูุจู’ุชู ูููŠ ุบูŽุณู’ูˆูŽุฉู ูƒูŽุฐูŽุง ูˆูŽ ูƒูŽุฐูŽุง ู‚ูŽุงู„ูŽ: ุงู†ู’ุทูŽู„ูู‚ู’ ููŽุญูุฌูŽู‘ ู…ูŽุนูŽ ุงู…ู’ุฑูŽุฃูŽุชููƒูŽ

"Dan dari padanya r.a. ia berkata: Saya pernah mendengar Rasulullah saw. berkhotbah dan bersabda: "Janganlah seorang pria mana pun berada di tempat sepi dengan seorang wanita, kecuali jika wanita tersebut bersama dengan muhrimnya, dan janganlah wanita bepergian kecuali beserta mahramnya." Lalu berdiri seorang laki-laki dan berkata: "Ya Rasulullah, sesungguhnya istri saya pergi haji, sedangkan saya telah mendaftarkan diri untuk perang ke sana sini." Beliau menjawab: "Pergilah dan kerjakanlah haji beserta istrimu."

Berfoto bersama juga dapat menimbulkan sentuhan terhadap lawan jenis. Dalam hadits terdapat ancaman keras,

ู„ุฃูŽู†ู’ ูŠูุทู’ุนูŽู†ูŽ ูููŠ ุฑูŽุฃู’ุณู ุฑูŽุฌูู„ู ุจูู…ูุฎู’ูŠูŽุทู ู…ูู†ู’ ุญูŽุฏููŠุฏู ุฎูŽูŠู’ุฑูŒ ู„ูŽู‡ู ู…ูู†ู’ ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽู…ูŽุณูŽู‘ ุงู…ู’ุฑูŽุฃูŽุฉู‹ ู„ูŽุง ุชูŽุญูู„ูู‘ ู„ูŽู‡ู

Artinya: "Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya." (Hadist riwayat Imam at Thabrani).

Jika sampai ada adegan ciuman, padahal belum halal sebagai suami istri maka ini jelas lebih parah lagi.

Ada hadis yang menyebutkan,

ุฃูŽู†ูŽู‘ ุฑูŽุฌูู„ุงู‹ ุฃูŽุตูŽุงุจูŽ ู…ูู†ูŽ ุงู…ู’ุฑูŽุฃูŽุฉู ู‚ูุจู’ู„ูŽุฉู‹ ุŒ ููŽุฃูŽุชูŽู‰ ุงู„ู†ูŽู‘ุจููŠูŽู‘ - ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… - ููŽุฃูŽุฎู’ุจูŽุฑูŽู‡ู ุŒ ููŽุฃูŽู†ู’ุฒูŽู„ูŽ ุงู„ู„ู‡ู ) ุฃูŽู‚ูู…ู ุงู„ุตูŽู‘ู„ุงุฉูŽ ุทูŽุฑูŽููŽูŠู ุงู„ู†ูŽู‘ู‡ูŽุงุฑู ูˆูŽุฒูู„ูŽูู‹ุง ู…ูู†ูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ูŠู’ู„ู ุฅูู†ูŽู‘ ุงู„ู’ุญูŽุณูŽู†ูŽุงุชู ูŠูุฐู’ู‡ูุจู’ู†ูŽ ุงู„ุณูŽู‘ูŠูู‘ุฆูŽุงุชู) . ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุงู„ุฑูŽู‘ุฌูู„ู ูŠูŽุง ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ูŽู‘ู‡ู ุฃูŽู„ููŠ ู‡ูŽุฐูŽุง ู‚ูŽุงู„ูŽ ยซ ู„ูุฌูŽู…ููŠุนู ุฃูู…ูŽู‘ุชููŠ ูƒูู„ูู‘ู‡ูู…ู’

Artinya: "Ada seseorang yang sengaja mencium seorang wanita (non-mahram yang tidak halal baginya), lalu ia mendatangi Nabi sallallahu 'alaihi wa sallam dan mengabarkan tentang yang ia lakukan. Maka turunlah firman Allah Ta'ala (yang artinya), "Dan dirikanlah salat pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam." (Al-Qur'an, Hud: 114). Laki-laki tersebut lalu bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah pengampunan dosa seperti itu hanya khusus untuk aku?" Beliau bersabda, "Untuk seluruh umatku." (Hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim).

Hal senada juga diungkapkan oleh Masykuri Abdillah, selaku Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang dikutip dari 20 detik menyebutkan bahwa prewedding itu adalah budaya yang diadaptasi dari luar, tetapi kini dianggap sebagai adat di Indonesia.

"Tetapi itu harus ada sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariah, ketentuan agamanya, itu tidak diperbolehkan," jelas Masykuri.

Ia menyarankan, kalau memang mau pasang gambar bisa dibuat gambar yang terpisah. "Jadi alternatifnya adalah gambar mempelai laki-laki dan perempuan dibuat terpisah seperti itu lalu nanti digabung," tambahnya.

Larangan foto prewedding dengan bermesraan ini karena calon pengantin pria dan wanita belum sah menjadi mahram.

"Tapi kalau berdua bersama-sama seperti suami istri itu tidak diperbolehkan itu karena belum mahramnya. Jadi masih harus menjaga jarak," pungkas Masykuri.




(lus/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads