Hukum Nikah Siri Menurut Islam dan Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

Hukum Nikah Siri Menurut Islam dan Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Jumat, 10 Okt 2025 14:00 WIB
Ilustrasi Pernikahan
Ilustrasi pernikahan (Foto: Getty Images/iStockphoto/luana rigolli)
Jakarta -

Nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan tanpa tercatat secara resmi di hadapan negara. Meski tak diakui menurut hukum negara, nikah siri masih banyak dilakukan hingga kini.

Dikutip dari buku Manajemen Pernikahan Syariah oleh Hamdan Firmansyah, nikah siri berasal dari istilah Arab 'as-sirr' yang artinya sesuatu yang disembunyikan atau dirahasiakan. Dari segi terminologi, nikah siri merupakan perkawinan yang tak diumumkan kepada publik dan tidak disaksikan oleh orang banyak.

Nikah siri menjadi pernikahan yang disembunyikan dari khalayak ramai. Paling tidak yang mengetahui pernikahan siri ini hanya ada empat pihak, yaitu suami, wali, saksi dan istri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara terminologi fikih, pernikahan yang diketahui lebih dari empat orang meski tak tercatat oleh petugas pencatat nikah maka pernikahan tersebut tidak bisa disebut nikah siri.

Lantas, apa hukum nikah siri dalam Islam?

ADVERTISEMENT

Apa Hukum Nikah Siri dalam Islam?

Dijelaskan dalam Fiqh As Sunnah susunan Sayyid Sabiq yang diterjemahkan Abu Aulia dan Abu Syauqina, mayoritas ulama sepakat bahwa pernikahan tidak sah kecuali jika dilakukan secara terang-terangan dan jelas, serta dihadiri oleh saksi pada saat akad nikah. Meski kabar pernikahan telah disampaikan melalui sarana lain, kejelasan dan kehadiran saksi jadi syarat sahnya pernikahan.

Namun, apabila ada saksi yang hadir dan menyaksikan akad nikah meski pihak yang menikah meminta agar pernikahan tersebut dirahasiakan dan tak disebarkan seperti halnya nikah siri, pernikahan itu tetap sah secara hukum Islam.

Dengan demikian, nikah siri boleh dan tidak dilarang dalam Islam selama ada saksi yang menyaksikan pelaksanaan pernikahan tersebut. Hukum nikah siri tersebut mengacu pada beberapa hadits.

Dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda,

"Pelacur adalah perempuan-perempuan yang menikahkan diri mereka sendiri tanpa ada saksi." (HR Tirmidzi)

Pada riwayat lain, Aisyah RA berkata Nabi SAW bersabda,

"Pernikahan dinyatakan tidak sah, kecuali jika ada walinya (orang yang menikahkan) dan dua orang saksi yang adil."

Syarat-syarat Nikah Siri

Berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi dalam nikah siri seperti dikutip dari buku Panduan Lengkap Muamalah oleh Muhammad Al Baqur.

1. Syarat Nikah Siri untuk Laki-laki

  • Seorang laki-laki
  • Memeluk Islam
  • Identitasnya jelas
  • Tak ada hambatan perkawinan (Misalnya, bukan mahram dari perempuan yang akan dinikahi)
  • Mampu bertindak hukum dan bertanggung jawab untuk hidup berumah tangga
  • Tak sedang mengerjakan haji atau umrah
  • Belum punya empat orang istri

2. Syarat Nikah Siri untuk Perempuan

  • Seorang perempuan
  • Memeluk Islam
  • Identitasnya jelas
  • Tak adanya hambatan perkawinan (bukan mahram dari laki-laki)
  • Tak sedang dalam keadaan menjadi istri laki-laki lain atau sedang masa iddah karena perceraian maupun kematian
  • Tak sedang haji atau umrah




(aeb/kri)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads