Jakarta - Sebanyak 285 pasangan ikuti Isbat nikah massal 2025 di Surabaya, digelar Kemenag, Pemkot, dan Pengadilan Agama untuk sahkan perkawinan secara hukum.
Galeri Hikmah
Isbat Nikah Massal di Surabaya, 285 Pasangan Kini Resmi Secara Hukum
Rabu, 27 Agu 2025 19:30 WIB
Pasangan pengantin mengikuti Isbat nikah massal 2025 di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (27/8/2025). Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Kementerian Agama bersama Pemkot Surabaya dan Pengadilan Agama Surabaya menggelar Isbat nikah massal yang diikuti 285 pasangan pengantin dengan tujuan untuk mengesahkan perkawinan pasangan pengantin secara hukum yang sebelumnya hanya sah secara agama. Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono












































Komentar Terbanyak
MUI: Nikah Siri Sah tapi Haram
Daftar Besaran Biaya Haji Reguler 2026 Tiap Embarkasi Daerah
Menag: Orang Arab Harus Belajar Islam di Indonesia