Dalam Islam, wali nikah merupakan salah satu rukun penting dalam akad pernikahan. Keberadaan wali sangat wajib dan menjadi syarat mutlak agar sebuah pernikahan dianggap sah. Tanpa adanya wali, pernikahan bisa dianggap tidak sah dan tidak diakui dalam syariat Islam.
Mengutip buku Fiqh Keluarga Terlengkap karya Rizem Aizid, wali nikah adalah pihak yang bertanggung jawab menikahkan seorang perempuan dengan seorang laki-laki. Peran ini harus diemban oleh pihak laki-laki dari keluarga perempuan. Oleh karena itu, penting untuk memahami siapa saja yang berhak menjadi wali dan apa saja syarat yang harus dipenuhinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat-syarat Wali Nikah Menurut Syariat Islam
Agar sebuah pernikahan sah, orang yang menjadi wali harus memenuhi kriteria tertentu. Berdasarkan sumber yang sama, berikut adalah 10 syarat wali nikah yang harus dipenuhi menurut syariat Islam:
- Adil: Wali harus bersikap adil dan tidak merugikan pihak lain.
- Islam: Wali wajib beragama Islam.
- Baligh: Wali harus sudah mencapai usia dewasa.
- Laki-laki: Wali nikah harus seorang laki-laki.
- Merdeka: Wali tidak boleh dalam status perbudakan.
- Tidak fasik: Wali tidak sedang melakukan dosa besar atau keluar dari agama Islam (murtad).
- Tidak sedang ihram: Wali tidak dalam keadaan ihram haji atau umrah.
- Waras: Wali tidak dalam kondisi gila atau memiliki cacat pikiran.
- Kerelaan: Wali harus menikahkan dengan kerelaan sendiri tanpa adanya paksaan.
- Tidak muflis: Wali tidak dalam keadaan bangkrut atau ditahan kuasa atas hartanya.
Jika salah satu dari syarat-syarat ini tidak terpenuhi, pernikahan bisa dianggap tidak sah. Misalnya, jika wali menikahkan dengan unsur paksaan, pernikahan tersebut tidak sah karena syarat kerelaan tidak terpenuhi.
Siapa Saja yang Berhak Menjadi Wali Nikah?
Menurut Hukum Perdata Indonesia yang ditulis oleh P. N. H. Simanjuntak, terdapat dua jenis wali yang bisa mendampingi mempelai perempuan: wali nasab dan wali hakim.
1. Wali Nasab
Wali nasab adalah wali yang memiliki hubungan darah dengan calon mempelai wanita. Urutan haknya ditentukan berdasarkan kedekatan hubungan, dengan prioritas sebagai berikut:
- Kelompok pertama: Ayah, kakek dari pihak ayah, dan seterusnya ke atas.
- Kelompok kedua: Saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka.
- Kelompok ketiga: Paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah, dan keturunan laki-laki mereka.
- Kelompok keempat: Saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah kakek, dan keturunan laki-laki mereka.
Dalam satu kelompok, prioritas diberikan kepada yang memiliki kekerabatan paling dekat. Jika derajatnya sama, yang lebih tua akan diutamakan. Apabila wali yang paling berhak tidak memenuhi syarat, hak wali akan beralih kepada wali pada derajat berikutnya.
2. Wali Hakim
Wali hakim adalah wali yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat berwenang. Wali ini hanya bisa bertindak dalam kondisi tertentu, yaitu:
- Wali nasab tidak ada atau tidak diketahui keberadaannya.
- Wali nasab tidak dapat hadir saat akad nikah.
- Wali nasab bersikap adlal (tidak layak) atau enggan menikahkan tanpa alasan syar'i. Dalam kasus ini, wali hakim baru dapat bertindak setelah ada keputusan dari Pengadilan Agama.
Dengan memahami syarat dan jenis wali nikah ini, diharapkan setiap pernikahan dapat dilaksanakan secara sah sesuai dengan ajaran Islam dan membawa keberkahan bagi kedua mempelai.
(hnh/kri)












































Komentar Terbanyak
Cak Imin Sebut Indonesia Gudang Ulama
MUI Surakarta Jelaskan Hukum Jenazah Raja Dimakamkan dengan Busana Kebesaran
Cak Imin Sebut Pesantren Solusi Rakyat, Bisa Tangani Utang dan Kemiskinan