Apakah Berdosa Jika Tidak Hadir Undangan Pernikahan? Begini Hukumnya

Apakah Berdosa Jika Tidak Hadir Undangan Pernikahan? Begini Hukumnya

Devi Setya - detikHikmah
Kamis, 02 Okt 2025 09:30 WIB
ilustrasi fokus wolipop pesta pernikahan
ilustrasi pesta pernikahan Foto: Thinkstock
Jakarta -

Pernikahan adalah ibadah dan sunnah yang sangat dianjurkan. Dalam Islam, pernikahan bukan hanya menyatukan dua insan, tetapi juga menjaga kehormatan, melanjutkan keturunan, serta memperkuat silaturahmi antar keluarga dan masyarakat.

Salah satu tradisi yang umum dilakukan dalam pernikahan adalah mengundang tamu untuk hadir dan mendoakan kedua mempelai. Namun, bagaimana hukum menghadiri undangan pernikahan dalam Islam? Apakah wajib, sunnah, atau sekadar adab?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari buku Ajar Hukum Perkawinan di Indonesia: Perspektif Fikih Klasik dan Perundang-Undangan Nasional karya Gufron Maksum dijelaskan, hukum menghadiri walimah adalah wajib bila diundang.

Bila undangan disampaikan dalam bentuk massal, seperti pemberitaan media yang ditujukan untuk siapa saja, maka hukumnya tidak wajib.

ADVERTISEMENT

Kewajiban memenuhi undangan pernikahan berdasarkan sabda yang bersumber dari Ibnu Umar dalam hadits Muttafaq Alaih,

"Nabi Muhammad SAW bersabda, "Bila salah seorang di antara kamu diundang menghadiri walimah al-ursy, hendaklah mendatanginya."

Hadits tersebut menegaskan bahwa kewajiban memenuhi undangan walimah itu untuk mendoakan kedua mempelai. Bagi yang berpuasa, maka wajib mengunjunginya. Jika tidak berpuasa, wajib memakan jamuan atau hidangan yang disediakan tuan rumah.

Hukum Menghadiri Undangan Resepsi Pernikahan Menurut Ulama Madzhab

Dikutip dari buku Fikih Kuliner karya Abdul Wahab Abdussalam Thawilah, para ulama berbeda pandangan tentang hukum menghadiri undangan resepsi pernikahan:

- Para ulama Madzhab Hanafi, Mazhab Maliki, sebagian ulama Madzhab Syafi'i dan sebagian ulama Madzhab Hambali berpendapat, menghadiri undangan hukumnya sunah mu'akad, seperti menghadiri resepsi lainnya.

- Mayoritas ulama, di antaranya sebagian besar ulama Madzhab Syafi'i dan para ulama Madzhab Hambali dan Imam Malik berpendapat wajib menghadiri undangan resepsi.

Orang yang diundang tidak halal mangkir kecuali ada uzur. Dalilnya sebagai berikut:

Dari Abu Hurairah RA, bahwasanya ia berkata, "Sejelek-jelek makanan adalah makanan pada acara walimah (resepsi) di mana yang diundang adalah orang-orang kaya saja dan tidak diundang orang-orang miskin. Siapa yang tidak memenuhi undangan walimah, maka ia telah berbuat maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya."

Hadits ini menjelaskan bahwa sejelek-jelek makanan adalah makanan walimah yang dimasak untuk acara resepsi pernikahan, namun makanan tersebut dikhususkan untuk mengundang orang-orang kaya saja tanpa orang-orang miskin. Karena itu merupakan penghinaan terhadap orang-orang miskin, dan tujuan dari mengundang orang-orang kaya saja adalah karena ria, sum'ah, dan mencari ketenaran.

Namun demikian, hukum asal walimah disyariatkan untuk menampakkan rasa syukur kepada Allah atas nikmat pernikahan. Hadits di atas memberikan menunjukkan bahwa siapa saja yang tidak memenuhi undangan walimah tanpa uzur maka dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya karena perintah untuk menghadirinya wajib, karena dalam memenuhi undangan tersebut terdapat banyak maslahat.

Undangan Pernikahan yang Harus Didatangi

Merangkum buku Bekal Pernikahan yang ditulis Syaikh Mahmud al-Mashri, berikut beberapa hal yang mengharuskan seorang muslim mendatangi undangan pernikahan:

1. Wajib menghadiri undangan jika resepsi diselenggarakan setelah pelaksanaan akad nikah, bukan sebelumnya. Sebab, acara yang dilangsungkan sebelum akad tidak dinamakan resepsi pernikahan, meskipun waktunya berdekatan dengan akad.

2. Tuan rumah yang mengundang adalah seorang muslim, mukallaf dan berakal normal, yang menyebarkan undangan sendiri atau melalui wakilnya yang terpercaya; atau juga anak yang sudah mumayyiz dan tidak bisa berbohong.

3. Tuan rumah tidak jelas-jelas hanya mengundang kalangan tertentu saja. Seandainya ia hanya mengundang orang-orang kaya saja karena kekayaannya, dan mengabaikan orang miskin, atau hanya mengundang orang miskin, kita tidak wajib datang.

4. Tua rumah tidak memperlihatkan gelagat yang buruk, seperti tujuan untuk berbangga diri, atau mengundang tokoh demi mengharap jabatan, atau agar tamu undangan mau membantunya dalam tindak kejahatan.

5. Makanan yang dihidangkan tidak syubhat. Jika jamuan makan tersebut bercampur antara makanan yang halal dan yang haram, undangan pernikahan tidak wajib untuk dihadiri.




(dvs/kri)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads