Pernikahan adalah salah satu sunnah Nabi Muhammad SAW. Anjuran menikah disebutkan dalam surah An Nur ayat 32.
Allah SWT berfirman,
ΩΩΨ£ΩΩΩΩΨΩΩΨ§Ϋ Ω±ΩΩΨ£ΩΩΩΩ°Ω ΩΩΩ° Ω ΩΩΩΩΩ Ω ΩΩΩ±ΩΨ΅ΩΩΩ°ΩΩΨΩΩΩΩ Ω ΩΩΩ ΨΉΩΨ¨ΩΨ§Ψ―ΩΩΩΩ Ω ΩΩΨ₯ΩΩ ΩΨ§ΩΨ¦ΩΩΩΩ Ω Ϋ Ψ₯ΩΩ ΩΩΩΩΩΩΩΩΨ§Ϋ ΩΩΩΩΨ±ΩΨ§ΩΨ‘Ω ΩΩΨΊΩΩΩΩΩΩ Ω Ω±ΩΩΩΩΩΩ Ω ΩΩ ΩΩΨΆΩΩΩΩΩΫ¦ Ϋ ΩΩΩ±ΩΩΩΩΩΩ ΩΩΩ°Ψ³ΩΨΉΩ ΨΉΩΩΩΩΩ Ω
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui."
Dinukil dari buku Fiqh Keluarga Terlengkap susunan Rizem Aizid, pernikahan termasuk ibadah mulia. Dengan menikah, manusia terjaga dan terpelihara dari perkara yang diharamkan seperti zina.
Meski demikian, tidak semua perempuan atau laki-laki boleh dinikahi. Ada syariat yang membatasinya karena hubungan darah atau kondisi tertentu. Laki-laki atau perempuan yang tidak boleh dinikahi disebut mahram.
Hukum Menikah dengan Ipar
Menurut buku Teladan Kebahagiaan dari Rumah Tangga Kenabian yang disusun Ahmad Husain Fahasbu, Nabi Muhammad SAW pernah menolak seorang perempuan yang ditawarkan kepadanya untuk dinikahi.
Perempuan itu adalah Izzah binti Abi Sufyan yang merupakan saudara kandung Ummu Habibah. Ummu Habibah sendiri adalah istri Rasulullah SAW, sehingga tidak boleh menikahi saudari ipar sendiri.
Buya Yahya dalam ceramahnya mengatakan hal serupa. Tidak boleh menikahi kakak adik, sehingga pernikahan keduanya tidak sah.
"Seorang laki-laki nikah dengan kakak adik, nggak sah yang kedua (pernikahan keduanya). Namanya ini mahram sementara, mahram yang tidak boleh dinikahi tapi sementara," ujarnya dalam YouTube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip channel tersebut.
Dia menegaskan, poligami kakak adik juga tidak diperbolehkan. Mengumpulkan kakak dan adik satu naungan dilarang dalam Islam.
Bagaimana Jika Menikah dengan Ipar Setelah Pasangan Meninggal?
Menurut penuturan Buya Yahya, seseorang boleh menikah dengan ipar jika pasangannya sudah meninggal atau sudah cerai dan habis masa iddah-nya. Sebab, ipar adalah mahram sementara.
"Kalau seandainya kakaknya meninggal dunia, maka boleh pindah kepada adiknya atau sudah cerai, selesai masa iddahnya berakhir boleh menikah dengan adiknya. Tapi kalau masih hidup, nggak sah," ujarnya.
Dia mengatakan dalam Islam tidak masalah jika pasangannya sudah meninggal dunia kemudian seseorang menikah dengan saudara kandung dari pasangannya.
Sementara itu, Syekh Syamsuddin Muhammad bin Ahmad As Syirbini melalui Tafsir As Sirajul Munir yang dinukil dari NU Online menyebut kebolehan menikahi ipar hanya jika dia berpisah dengan istrinya lewat talak baik. Talak ini menyebabkan seseorang tidak bisa rujuk dengan istrinya, meski sang istri masih dalam masa iddah. Jika begitu, suami boleh menikah dengan ipar dari istrinya.
"Jika seseorang menikahi wanita, kemudian menalaknya dengan talak bain, maka boleh baginya untuk menikahi saudarinya (ipar)." (Syekh As-Syirbini, Tafsir As-Sirajul Munir, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah, tt], juz I, halaman 237)
Wallahu a'lam.
(aeb/kri)












































Komentar Terbanyak
Potret Keluarga Cendana Syukuran Gelar Pahlawan Nasional, Dihadiri Menag
Masjid Palestina Dibakar Pemukim Israel, Kecaman Dunia Menggema
Isi Resolusi PBB untuk Gaza yang Ditolak Hamas