Larangan berjudi merupakan ketentuan yang telah ditegaskan dalam Al-Qur'an dan diperinci melalui hadits Nabi.
Dalam buku Seri Fiqih Kehidupan susunan Ahmad Sarwat dijelaskan bahwa dasar larangan ini tercantum dalam surah Al-Maidah ayat 90-91,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.
Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?"
Beberapa hadits juga disebutkan sebagai landasan yang memperjelas larangan tersebut:
Dari Buraidah Al-Aslami RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Orang yang bermain dadu (berjudi) seolah telah memasukkan tangannya ke dalam babi dan darahnya." (HR Muslim)
Dari Abu Musa Al-Asy'ari RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang memainkan dadu (berjudi) maka dia telah bermaksiat kepada Allah dan rasul-Nya." (HR Abu Daud)
Alasan Kenapa Perjudian Dilarang
Masih dari sumber sebelumnya, berikut lima alasan lengkap larangan berjudi.
1. Judi Perbuatan Haram
Judi tetap haram meski tidak menimbulkan efek seperti mabuk. Penjelasannya diibaratkan dengan khamr: sedikit atau banyak, tetap haram. Status haramnya tidak bergantung pada seberapa besar dampaknya.
2. Merugikan Diri Sendiri dan Orang Lain
Hasil dari perjudian termasuk uang haram yang membuka pintu kerugian finansial dan sosial. Risiko yang muncul tidak berhenti pada pelaku saja, tetapi juga dapat memengaruhi relasi, keluarga, hingga lingkungan sekitar.
3. Memicu Permusuhan dan Kebencian
Kasus pertengkaran hingga kekerasan kerap bermula dari aktivitas judi. Tuduhan curang, rasa iri, hingga saling balas membuat hubungan retak. Bahkan ada kejadian yang berujung pada tindak kriminal atau pembunuhan.
Al-Qur'an telah memperingatkan risiko ini dalam surah Al-Maidah ayat 90,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."
4. Membuat Kecanduan
Judi membentuk lingkaran yang sulit diputus. Orang yang menang terdorong terus mencoba karena merasa beruntung. Yang kalah penasaran ingin membalikkan keadaan. Pola ini membuat banyak orang masuk jurang kecanduan, menghabiskan waktu dan harta tanpa akhir.
5. Menghalangi Ingatan kepada Allah
Judi termasuk permainan yang membuat seseorang lalai. Adzan terdengar, kewajiban menunggu, tetapi fokus hanya pada taruhan. Kondisi ini sejalan dengan peringatan dalam surah Al-Maidah ayat 91,
اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ
Artinya: "Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?"
(inf/kri)












































Komentar Terbanyak
Potret Keluarga Cendana Syukuran Gelar Pahlawan Nasional, Dihadiri Menag
Masjid Palestina Dibakar Pemukim Israel, Kecaman Dunia Menggema
Isi Resolusi PBB untuk Gaza yang Ditolak Hamas