Ompreng Mengandung Babi Apakah Tetap Haram Meski Dicuci?

Ompreng Mengandung Babi Apakah Tetap Haram Meski Dicuci?

Tim detikHikmah - detikHikmah
Jumat, 19 Sep 2025 17:45 WIB
Ilustrasi food tray atau ompreng stainless steel
Ompreng berisi makanan sehat. Foto: Getty Images/Anzz Media
Jakarta -

Ramai soal ompreng program Makanan Bergizi Gratis (MBG) impor yang dibuat dengan pelumas berbahan minyak babi dalam proses pencetakan wadahnya. Apakah ketika disterilisasi atau dicuci, ompreng ini bisa jadi halal?

Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan minyak tidak menjadi bahan dalam pembuatan food tray MBG. Wadah tersebut dibuat dari logam, termasuk nikel.

Minyak hanya dipakai saat proses pencetakan untuk mencegah alat panas dan memudahkan produksi. Setelah itu, food tray dibersihkan dan disterilkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Minyak digunakan ketika stamping atau pencetakan agar alat tidak panas dan lebih mudah digunakan. Setelah dicetak, wadah akan direndam, dibersihkan, hingga benar-benar steril," kata Dadan di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).

ADVERTISEMENT

Lalu Apakah Menjadi Halal Setelah Dicuci?

Menurut Prof Dr Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqih Islam Wa Adillatuhu, babi adalah najis meskipun disembelih secara syara' karena sebab najis berada pada dirinya atau najis 'ain. Artinya, segala sesuatu yang ada pada diri babi hukumnya dikenai najis, seperti daging, bulu, tulang, dan kulit.

Ketua Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI-NU) Rakhmad Zailani Kiki mengatakan pelumas minyak babi yang terdapat dalam proses pencetakan wadah makanan atau ompreng tetap tidak bisa ditoleransi meskipun ompreng tersebut sudah dicuci bahkan disterilkan.

Menurutnya, standar halal bukan hanya ditentukan dari hasil akhir yang bersih dari unsur haram tetapi juga proses produksinya. Apabila dalam proses pembuatan ompreng menggunakan bahan najis atau haram, seperti alkohol maupun minyak babi, kata dia, produk tersebut tetap dikategorikan tidak halal.

"Kalau tercampur dengan atau diproses menggunakan barang-barang yang haram seperti najis, alkohol, babi itu sudah dikategorikan tidak halal walau output-nya, hasilnya memang tidak ditemukan, sudah bersih dari benda-benda haram itu. Itu standar halal kita," ujar Rakhmad di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025), dikutip dari CNN Indonesia.

RMI-NU mendorong Kementerian Perdagangan untuk memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib, sehingga produk yang tidak sesuai standar, baik dari sisi keamanan pangan maupun kehalalan, dapat ditarik dari peredaran.

Wakil Sekretaris RM-NU DKI Jakarta Wafa Riansah mengatakan pihaknya mendukung penuh program Presiden Prabowo Subianto dalam penyediaan MBG. Namun ia menolak keras penggunaan ompreng impor yang terbukti menggunakan pelumas berbahan babi dalam proses pencetakannya.

"Kami sangat mendukung program Presiden Prabowo, MBG, tetapi kami menolak food tray impor yang pelumasnya menggunakan minyak babi. Jadi kami sangat menolak," kata Wafa.

Ia menyebut hasil pengujian laboratorium di dua lokasi berbeda di China menunjukkan adanya kandungan minyak atau lemak babi pada proses produksi food tray tersebut. Karena itu, RMI-NU mendesak Kementerian Perdagangan menghentikan impor food tray yang terbukti menggunakan bahan tidak halal.

"Kami meminta juga ke Kementerian Perdagangan untuk menyetop impor apabila ini terjadi atau menggunakan minyak babi," ujarnya.




(lus/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads