Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini resmi diawasi pengelolaannya sesuai dengan prinsip-prinsip halal. Kepastian ini menyusul penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dalam Program Pemenuhan Gizi Nasional antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Gizi Nasional (BGN) yang diinisiasi oleh Kementerian PPN/Bappenas.
Dilansir dari laman BPJPH, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, menegaskan sertifikasi halal merupakan bagian penting dalam tata kelola Program MBG. Ia menyebut bahwa pemerintah akan memastikan MBG tidak hanya memenuhi kebutuhan gizi, tetapi juga menjamin pangan yang aman, sehat, halal, dan tayib.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sertifikasi halal MBG adalah bagian dari penguatan sistem. Pemerintah tidak hanya menjamin kualitas gizi, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat. Dengan sertifikasi halal, setiap proses penyediaan MBG dipastikan memenuhi standar halal dan tayib," ungkap Rachmat.
Pemenuhan Gizi dan Kehalalan Jadi Prioritas
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menekankan bahwa pemenuhan gizi bukan hanya soal ketersediaan makanan bergizi, tetapi juga harus memenuhi aspek kehalalan. Hal ini penting karena mayoritas masyarakat Indonesia membutuhkan jaminan kehalalan dalam layanan konsumsi publik.
"Sinergi ini akan memperkuat kualitas gizi sekaligus memberi kepastian halal bagi layanan MBG," ucap Dadan.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan sertifikasi halal berperan penting untuk memastikan mutu, gizi, dan keamanan pangan tetap terjaga.
"Selain melaksanakan amanat regulasi, nota kesepahaman ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menempatkan aspek halal sebagai prioritas. Hal ini penting karena MBG melibatkan rantai pasok panjang, dari hulu hingga penyajian. Sertifikasi halal memastikan mutu, gizi, dan kehalalan pangan tetap terjaga," tegas Ahmad Haikal Hasan.
Implementasi di 7.475 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi
Dalam praktiknya, terdapat 7.475 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari implementasi Program MBG. Melalui nota kesepahaman ini, seluruh dapur layanan diwajibkan memiliki penyelia halal tersertifikasi dan semua menu harus melalui mekanisme sertifikasi halal. Dengan begitu, layanan gizi yang diberikan tidak hanya bergizi dan sehat, tetapi juga sesuai dengan kebutuhan mayoritas masyarakat Indonesia.
Kesepakatan ini menuntut integrasi dan kolaborasi seluruh kementerian/lembaga agar standar halal diterapkan secara menyeluruh dalam pelaksanaan Program MBG.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menambahkan,
"Presiden telah menetapkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai proyek strategis nasional nomor satu yang dikoordinasikan oleh Kementerian PPN/Bappenas. Hal ini menegaskan betapa pentingnya MBG dalam membangun sumber daya manusia unggul menuju Indonesia Emas 2045."
(dvs/lus)
Komentar Terbanyak
Eks Menag Yaqut Tegaskan 2 Rumah Rp 6,5 M yang Disita KPK Bukan Miliknya
KPK Sebut Pejabat Kemenag Tiap Tingkat Dapat Jatah di Kasus Korupsi Kuota Haji
Perjalanan Umrah Ruben Onsu, Doa yang Cepat Diijabah dan Bisa Cium Hajar Aswad