Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa terbaru tentang pengalihan penyembelihan dam dari Tanah Suci ke Tanah Air. Muhammadiyah memandang praktik ini boleh dilakukan atau sah secara syariat.
Dalam dokumen fatwa yang diteken di Yogyakarta pada 13 Maret 2026, PP Muhammadiyah menyebut kebolehan penyembelihan dam di Tanah Air terikat dengan syarat tertentu terkait realitas penyembelihan dam di Tanah Suci saat ini.
"Kebolehan ini terikat dengan syarat tertentu yang berhubungan realitas penyembelihan hewan dam saat ini di Tanah Suci yang menghadapi sejumlah kendala dan kebutuhan kemaslahatan penyembelihan dan distribusinya di Tanah Air," bunyi dokumen fatwa tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam menetapkan fatwa ini, PP Muhammadiyah menggunakan sejumlah dalil dalam Al-Qur'an dan hadits serta merujuk pendapat keempat mazhab fikih. Selain itu, kaidah fikih bahwa ketika sebuah hukum ditetapkan berdasarkan konteks kebutuhan tertentu, maka jika konteks tersebut berubah, penerapan hukumnya pun menuntut rekontekstualisasi.
"Hukum asal penyembelihan dam adalah dilakukan di Tanah Suci. Namun, dinamika zaman telah membawa perubahan realitas yang menuntut adanya ijtihad baru dan peninjauan ulang," kata PP Muhammadiyah dalam fatwanya.
Fenomena yang dinilai memerlukan ijtihad baru antara lain adanya kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari penyembelihan hewan kurban atau dam dalam skala masif di Tanah Haram selama musim haji. Emisi gas metana dari limbah peternakan yang tidak terkelola juga menyumbang penurunan kualitas udara.
Beberapa alasan lain karena adanya kebutuhan dan masalah stunting di Indonesia. Distribusi dan penyembelihan dam di Indonesia khususnya yang memiliki tingkat kemiskinan tinggi dinilai jauh lebih tepat sasaran.
Aspek efisiensi dan biosekuriti juga menjadi argumen PP Muhammadiyah dalam menetapkan fatwa kebolehan penyembelihan dam di Tanah Air. Upaya mendatangkan daging hasil sembelihan dari Arab Saudi ke Indonesia terbukti kurang efektif secara ekonomi. Pengiriman daging mentah dalam jumlah besar juga berisiko tinggi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, PP Muhammadiyah menetapkan fatwa sebagai berikut:
a. Menetapkan bahwa pengalihan lokasi penyembelihan hewan dam dari Tanah Haram ke Tanah Air (Indonesia) adalah sah secara syar'ī dalam kondisi saat ini demi mewujudkan kemaslahatan umat yang lebih besar dan menghindari kemubaziran.
b. Pelaksanaan penyembelihan di Tanah Air harus tetap mengikuti ketentuan waktu, guna menjaga integritas ibadah sebagai bagian dari rangkaian manasik haji.
c. Hewan yang disembelih harus memenuhi kriteria syar'ī baik dari segi jenis, usia, maupun kesehatan. Dana jemaah harus dikelola sebagai amanah yang utuh tanpa dikurangi, kecuali untuk biaya operasional distribusi yang wajar dan transparan.
d. Distribusi daging hasil penyembelihan dam di tanah air wajib diprioritaskan bagi al-bāʿis al-faqīr (orang-orang yang sangat sengsara dan fakir) serta wilayah-wilayah yang mengalami krisis gizi (stunting) dan kemiskinan ekstrem di pelosok Nusantara.
Fatwa Muhammadiyah tentang Penyembelihan Dam di Tanah Air
Berikut isi dokumen fatwa penyembelihan dam di Tanah Air selengkapnya.
(kri/dvs)












































Komentar Terbanyak
Polling: Kemenhaj Wacanakan 'War Tiket' untuk Berangkat Haji, Kamu Setuju?
Diskusi Seru DPR dan Kemenhaj soal Strategi Pangkas Antrean Jemaah Haji
Tutup Kekurangan Biaya Haji Rp 1,77 T, Menhaj: Kami Masih Diskusi dengan DPR