Kenapa Hanya Laki-Laki yang Wajib Sholat Jumat? Ini Penjelasan dan Sejarahnya

Kenapa Hanya Laki-Laki yang Wajib Sholat Jumat? Ini Penjelasan dan Sejarahnya

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Kamis, 15 Mei 2025 21:02 WIB
Ilustrasi sholat jumat
Foto: Nur Umar Akashi/detikJogja
Solo -

Sholat Jumat menjadi ibadah mingguan yang wajib bagi kaum muslimin. Namun, pernahkah kamu bertanya-tanya kenapa hanya laki-laki yang wajib sholat Jumat, sedangkan perempuan tidak?

Pertanyaan ini sering muncul karena sholat Jumat termasuk ibadah besar yang bahkan menggantikan sholat dzuhur pada hari itu. Lantas, apakah ada alasan khusus di balik perbedaan ini?

Untuk mengetahui jawaban kenapa hanya laki-laki yang wajib sholat Jumat, mari kita simak penjelasan lengkap yang akan disampaikan berikut ini!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kenapa Hanya Laki-laki yang Wajib Sholat Jumat?

Berdasarkan penjelasan yang dihimpun dari Kumpulan Tanya Jawab Islam oleh Pustaka Sunni Salafiyah KTB serta Fiqih Praktis I oleh Muhammad Bagir, sholat Jumat adalah kewajiban yang ditetapkan secara jelas dalam syariat Islam. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Jumu'ah ayat 9: "Hai orang-orang beriman, apabila diserukan untuk menunaikan sholat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada zikrullah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Namun, tidak semua orang termasuk dalam cakupan kewajiban ini. Sholat Jumat hanya diwajibkan atas laki-laki muslim yang baligh, berakal, tidak sedang dalam perjalanan (mukim), mampu datang ke tempat pelaksanaan, dan tidak memiliki udzur syar'i. Hal ini juga ditegaskan oleh kesepakatan para ulama serta diperkuat oleh dalil-dalil yang shahih.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, perempuan secara eksplisit tidak diwajibkan melaksanakan sholat Jumat. Ini ditegaskan dalam beberapa hadits. Dalam satu hadits disebutkan:

الجمعة حق واجب على كل مسلم في جماعة إلا أربعة: عبد مملوك أو امرأة أو صبي أو مريض
"Sholat Jumat adalah hak yang wajib atas setiap muslim secara berjamaah, kecuali hamba sahaya, wanita, anak kecil, dan orang sakit." (HR. An-Nasa'i dari Hafshah, dan Abu Dawud dari Thariq bin Syihab, Nail al-Awthar III/226)

Dalam hadits lain dari Jabir Ra, disebutkan:
"من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فعليه الجمعة إلا على امرأة أو مسافر أو عبد أو مريض"
"Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir maka wajib baginya sholat Jumat kecuali bagi wanita, orang bepergian, hamba, dan orang sakit." (HR. Abu Daud dan Baihaqi)

Keterangan ini diperjelas dalam kitab Al-Majmu' yang menjelaskan bahwa sholat Jumat tidak diwajibkan bagi perempuan karena berpotensi menyebabkan percampuran (ikhtilath) dengan laki-laki, sesuatu yang dilarang dalam syariat. Dalam Syarh Al-Wajiz juga dinyatakan bahwa perempuan dikecualikan dari kewajiban Jumat berdasarkan hadits-hadits tersebut.

Meskipun demikian, perempuan tetap diperbolehkan menghadiri sholat Jumat dan menjadikannya sebagai pengganti sholat dzuhur. Bahkan, jika seluruh syarat pelaksanaan Jumat telah terpenuhi, maka sholat Jumat tersebut sah dan tidak perlu diulang dengan dzuhur. Dalam Bughyah al-Mustarsyidin, al-Muhadzab, dan Mauhibah Dzi Al-Fadhal disebutkan:

يجوز لمن لا تلزمه الجمعة كعبد ومسافر أو امرأة يُصلَّى الجمعة بدلاً عن الظهرِ ويُجْزِئُهُ بل هي أفضل لأنها فرض لأهل الكمال ولا تجوز اعادتها بعد حيث كملت شروطها
"Diperbolehkan bagi orang yang tidak wajib Jumat seperti budak, musafir, atau wanita untuk melaksanakan sholat Jumat sebagai pengganti dzuhur, dan itu mencukupi. Bahkan lebih utama karena Jumat adalah kewajiban bagi mereka yang memenuhi kesempurnaan syarat. Tidak boleh diulangi dengan dzuhur jika syarat-syaratnya sudah terpenuhi."

Dengan demikian, kewajiban sholat Jumat hanya berlaku bagi laki-laki karena dalil yang jelas dan pertimbangan syar'i atas kondisi dan peran sosial perempuan. Meskipun tidak wajib, perempuan tetap memiliki ruang untuk menghadiri sholat Jumat selama tidak menimbulkan mudarat dan fitnah.

Sejarah Sholat Jumat

Dihimpun dari buku Superberkah Shalat Jumat tulisan Firdaus Wajdi dan Luthfi Arif serta Al-Bait: Misteri Sejarah Ka'bah dan Hilangnya Di Akhir Zaman tulisan H Brilly El-Rasheed, sholat Jumat adalah salah satu bentuk pemuliaan Islam terhadap hari Jumat sebagai hari yang istimewa. Ia memiliki kedudukan ibadah yang sangat tinggi karena dikerjakan secara berjamaah dan memiliki keutamaan besar dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Walaupun perintah sholat Jumat diturunkan di Makkah, pelaksanaannya tidak serta-merta bisa dilakukan oleh kaum muslimin saat itu. Hal ini disebabkan oleh tekanan dan penindasan yang dialami mereka dari kaum Quraisy, serta karena syarat sholat Jumat harus dilaksanakan secara berjamaah, sesuatu yang sulit diwujudkan dalam kondisi penuh gangguan.

Barulah ketika Rasulullah SAW mengutus Mush'ab bin Umair ke Madinah untuk mengajarkan Al-Quran, muncul kesempatan bagi kaum muslimin untuk mulai menghidupkan ibadah berjamaah ini. Sebagaimana diriwayatkan oleh Az-Zuhri:

"Rasulullah SAW mengutus Mush'ab bin Umair bin Hasyim kepada penduduk Madinah untuk mengajarkan mereka Al-Qur'an. Maka Mush'ab meminta izin untuk melaksanakan sholat Jumat bersama mereka. Rasulullah pun mengizinkannya, meskipun Mush'ab bukan seorang pemimpin. Ia mengajarkan penduduk Madinah... Lalu ia memberikan nasihat kepada sahabat-sahabatnya pada hari Jumat dan sholat dua rakaat bersama mereka." (HR Abdur Razzaq)

Dari riwayat ini, Mush'ab bin Umair tercatat sebagai orang pertama yang memimpin pelaksanaan sholat Jumat atas perintah langsung Rasulullah SAW, bahkan sebelum Nabi hijrah ke Madinah. Sholat Jumat tersebut dilaksanakan pada waktu dzuhur bersama kaum muslimin di Madinah yang saat itu mulai menyambut dakwah Islam.

Ketika Rasulullah SAW sendiri berhijrah ke Madinah, beliau baru melaksanakan sholat Jumat secara langsung. Setelah tiba di Quba' dan menetap di sana selama beberapa hari, beliau keluar pada hari Jumat menuju Madinah. Di perjalanan, tepatnya di lembah milik Bani Salim bin 'Auf yang telah dijadikan masjid, Rasulullah SAW melaksanakan sholat Jumat dan menyampaikan khutbah. Inilah khutbah Jumat pertama beliau di Madinah.

Namun, ternyata pelaksanaan sholat Jumat bahkan telah didahului sebelumnya oleh As'ad bin Zurarah. Hal ini sebagaimana diceritakan oleh Ka'b bin Malik:

"Dahulu As'ad adalah orang pertama yang mengumpulkan di Madinah sebelum kedatangan Rasulullah di Hazmin Nabit di antara tanah berbatu Bani Bayadhah di sebuah naqi' yang dinamakan Naqi' Al-Khadimat. Jumlah kami saat itu empat puluh orang." (Sunan Abu Dawud no. 1069; Sunan Ibnu Majah no. 1082)

Rasulullah sendiri baru melaksanakan sholat Jumat secara langsung ketika beliau tiba di Madinah. Setelah tinggal beberapa hari di Quba', beliau berangkat menuju pusat kota Madinah dan singgah di lembah milik Bani Salim bin 'Auf yang telah dijadikan tempat sholat. Di sanalah Rasulullah melaksanakan sholat Jumat dan menyampaikan khutbah pertamanya di Madinah.

Beberapa riwayat juga mencatat bahwa pelaksanaan Jumat pada masa Nabi terpusat di satu tempat, dan tidak pernah diriwayatkan bahwa beliau mengizinkan sahabat-sahabatnya mengadakan Jumat di masjid-masjid lain di sekitar Madinah. (Talkhish Al-Habir 2/55)

Meskipun demikian, partisipasi umat Islam dalam sholat Jumat sangat luas. Aisyah menyebutkan bahwa para sahabat datang dari dataran tinggi, Az-Zuhri mencatat kehadiran penduduk Dzul Hulaifah yang berjarak enam mil, dan 'Atha bin Abi Rabah menyebutkan bahwa penduduk Mina biasa menghadiri Jumat di Makkah.

Sholat Jumat kedua setelah yang dilakukan di masjid Nabi tercatat terjadi di desa Juwatsa, Bahrain, di masjid milik kabilah 'Abdul Qais, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu 'Abbas. (Mukhtashar Shahih Al-Bukhari no. 479)

Dengan demikian, sholat Jumat telah ditegakkan bahkan sebelum Rasulullah menetap di Madinah, dan terus berkembang menjadi salah satu bentuk ibadah berjamaah yang kokoh dalam tradisi Islam sejak masa awal.

Jadi, sudah paham kenapa hanya laki-laki yang wajib sholat Jumat, detikers? Semoga penjelasan di atas dapat menambah wawasan kita!




(par/afn)


Hide Ads