Anak yatim adalah anak yang kehilangan ayahnya sejak kecil, sehingga hidup mereka penuh tantangan dan kesulitan. Dalam kondisi serba kekurangan itu, seharusnya kita hadir untuk membantu, menyantuni, dan memberikan perlindungan terbaik bagi anak-anak yatim.
Namun, realitanya masih ada orang-orang yang justru memanfaatkan keadaan lemah mereka dengan mengambil atau memakan harta yang menjadi hak anak yatim. Tindakan zalim semacam ini bukan hanya tercela secara moral, tetapi juga termasuk dosa besar yang mendapat ancaman keras dalam ajaran Islam.
Lantas, bagaimana sebenarnya hukum memakan harta anak yatim menurut Islam?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Memakan Harta Anak Yatim
Menukil buku Dasar-dasar Memahami Iman, Islam, dan Ihsan karya Ipnu R. Noegroho, neraka Sa'ir adalah tempat untuk mereka yang memakan harta anak yatim. Neraka ini merupakan tingkatan setelah neraka Hutamah.
Allah SWT telah menyediakan neraka sebagai balasan bagi orang-orang yang kikir, yakni mereka yang enggan menunaikan zakat, sengaja mengurangi kewajiban zakatnya, tidak mau bersedekah, serta bagi siapa saja yang memakan harta anak yatim.
Hal ini termaktub dalam firman Allah SWT di surah An-Nisa ayat 10:
اِنَّ الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ الْيَتٰمٰى ظُلْمًا اِنَّمَا يَأْكُلُوْنَ فِيْ بُطُوْنِهِمْ نَارًا ۗ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيْرًا ࣖ ١٠
Artinya: "Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)."
Ustadz Rudianto dalam buku Selamatkan Dirimu dari Azab Neraka!, menjelaskan, mereka yang semasa hidupnya gemar memakan harta anak yatim secara zalim akan dihadapkan pada kondisi yang sangat mengerikan di hari kiamat. Dari mulut, telinga, hidung, hingga mata mereka akan menyembur api yang menyala-nyala.
Kondisi tersebut akan menjadi bukti nyata bagi semua orang bahwa mereka pernah menzalimi anak yatim di dunia. Tak heran jika dosa memakan harta anak yatim digolongkan sebagai salah satu dosa besar yang membawa kehancuran.
Terkait hal ini, Abu Hurairah RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Jauhilah tujuh (dosa) yang membinasakan!" Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah SAW, apakah itu?" beliau menjawab, "Syirik kepada Allah SWT, sihir membunuh jiwa yang diharamkan kecuali dengan haq, memakan riba, memakan harta anak yatim, berpaling dari perang yang berkecamuk, menuduh zina terhadap wanita-wanita merdeka yang menjaga kehormatan, yang beriman dan yang bersih dan zina." (HR Bukhari)
Dalam karyanya yang berjudul Dahsyatnya Neraka, Pedihnya Azab Neraka dan Keadaan Calon Penghuninya, Syaiful Bachri Az-Zidani turut mengupas secara mendetail tentang besarnya dosa bagi orang yang memakan harta anak yatim.
Mereka yang berani mengambil hak anak yatim akan merasakan penderitaan yang luar biasa di akhirat kelak. Hal itu pun sangat adil, sebab semasa hidupnya ia telah membuat anak yatim sengsara. Bahkan bukan hanya memakan hartanya, sekadar mendekati dengan maksud merampas pun sudah dilarang oleh Allah SWT.
Allah SWT berfirman dalam surah Al Isra ayat 34,
وَلَا تَقْرَبُوْا مَالَ الْيَتِيْمِ اِلَّا بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُ حَتّٰى يَبْلُغَ اَشُدَّهٗۖ وَاَوْفُوْا بِالْعَهْدِۖ اِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْـُٔوْلًا
Artinya: "Janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan (cara) yang terbaik (dengan mengembangkannya) sampai dia dewasa dan penuhilah janji (karena) sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya."
Dari penjelasan di atas, diketahui memakan harta anak yatim adalah dosa besar yang ancamannya sangat berat di akhirat. Karena itu, sebaiknya kita justru menyayangi dan menyantuni anak yatim, bukan mengambil hak mereka.
Wallahu a'lam.
(hnh/kri)
Komentar Terbanyak
Ada Penolakan, Zakir Naik Tetap Ceramah di Kota Malang
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana