Anak yatim dalam Islam adalah anak yang ayahnya telah meninggal dunia sementara dirinya belum baligh atau dewasa. Kedudukan mereka begitu tinggi dan mulia dalam Al-Qur'an, bahkan kata yatim disebut hingga puluhan kali sebagai bentuk perhatian khusus dari Allah SWT.
Sayangnya, di tengah ajaran agama yang menekankan kasih sayang, masih ada saja orang yang tega menghardik anak yatim dengan perlakuan kasar dan merendahkan. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum menghardik anak yatim menurut Islam dan apa saja hukuman bagi pelakunya?
Pengertian Menghardik Anak Yatim
Dalam buku Dahsyatnya Doa Anak Yatim karya M. Khalilurrahman Al Mahfani, dijelaskan bahwa kata "yatim" memiliki tiga bentuk jamak, yaitu aitam, yatama, dan yatamah. Istilah "yatim" berasal dari kata dasar yatama yang berarti "kesendirian", sepadan dengan makna al-fard atau al-infirad dalam bahasa Arab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara terminologi, yatim merujuk pada seorang anak yang kehilangan ayahnya karena wafat, sementara ia sendiri belum mencapai usia baligh atau dewasa.
Dalam buku Nasihat Langit Penentram Jiwa karya Syaikh ash-Shafuri, dijelaskan bahwa menghardik berarti menjauhkan atau menolak hak anak yatim. Artinya, orang yang menghardik anak yatim adalah mereka yang tidak mau memberikan hak yang semestinya menjadi bagian anak tersebut.
Contoh perilaku menghardik anak yatim bisa berupa enggan memberinya makanan, menolak untuk menyantuninya, atau terus-menerus mengucapkan kata-kata kasar kepadanya.
Kisah Menghardik Anak Yatim
Dalam buku Mutiara Juz Amma karya H. Sakib Machmud, diceritakan bahwa para tokoh Makkah, seperti Abu Jahal dan Abu Sufyan, kerap mengadakan pesta meriah bersama teman-temannya setiap pekan. Mereka selalu menyembelih seekor unta sebagai hidangan pesta tersebut.
Namun, ketika seorang anak yatim datang hanya untuk meminta sedikit daging, mereka justru membentak dan mengusirnya. Mereka beranggapan tak ada manfaat memberikan apa pun kepada anak yatim, karena anak itu tak mampu membalas dengan materi atau jasa.
Padahal, jika saja mereka mau mendengarkan kata hati dan belas kasih, tentu mereka akan segera memberikan sesuatu untuk anak yatim itu.
Hukum Menghardik Anak Yatim
Menghardik anak yatim merupakan sebuah perbuatang yang sangat tercela. Jangan sekali-kali bersikap kasar atau menghardik anak yatim, sebab perbuatan tersebut hanya akan mengundang murka Allah Swt.
Betapa pentingnya memuliakan anak yatim, hingga orang-orang yang menzalimi dan memperlakukan mereka dengan keras termasuk dalam golongan pendusta agama. Hal ini ditegaskan dalam surah Al-Ma'un ayat 1-2.
اَرَءَيْتَ الَّذِيْ يُكَذِّبُ بِالدِّيْنِۗ ١ فَذٰلِكَ الَّذِيْ يَدُعُّ الْيَتِيْمَۙ ٢
Artinya: "Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim."
Menurut Zulfa Annisa Wafa dalam karya Kesejahteraan Subjektif Pada Anak Yatim di Panti Asuhan Yatim Muhammadiyah Purworejo, surah Al-Ma'un ayat 2 memuat perintah Allah SWT agar anak yatim dirawat dan dididik dengan baik serta dilarang diperlakukan secara semena-mena atau kasar.
Anak yatim adalah anak yang kehilangan ayahnya sebelum ia dewasa, sehingga hanya diasuh oleh satu orang tua. Mereka memiliki hak untuk mendapatkan perhatian, pengasuhan, dan pendidikan yang lebih baik dibandingkan anak-anak lain.
Selain itu, memberikan santunan kepada anak yatim juga akan dibalas dengan ganjaran surga. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Sahl bin Sa'ad, di mana beliau menuturkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini", kemudian beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah beliau shallallahu 'alaihi wa sallam, serta agak merenggangkan keduanya." (HR Bukhari no. 4998)
Balasan untuk Orang yang Menghardik Anak Yatim
Barang siapa yang menghardik anak yatim, maka kelak di akhirat ia akan menanggung akibat yang sangat berat. Peringatan ini ditegaskan oleh Allah SWT dalam Al-Qur'an Surah An-Nisa' ayat 10, yang berbunyi:
اِنَّ الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ الْيَتٰمٰى ظُلْمًا اِنَّمَا يَأْكُلُوْنَ فِيْ بُطُوْنِهِمْ نَارًا ۗ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيْرًا
Artinya: "Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)."
Wallahu a'lam.
(hnh/kri)
Komentar Terbanyak
Ada Penolakan, Zakir Naik Tetap Ceramah di Kota Malang
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana