Pernikahan dalam Islam merupakan ikatan suci yang dilandasi oleh niat ibadah dan tanggung jawab. Salah satu syarat sah pernikahan adalah adanya mahar, yaitu pemberian dari calon suami kepada calon istri. Islam mengatur hal ini dengan prinsip keadilan dan kemudahan, tanpa memberatkan salah satu pihak. Allah SWT berfirman dalam surah An Nisa ayat 4,
وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا
Arab latin: Wa ātun-nisā'a ṣaduqātihinna niḥlah(tan), fa in ṭibna lakum 'an syai'im minhu nafsan fa kulūhu hanī'am marī'ā(n).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.
Ayat ini menunjukkan bahwa mahar adalah bentuk pemberian yang harus disampaikan dengan ikhlas, bukan beban atau ajang pamer harta. Karena itu, besaran mahar dalam Islam sangat fleksibel, sesuai kemampuan, dan tidak harus bernilai mahal.
Adakah Batas Minimal Mahar dalam Islam?
Dalam buku Seri Fikih Kehidupan karya Ahmad Sarwat, dijelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai batas minimal mahar. Mazhab Hanafiyah menyebut batas paling rendah adalah 10 dirham, sementara Malikiyah menyebutkan 3 dirham.
Meski begitu, sebagian ulama lain berpandangan bahwa syariat Islam tidak menetapkan batas minimal atau maksimal secara mutlak, karena kondisi ekonomi setiap orang berbeda-beda. Yang penting, mahar harus berupa sesuatu yang memiliki nilai dan disepakati kedua belah pihak.
Contoh Mahar Sederhana pada Masa Rasulullah
Hadits-hadits shahih menunjukkan bahwa Rasulullah SAW membolehkan mahar yang sederhana, bahkan dalam bentuk jasa yang bermanfaat. Hal ini menjadi landasan bahwa mahar tidak harus selalu dalam bentuk harta bernilai besar.
1. Sepasang Sandal
Diriwayatkan oleh Amir bin Rabi'ah, ada seorang wanita dari Bani Fazarah yang menikah dengan mahar berupa sepasang sandal. Rasulullah SAW bertanya kepada wanita itu:
"Relakah kau dinikahi jiwa dan hartamu dengan sepasang sendal ini?"
Wanita itu menjawab, "Rela." Maka Rasulullah pun membolehkannya. (HR Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah)
2. Hafalan Al-Qur'an
Dalam riwayat Sahal bin Sa'ad, diceritakan bahwa ada seorang pria yang ingin menikahi seorang wanita namun tidak memiliki apa-apa.
Ketika Rasulullah menanyakan apa yang bisa dia berikan sebagai mahar, ia bahkan tidak memiliki selembar kain selain sarung yang sedang dipakainya.
Nabi SAW berkata, "Apakah kamu menghafal Al-Qur'an?" Ia menjawab, "Ya, surat ini dan itu."
Rasulullah bersabda, "Aku telah menikahkan kalian berdua dengan mahar hafalan Qur'anmu." (HR Bukhari dan Muslim)
3. Keislaman Sebagai Mahar
Terdapat pula riwayat tentang Ummu Sulaim yang menerima keislaman Abu Thalhah sebagai mahar. Dalam riwayat Anas disebutkan:
Abu Thalhah melamar Ummu Sulaim, namun ia menolak karena Abu Thalhah masih kafir. Ummu Sulaim berkata,
"Kalau kamu masuk Islam, keislamanmu bisa menjadi mahar untukku. Aku tidak akan menuntut lainnya." Maka Abu Thalhah masuk Islam dan itulah yang menjadi maharnya. (HR Nasa'i 6/114)
Contoh ini memperlihatkan bahwa mahar tidak selalu harus berupa benda, selama ada sesuatu yang bernilai dan disepakati bersama.
(inf/erd)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Merapat! Lowongan di BP Haji Bisa untuk Nonmuslim