Mahar Pernikahan yang Dilarang dan Haram Hukumnya dalam Islam

Mahar Pernikahan yang Dilarang dan Haram Hukumnya dalam Islam

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Minggu, 06 Jul 2025 09:00 WIB
Ilustrasi Pernikahan
Ilustrasi pernikahan (Foto: Getty Images/iStockphoto/Riza Azhari)
Jakarta - Terdapat beberapa mahar pernikahan yang dilarang bahkan dihukumi haram dalam Islam. Ini disebabkan mahar-mahar tersebut tidak sesuai dengan ketentuan agama.

Menurut Al-Fiqh 'ala Madzahib Al-Khamsah susunan Muhammad Jawad Mughniyah yang diterjemahkan Masykur dkk, mahar pernikahan umumnya berupa uang, perhiasan, perabot rumah tangga, binatang, jasa, harta, perdagangan atau benda-benda lain yang mempunyai harga di mata masyarakat. Mahar harus diketahui secara detail dan jelas.

Mahar adalah hak seorang istri yang didasarkan atas Kitabullah, sunnah rasul dan ijma umat Islam. Rasulullah SAW menyebutkan mahar yang baik dalam Islam sebagaimana haditsnya yang berasal dari Aisyah RA.

"Nikah yang paling besar berkahnya yaitu paling ringan maharnya." (HR Ahmad)

Lantas, seperti apa mahar yang dilarang dan dihukumi haram dalam Islam?

Mahar yang Dilarang dalam Islam

1. Barang Haram

Mahar yang berupa barang haram dilarang dalam Islam. Mengutip dari buku Fiqh Munakahat susunan Abdul Rahman Ghazaly, contoh dari mahar ini seperti minuman keras, babi, darah dan semacamnya.

Apabila muslim menggunakan barang-barang haram sebagai maharnya, maka pernikahannya tidak sah. Imam Syafi'i menyebut bahwa apabila mahar termasuk barang haram padahal istri belum menerima maka ia berhak mendapat mahar yang tidak haram.

Salah satu syarat mahar yang diberikan kepada mempelai wanita adalah suci dan bisa diambil manfaatnya.

2. Memberatkan

Mahar yang memberatkan termasuk dilarang dalam agama. Hendaknya, mahar tidak membebani pihak calon suami.

Jika calon suami dibebani mahar yang memberatkan sampai-sampai tak sanggup membayarnya, maka ini menjadi suatu hal yang tercela. Apalagi, pernikahan yang maharnya tak membebani bisa membawa keberkahan rumah tangga.

3. Tidak Memiliki Harga

Mahar harus memiliki harga dan terdapat manfaatnya. Dengan demikian, dilarang memberikan mahar yang tidak memiliki harga.

Diterangkan dalam kitab Fiqh as Sunnah li an-Nisa' oleh Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim yang diterjemahkan Firdaus, mahar bisa berupa apapun yang nilainya maknawi selama istri ridha.

4. Cacat

Mahar yang cacat tidak diperbolehkan dalam Islam. Menurut kitab Bidayah Al-Mujtahid wa Nihayah Al-Muqtashid oleh Ibnu Rusyd terjemahan Fuad Syaifudin Nur, jumhur ulama berpendapat bahwa calon suami yang memberi mahar cacat pernikahannya tetap sah.

Namun, para ulama berbeda pendapat terkait apakah istri dapat meminta kembali harga mahar, menukar dengan yang sebanding atau dengan mahar mitsil.

5. Berlebihan

Mahar yang memberatkan tidak diperbolehkan, begitu pula dengan mahar yang berlebihan. Sayyid Sabiq melalui kitab Fiqh As Sunnah-nya yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap menyebut menyebut bahwa syariat menganjurkan untuk tak berlebihan dalam memberi mahar.

Rasulullah SAW bersabda,

"Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah." (HR Hakim)

Selain itu, Ibnu Qayyim Al Jauziyyah juga berpendapat bahwa berlebihan menentukan mahar adalah makruh. Ini menunjukkan sedikitnya keberkahan dari mahar dan menyiratkan kesulitan dalam pernikahan tersebut.

Wallahu a'lam.




(aeb/lus)

Hide Ads