Mahar menjadi bagian yang tak luput dari pernikahan. Mahar diberikan oleh calon suami kepada calon istri, biasanya berupa uang atau barang berharga.
Menukil dari Al-Fiqh 'ala Al Madzahib Al Khamsah oleh Muhammad Jawad Mughniyah yang diterjemahkan Masykur, mahar adalah hak istri yang didaasarkan atas Kitabullah, sunnah rasul dan ijma kaum muslimin. Mahar terbagi atas dua macam, yaitu mahar musamma dan mahar mitsil.
Mahar musamma adalah mahar yang disepakati oleh pengantin laki-laki dan perempuan dan disebutkan dalam akad. Para ulama mazhab sepakat bahwa tidak ada jumlah maksimal dalam mahar ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan dalam buku Hukum dan Etika Pernikahan dalam Islam tulisan Ali Manshur, mahar musamma disebutkan bentuk, wujud atau nilainya secara jelas dalam prosesi akad nikah. Suami wajib memenuhi mahar yang disebutkan dan lebih baik ditunaikan secara langsung saat akad atau sebelum menggauli istrinya.
Sementara itu, mahar mitsil adalah mahar yang tidak disebutkan jenis dan jumlahnya waktu akad. Suami wajib memberikan barang berharga sebagai mahar yang diperkirakan dapat diterima istrinya dengan senang hati dan disesuaikan dengan mahar wanita yang sama dalam hal nasab dan sifatnya.
Berkaitan dengan mahar, Rasulullah SAW dalam haditsnya menyebut terkait mahar yang baik atau dianjurkan dalam Islam. Hal ini diriwayatkan dari Aisyah RA.
Mahar Pernikahan yang Baik Menurut Hadits Nabi SAW
Menurut buku Hadiah Pernikahan Terindah susunan Ibnu Watiniyah dan Ummu Ali, suatu ketika Rasulullah SAW pernah bertanya kepada para sahabat mengenai mahar yang diberikan kepada calon istri mereka. Ini menunjukkan betapa pentingnya mahar dalam pernikahan Islam.
Mahar pernikahan yang baik sesuai hadits Rasulullah SAW adalah mahar yang meringankan pihak suami maupun istri. Dari Aisyah RA berkata bahwa Nabi SAW bersabda,
"Nikah yang paling besar berkahnya yaitu paling ringan maharnya." (HR Ahmad)
Isnan Ansory melalui bukunya yang berjudul Fiqih Mahar menjelaskan bahwa Islam tidak mengatur batasan maksimal untuk nilai mahar. Adapun, batas minimalnya menurut mazhab Syafi'i yaitu ukuran minimal yang masih dihargai masyarakat, dianggap bernilai dan layak untuk diperdagangkan.
Imam Nawawi juga menyebut bahwa tidak ada ukuran mutlak bagi mahar pernikahan. Artinya, nilai minimal sebuah barang yang bisa dijadikan mahar yaitu masih dapat disebut harta agar orang lain menghargainya.
Hal yang Harus Diperhatikan Calon Suami saat Memberikan Mahar
Mengutip dari Miftaah As Sa'aadah Az Zaujiyyyah susunan Musthafa Murad yang diterjemahkan Dudi Rosyadi, berikut sejumlah hal yang harus diperhatikan calon suami sebelum memberikan mahar pernikahan.
- Dianjurkan agar kadar mahar diperkecil
- Disunnahkan agar jenis dan kadar mahar disebutkan pada waktu akad pernikahan
- Mahar boleh diberikan dalam bentuk harta apa saja asalkan halal
- Pemberian mahar boleh disegerakan yaitu bersamaan dengan waktu pelaksanaan akad atau boleh juga diakhiri baik seluruhnya maupun sebagiannya sampai batas waktu yang ditentukan
(aeb/kri)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Rekening Buat Bangun Masjid Kena Blokir, Das'ad Latif: Kebijakan Ini Tak Elegan
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa