Bahaya Membatalkan Puasa dengan Sengaja, Ini Hukumannya

#RamadanJadiMudah by BSI

Bahaya Membatalkan Puasa dengan Sengaja, Ini Hukumannya

Hanif Hawari - detikHikmah
Minggu, 16 Mar 2025 10:00 WIB
Ilustrasi buka puasa bersama
Ilustrasi buka puasa bersama (Foto: Shutterstock)
Jakarta -

Bulan Ramadan adalah bulan penuh keberkahan, di mana setiap muslim yang beriman diwajibkan untuk menunaikan ibadah puasa. Kewajiban ini ditegaskan langsung oleh Allah dalam Al-Qur'an, tepatnya dalam surat Al-Baqarah ayat 183, sebagai bentuk ketakwaan bagi hamba-Nya.

Dalam surah Al-Baqarah ayat 183, Allah SWT telah berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.

Namun sayangnya, tidak semua orang menjalankan perintah ini dengan penuh ketaatan. Ada yang sengaja membatalkan puasanya atau bahkan tidak berpuasa sejak awal tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat.

ADVERTISEMENT

Lantas, bagaimana sebenarnya hukum membatalkan puasa dengan sengaja?

Hukum Sengaja Membatalkan Puasa

Islam memperbolehkan seseorang membatalkan puasa jika memiliki uzur yang dibenarkan, seperti sedang dalam perjalanan, sakit, hamil, menyusui, atau kondisi lainnya yang menyulitkan. Namun, bagi yang membatalkan puasa tanpa alasan yang sah, terdapat konsekuensi yang berat serta dosa besar di sisi Allah.

Menurut Firman Arifandi Lc MA dalam bukunya Wanita Hamil atau Menyusui, Qadha atau Fidyah? sengaja membatalkan puasa berarti dengan sadar melakukan perbuatan yang dapat membatalkan puasa. Misalnya, sengaja berhubungan seksual di siang hari ketika sedang berpuasa karena sudah tidak kuat menahan nafsu.

Dosa bagi mereka yang sengaja meninggalkan puasa tanpa uzur sangatlah besar, seperti yang disampaikan oleh Rasulullah SAW. Beliau menegaskan bahwa satu hari puasa yang ditinggalkan tanpa alasan tidak akan bisa tergantikan, meskipun seseorang berusaha mengqadhanya seumur hidup.

Dalam Kitab Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq juga menegaskan beratnya konsekuensi bagi mereka yang sengaja tidak berpuasa. Pendapat ini merujuk pada riwayat Abu Hurairah RA yang menyebutkan ancaman Rasulullah SAW terhadap orang-orang yang mengabaikan kewajiban puasa tanpa alasan yang sah.

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ فِى غَيْرِ رُخْصَةٍ رَخَّصَهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ لَمْ يَقْضِ عَنْهُ وَإِنْ صَامَ الدَّهْرَ كُلَّهُ

Artinya: "Barangsiapa tidak puasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa adanya keringanan yang Allah 'azza wa jalla berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menjadi ganti darinya, sekalipun ia berpuasa selama satu tahun," (HR Abu Hurairah).

Azab Membatalkan Puasa dengan Sengaja

Dalam buku Jalan Takwa, Idrus Abidin, Lc, MA menjelaskan bahwa mereka yang sengaja membatalkan puasa Ramadan akan mendapat azab berat karena perbuatan itu adalah dosa besar.

بَيْنَمَا أَنَا نَائِمٌ أَتَانِي رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبْعِي -عَضَدِيْ- فَأَتَيَا بِي جَبَلاً وَعِرًا فَقَالاَ: اِصْعَدْ، فَقُلْتُ: إِنِّي لاَ أُطِيْقُ، فَقَالاَ: سَنُسَهِّلُهُ لَكَ. فَصَعَدْتُ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِي سَوَادِ الْجَبَلِ إِذَا بِأَصْوَاتٍ شَدِيْدَةٍ فَقَالاَ: مَا هَذِهِ اْلأَصْوَاتُ؟ قَالُوْا: هَذَا عَوَاءُ أَهْلِ النَّارِ، ثُمَّ انْطَلَقَا بِي فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مَعَلَّقِيْنَ بِعَرَاقِيْبِهِمْ مَشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيْلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا، قُلْتُ: مَنْ هَؤُلاَءِ؟ قَالَ: اَلَّذِيْنَ يُفْطِرُوْنَ قَبْلَ تَحِلَّةَ صَوْمِهِمْ -أَيْ قَبْلَ وَقْتِ اْلإِفْطَارِ

Artinya: "Ketika tengah tidur, aku didatangi oleh dua orang laki-laki lalu keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal seraya berkata: 'Naiklah.' Lalu kukata-kan: 'Sesungguhnya aku tidak sanggup melakukannya.' Selanjutnya, keduanya berkata: 'Kami akan memudahkan untukmu.' Maka aku pun menaikinya sehingga ketika aku sampai di kegelapan gunung tiba-tiba ada suara yang keras sekali, maka kutanyakan: 'Suara apa itu?' Mereka menjawab: 'Itu adalah jeritan para penghuni Neraka.' Kemudian dia membawaku berjalan dan ternyata aku sudah bersama orang-orang yang bergantungan pada urat besar di atas tumit mereka, mulut mereka robek, dan robekan itu menga-lirkan darah.' Aku berkata, 'Siapakah mereka itu?' Dia menjawab: 'Mereka adalah orang-orang yang yang berbuka sebelum waktu berbuka..." (HR An-Nasa'i dalam kitab Al-Kubraa).

Hadits tersebut menggambarkan betapa beratnya azab bagi orang yang sengaja membatalkan puasa sebelum waktunya, di mana mereka digantung terbalik dengan mulut robek yang mengeluarkan darah. Gambaran ini menunjukkan betapa besar konsekuensi melanggar kewajiban puasa tanpa uzur yang dibenarkan.

Dosa Sengaja Membatalkan Puasa

Dalam buku Jalan Takwa oleh Idrus Abidin disebutkan bahwa membatalkan puasa dengan sengaja adalah dosa besar yang bahkan dianggap lebih berat daripada perbuatan zina.

Hal ini sejalan dengan pernyataan Imam Adz-Dzahabi yang menegaskan betapa besarnya dosa meninggalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan.

"Siapa saja yang sengaja tidak berpuasa Ramadhan bukan karena sakit (atau uzur lainnya) maka dosa yang dilakukan lebih jelek dari dosa berzina, lebih jelek dari dosa menenggak minuman keras, bahkan orang seperti ini diragukan keislamannya dan disangka sebagai orang-orang munafik dan sempalan."

Wallahu a'lam.




(hnh/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads