Puasa Ramadan mewajibkan umat Islam untuk menahan diri dari makan, minum, dan berbagai hal yang dapat membatalkannya. Mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
Salah satu hal yang dilarang saat berpuasa adalah berhubungan suami istri di siang hari karena hal tersebut dapat membatalkan puasa. Tetapi aktivitas ini diperbolehkan pada malam hari setelah berbuka.
Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 187:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ ۖ فَٱلْـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
Artinya: "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa."
Setelah berhubungan suami istri, seseorang berada dalam keadaan hadas besar sehingga wajib mandi junub agar kembali suci dan bisa menjalankan ibadah seperti salat. Namun, bagaimana jika mandi wajib ditunda hingga setelah waktu subuh? Apakah hal ini membatalkan puasa atau justru tetap diperbolehkan?
Hukum Mandi Wajib Setelah Subuh di Bulan Ramadan
Secara umum, setiap perbuatan yang mensyaratkan wudhu juga memerlukan mandi junub, seperti salat, thawaf, menyentuh Al-Qur'an, dan berdiam diri di masjid. Namun, puasa tidak termasuk dalam ibadah yang mensyaratkan wudhu atau mandi junub.
Menurut Dr. Muh. Hambali, M.Ag dalam bukunya Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian, mayoritas ulama fiqh dari empat mazhab sepakat bahwa menunda mandi junub hingga setelah terbit fajar tidak mempengaruhi keabsahan puasa. Artinya, puasa tetap sah meskipun berada di dalam kondisi hadas besar.
Pandangan ini merujuk pada hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah dan Ummu Salamah RA, yang menyebutkan bahwa:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ غَيْرِ حُلْمٍ ثُمَّ يَصُومُ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.
Artinya: "Rasulullah SAW pernah masuk waktu subuh dalam keadaan masih junub yang bukan karena mimpi, kemudian beliau berpuasa." (Muttafaq 'alaih)
Meskipun kondisi hadas besar setelah Subuh tidak membatalkan puasa, tetap harus mandi wajib secepatnya karena salat Subuh harus dilaksanakan dalam keadaan suci dari hadas besar.
M. Quraish Shihab dalam buku M. Quraish Shihab Menjawab 101 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui, menyatakan bahwa seseorang yang mengalami mimpi basah atau berhubungan suami istri pada malam hari tidak boleh menunda mandi junub hingga siang hari. Menurutnya, batas waktu untuk mandi junub adalah sebelum waktu Subuh berakhir, karena setiap muslim wajib melaksanakan salat Subuh dalam keadaan suci.
Wallahu a'lam.
(hnh/lus)
Komentar Terbanyak
Rekening Isi Uang Yayasan Diblokir PPATK, Ketua MUI: Kebijakan yang Tak Bijak
Rekening Buat Bangun Masjid Kena Blokir, Das'ad Latif: Kebijakan Ini Tak Elegan
PBNU Kritik PPATK, Anggap Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Serampangan