Azab dan Kafarat Jika Sengaja Membatalkan Puasa Ramadan

#RamadanJadiMudah by BSI

Azab dan Kafarat Jika Sengaja Membatalkan Puasa Ramadan

Bayu Ardi Isnanto - detikHikmah
Jumat, 14 Mar 2025 09:00 WIB
ilustrasi makan gorengan
Foto: shutterstock
Jakarta -

Puasa Ramadan adalah ibadah yang hukumnya wajib atau fardhu'ain. Tiap muslim baligh wajib menjalankannya tanpa kecuali, dengan ketentuan bayar fidyah atau utang puasa bagi yang berhalangan.

Seorang muslim yang sengaja tidak puasa atau membatalkannya tanpa uzur diancam dosa dan azab mengerikan di akhirat. Ada juga kondisi yang membuat pelakunya harus membayar kafarat.

Azab Sengaja Membatalkan Puasa Ramadan

Dilansir dari buku Jalan Takwa oleh Idrus Abidin, Lc, MA, sengaja membatalkan puasa Ramadan merupakan dosa yang diancam dengan azab mengerikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

بَيْنَمَا أَنَا نَائِمٌ أَتَانِي رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبْعِي -عَضَدِيْ- فَأَتَيَا بِي جَبَلاً وَعِرًا فَقَالاَ: اِصْعَدْ، فَقُلْتُ: إِنِّي لاَ أُطِيْقُ، فَقَالاَ: سَنُسَهِّلُهُ لَكَ. فَصَعَدْتُ حَتَّى إِذَا كُنْتُ فِي سَوَادِ الْجَبَلِ إِذَا بِأَصْوَاتٍ شَدِيْدَةٍ فَقَالاَ: مَا هَذِهِ اْلأَصْوَاتُ؟ قَالُوْا: هَذَا عَوَاءُ أَهْلِ النَّارِ، ثُمَّ انْطَلَقَا بِي فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مَعَلَّقِيْنَ بِعَرَاقِيْبِهِمْ مَشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيْلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا، قُلْتُ: مَنْ هَؤُلاَءِ؟ قَالَ: اَلَّذِيْنَ يُفْطِرُوْنَ قَبْلَ تَحِلَّةَ صَوْمِهِمْ -أَيْ قَبْلَ وَقْتِ اْلإِفْطَارِ

Artinya: "Ketika tengah tidur, aku didatangi oleh dua orang laki-laki lalu keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal seraya berkata: 'Naiklah.' Lalu kukata-kan: 'Sesungguhnya aku tidak sanggup melakukannya.' Selanjutnya, keduanya berkata: 'Kami akan memudahkan untukmu.' Maka aku pun menaikinya sehingga ketika aku sampai di kegelapan gunung tiba-tiba ada suara yang keras sekali, maka kutanyakan: 'Suara apa itu?' Mereka menjawab: 'Itu adalah jeritan para penghuni Neraka.' Kemudian dia membawaku berjalan dan ternyata aku sudah bersama orang-orang yang bergantungan pada urat besar di atas tu-mit mereka, mulut mereka robek, dan robekan itu menga-lirkan darah.' Aku berkata, 'Siapakah mereka itu?' Dia menjawab: 'Mereka adalah orang-orang yang yang ber-buka sebelum waktu berbuka..." (HR An-Nasa'i dalam kitab Al-Kubraa).

ADVERTISEMENT

Kafarat Sengaja Membatalkan Puasa Ramadan

Dijelaskan dalam situs Kemenag, seseorang bisa dikenakan kafarat jika sengaja membatalkan puasa Ramadan dengan berjimak atau bersetubuh. Urutan dari kafarat tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman.
  2. Jika tidak mampu, dia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
  3. Jika tidak mampu, dia harus memberi makan 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud atau sekitar sepertiga liter.

Sebagai informasi, kafarat mirip sistem denda di masyarakat saat ini. Kafarat diterapkan pada muslim yang sengaja membatalkan puasa Ramadan tanpa alasan syar'i sesuai ketentuan agama.

Hadits tentang Kafarat

Ketentuan tentang kafarat dijelaskan dalam hadits berikut:

أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ، وَقَعْتُ عَلَى أَهْلِي فِي رَمَضَانَ، قَالَ: أَعْتِقْ رَقَبَةً قَالَ: لَيْسَ لِي، قَالَ: فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ: لاَ أَسْتَطِيعُ، قَالَ: فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا

Artinya: Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah saw. lantas berkata, "Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan. Beliau bersabda, "Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan." Dijawab oleh laki-laki itu, "Aku tidak mampu." Beliau kembali bersabda, "Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut." Dijawab lagi oleh laki-laki itu, "Aku tak mampu." Beliau kembali bersabda, "Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin." (HR Al-Bukhari).

Apakah Batal Karena Makan-Minum Juga Kena Kafarat?

Ada perbedaan pendapat ulama mengenai hal ini. Namun berdasarkan kitab Asnal-Mathalib fi Syarh Raudhit-Thalib karya Syekh Zakariya ibn Muhammad ibn Zakariya al-Anshari dalam situs Kemenag, jika batalnya puasa karena makanan, maka orang tersebut tidak kena kafarat, tapi wajib mengganti puasa di luar Ramadhan.

Bahkan jika setelah sengaja makan dan minum kemudian dia berjimak, maka orang tersebut tetap tidak dikenai kafarat. Kafarat juga tidak dikenakan kepada orang berjimak di bulan Ramadan yang sebelumnya dia sudah berniat mengambil rukhsah seperti bepergian jauh.

Mengapa Dosa Sengaja Membatalkan Puasa Sangat Berat?

Dalam buku Jalan Takwa disebutkan, membatalkan puasa dengan sengaja merupakan dosa yang berat bahkan lebih buruk daripada berzina.

Imam Adz-Dzahabi mengatakan, "Siapa saja yang sengaja tidak berpuasa Ramadhan bukan karena sakit (atau uzur lainnya) maka dosa yang dilakukan lebih jelek dari dosa berzina, lebih jelek dari dosa menenggak minuman keras, bahkan orang seperti ini diragukan keislamannya dan disangka sebagai orang-orang munafik dan sempalan."

Dilansir dari situs NU Lampung, bahkan mengqadha puasa yang sengaja dibatalkan tidak akan bisa menyamai satu puasa di bulan Ramadan. Rasulullah bersabda:

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ فِى غَيْرِ رُخْصَةٍ رَخَّصَهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ لَمْ يَقْضِ عَنْهُ وَإِنْ صَامَ الدَّهْرَ كُلَّهُ

Artinya: "Barangsiapa tidak puasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa adanya keringanan yang Allah 'azza wa jalla berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menjadi ganti darinya, sekalipun ia berpuasa selama satu tahun." (HR Abu Hurairah).

Dalam kitab Faidhul Qadir, Syekh Abdurrauf Al-Munawi menjelaskan yang dimaksud dari hadits di atas adalah puasa qadha tidak mungkin menyamai keutamaan satu hari puasa di bulan Ramadhan, bahkan jika puasa qadha dilakukan terus menerus.

Penyebabnya adalah dosa tidak berpuasa satu hari di bulan Ramadan tidak akan bisa hilang. Sedangkan puasa qadha di luar Ramahan tidak bisa menyamai keutamaan puasa di bulan Ramadan. Maka keduanya tidak akan bisa sebanding. Wallahu a'lam.




(bai/row)

Hide Ads