Membatalkan puasa Ramadan karena kondisi tertentu yang dibenarkan secara syariat diperbolehkan. Sebaliknya, dosa hukumnya membatalkan puasa Ramadan tanpa udzur syar'i.
Dalam Islam, puasa Ramadan adalah kewajiban bagi setiap muslim. Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 183,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."
Adapun, terkait membatalkan puasa Ramadan tanpa udzur syar'i berarti mengerjakan hal-hal yang membatalkan puasa secara sengaja. Dikutip dari buku Wanita Hamil atau Menyusui, Qadha atau Fidyah? yang ditulis Firman Arifandi, mereka yang melakukan hal tersebut wajib mengganti puasa yang ditinggalkan.
Membatalkan Puasa Tanpa Udzur Syar'i Tak Dapat Diqadha
Menukil dari kitab Fiqih Sunnah oleh Sayyid Sabiq yang diterjemahkan Abu Aulia dan Abu Syauqina, terdapat hadits yang menyebut bahwa orang yang membatalkan puasa tanpa udzur syar'i maka puasanya tak dapat diganti meski ia berpuasa satu tahun penuh.
Nabi Muhammad SAW bersabda,
"Barang siapa tidak puasa satu hari di bulan Ramadan tanpa adanya keringanan yang Allah 'azza wa jalla berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menjadi ganti darinya, sekalipun ia berpuasa selama satu tahun." (HR Abu Hurairah)
Syekh Abdurrauf Al Munawi melalui kitab Faidhul Qadir menyatakan bahwa satu hari puasa Ramadan yang ditinggalkan secara sengaja itu tak sama keutamaannya dengan puasa di luar Ramadan meski puasa dilakukan terus menerus.
Dosa membatalkan puasa di bulan Ramadan tidak dapat hilang, sebab qadha yang dikerjakan tidak dapat menyamai keutamaan puasa di bulan suci.
Selain itu, sejumlah ulama berpendapat bahwa orang yang meninggalkan puasa secara sengaja ketika Ramadan harus membayar kaffarah atau sanksi atas dosanya. Kaffarah ini sama seperti dengan orang yang melakukan hubungan intim di siang hari ketika Ramadan.
Bentuk kaffarah bisa berupa memerdekakan budak, berpuasa selama dua bulan berturut-turut, dan memberi makan 60 fakir miskin.
Azab bagi Orang yang Membatalkan Puasa Ramadan dengan Sengaja
Masih dari sumber yang sama, terdapat hadits yang menjelaskan terkait azab yang diganjar bagi orang yang membatalkan puasa Ramadan tanpa udzur syar'i. Dari Abu Umamah berkata Nabi SAW bersabda,
"Pada saat aku tidur, aku bermimpi didatangi dua orang malaikat membawa pundakku. Kemudian mereka membawaku, saat itu aku mendapati suatu kaum yang bergantungan tubuhnya, dari mulutnya yang pecah keluar darah. Aku bertanya: 'Siapa mereka?' Ia menjawab: 'Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum diperbolehkan waktunya berbuka puasa." (HR An Nasa'i)
Wallahu a'lam.
(aeb/kri)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Merapat! Lowongan di BP Haji Bisa untuk Nonmuslim