Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat kemampuan atau istitha'ah. Namun, bolehkah ibadah ini dilakukan berkali-kali?
Pada dasarnya, kewajiban haji hanya berlaku satu kali seumur hidup bagi muslim yang mampu secara fisik dan finansial.
Hal tersebut juga dijelaskan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Keputusan Komisi B1 Masalah Fikih Kontemporer tahun 2015 tentang Haji Berulang. Dalam ketentuan hukumnya disebutkan bahwa seseorang yang telah menunaikan haji satu kali berarti telah memenuhi kewajibannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun haji yang dilakukan untuk kedua kali dan seterusnya memiliki status sebagai ibadah sunnah.
Hal ini juga didasarkan pada hadits yang berbunyi,
"Dari Ibnu Abbas bahwa Aqra' bin Ḥabis bertanya kepada Rasulullah SAW, 'Wahai Rasulullah, ibadah haji itu dilakukan setiap tahun atau satu kali saja?' Beliau menjawab, 'Satu kali saja, dan barang siapa yang ingin menambah, maka hukumnya sunnah'." (HR Abu Dawud)
Dengan demikian, seseorang yang telah menunaikan haji wajib tetap diperbolehkan untuk kembali berhaji. Namun, status ibadah tersebut bukan lagi wajib, melainkan sunnah.
Apakah Haji Berkali-kali Boleh?
Penelitian berjudul Problematika Haji dan Umrah Berulang Kali Menurut Ali Mustafa Yaqub dalam Perspektif Fikih Islam karya Muhammad, Muammar Bakry dan Andi Muhammad Akmal dari Makassar yang diterbitkan dalam Jurnal NUKHBATUL 'ULUM: Jurnal Bidang Kajian Islam Vol. 9, No. 2 (2023): 308-327, menyebutkan bahwa hadits-hadits yang ada menunjukkan kewajiban haji hanya sekali seumur hidup. Sementara itu, haji berikutnya dipahami sebagai ibadah sunnah.
Sebagian ulama salaf diketahui melaksanakan ibadah haji berkali-kali. Salah satunya adalah Atha' bin Abi Rabah yang disebut telah berhaji sebanyak 70 kali selama hidupnya.
Dari perspektif ini, haji berulang pada dasarnya diperbolehkan, selama seseorang memiliki kemampuan dan tidak terdapat kondisi yang menimbulkan mudarat.
Pandangan yang Tidak Menganjurkan Haji Berulang
Meski secara umum haji kedua dan seterusnya dipahami sebagai ibadah sunnah, terdapat pandangan yang tidak menganjurkan pelaksanaannya secara berulang.
Salah satunya adalah pandangan Ali Mustafa Yaqub. Dalam pembahasan yang dikaji dalam jurnal NUKHBATUL 'ULUM, Ali Mustafa Yaqub disebut berpandangan bahwa haji dan umrah yang dilakukan berulang kali dapat masuk dalam kategori makruh atau haram dalam kondisi tertentu.
Pandangan tersebut berkaitan dengan kondisi sosial, khususnya panjangnya antrean haji di Indonesia. Banyaknya orang yang telah menunaikan haji wajib tetapi kembali mendaftar untuk haji sunnah dinilai dapat memperpanjang masa tunggu calon jemaah yang belum pernah menunaikan haji wajib.
Ali Mustafa Yaqub juga mengemukakan pandangan bahwa dana yang digunakan untuk haji atau umrah berulang dapat dialihkan untuk kegiatan sosial, seperti membantu fakir miskin dan orang yang membutuhkan.
Namun, penelitian tersebut mencatat bahwa pandangan mengenai larangan atau kemakruhan haji berulang berbeda dengan pemahaman banyak ulama fikih.
Haji Berulang Bisa Bermasalah Jika Menghalangi Haji Wajib Orang Lain
Keputusan Komisi B1 Masalah Fikih Kontemporer tahun 2015 memberikan perhatian khusus terhadap persoalan antrean haji.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan banyak orang yang telah melaksanakan haji wajib kembali masuk antrean untuk menunaikan haji sunnah. Kondisi ini membuat antrean calon jemaah haji semakin panjang dan bercampur dengan mereka yang belum pernah melaksanakan haji wajib.
Komisi tersebut kemudian menetapkan menghalangi seseorang yang hendak melaksanakan kewajiban haji hukumnya haram. Orang yang telah melaksanakan haji wajib juga disebut harus memberikan kesempatan kepada muslim lain yang belum pernah menunaikan kewajiban hajinya.
Artinya, persoalan haji berulang tidak hanya dilihat dari status hukum ibadah sunnahnya, tetapi juga perlu mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan terhadap kesempatan orang lain untuk menjalankan haji wajib.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah juga dinilai memiliki kewenangan untuk mengatur pelaksanaan ibadah haji.
Pemerintah dapat mengatur perjalanan ibadah haji agar calon jemaah memperoleh kesempatan yang lebih baik. Termasuk di antaranya mengatur dan membatasi jemaah yang telah menunaikan haji wajib melalui aturan tertentu.
Sejumlah rekomendasi juga diberikan, di antaranya memberikan prioritas kepada calon jemaah yang belum pernah menunaikan haji wajib serta memisahkan atau mengatur antrean bagi calon jemaah yang ingin melaksanakan haji sunnah.
Selain itu, terdapat rekomendasi untuk membatasi pelaksanaan haji kedua dan seterusnya agar calon jemaah yang belum pernah berhaji mendapatkan kesempatan lebih besar. Pengecualian dapat diberikan bagi pihak yang memiliki kebutuhan tertentu, seperti petugas, pembimbing, atau pendamping jemaah haji.
Wallahu a'lam
