DNA Bisa Buktikan Hubungan Darah, tetapi Bagaimana dengan Nasab?

DNA Bisa Buktikan Hubungan Darah, tetapi Bagaimana dengan Nasab?

Hanif Hawari - detikHikmah
Rabu, 09 Sep 2026 08:45 WIB
Blood cells, molecule of DNA forming inside the test tube. 3D illustration, conceptual image of science and technology.
Ilustrasi tes DNA (Foto: Getty Images/iStockphoto/ktsimage)
Jakarta -

Tes DNA dapat digunakan untuk mengetahui hubungan biologis antara seorang anak dan orang tua. Dengan pemeriksaan materi genetik, kecocokan antara anak dan ayah biologisnya dapat ditelusuri secara ilmiah.

Namun, dalam perspektif hukum Islam, persoalan nasab tidak sesederhana membuktikan hubungan darah melalui tes DNA. Nasab memiliki aturan tersendiri yang berkaitan dengan perkawinan, pengakuan, pembuktian, hingga kemaslahatan anak.

Hal tersebut dibahas dalam penelitian berjudul "Penentuan Nasab Melalui Tes DNA Perspektif Hukum Islam (Ditinjau Dari Maqoshid Syariah)" karya Syukria Hannum, yang diterbitkan dalam Jurnal Relasi Publik Vol. 1 No. 4 November 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu Nasab?

Dalam penelitian tersebut dijelaskan, nasab merupakan hubungan kekeluargaan atau hubungan darah antara anak dengan orang tuanya. Nasab menjadi salah satu fondasi penting dalam keluarga karena mengikat anggota keluarga melalui pertalian darah.

Pakar fikih kontemporer, Wahbah al-Zuhaili, juga menjelaskan bahwa nasab merupakan salah satu fondasi yang menopang terbentuknya keluarga. Hubungan tersebut tidak hanya berkaitan dengan ikatan biologis, tetapi juga membawa konsekuensi hukum.

ADVERTISEMENT

Dalam Islam, menjaga nasab menjadi hal penting karena berkaitan dengan sejumlah hak anak, seperti hak memperoleh warisan, nafkah, dan perwalian. Karena itu, syariat melarang seseorang mengingkari nasab anaknya atau menisbatkan seorang anak kepada laki-laki yang bukan ayahnya.

Penelitian tersebut mengutip Muhammad Nurul Irfan yang menjelaskan bahwa nasab berkaitan dengan hak-hak anak terhadap ayahnya, termasuk persoalan kewarisan dan perwalian.

Nasab Tidak Semata-mata Ditentukan Tes DNA

Lantas, jika tes DNA dapat membuktikan hubungan biologis, apakah otomatis hasil tersebut menjadi penentu nasab dalam Islam? Jawabannya tidak sesederhana itu.

Penelitian Syukria Hannum menjelaskan hukum Islam memiliki beberapa metode dalam menentukan nasab. Pertama, melalui pernikahan yang sah atau pernikahan fasid. Kedua, melalui pengakuan nasab atau iqrar. Ketiga, melalui pembuktian atau bayyinah. Keempat, melalui tasammu', yakni kabar mengenai suatu hubungan yang telah tersebar dan diketahui masyarakat.

1. Pernikahan

Pernikahan menjadi salah satu sebab utama penetapan nasab. Para fuqaha sepakat bahwa anak yang lahir dari rahim seorang perempuan melalui pernikahan yang sah, dalam kondisi memenuhi ketentuan yang berlaku, dinisbatkan kepada suaminya.

Dasarnya antara lain hadits Nabi Muhammad SAW:

"Al-waladu lil-firasy."

Artinya: Anak itu adalah bagi pemilik kasur (suami dari wanita yang melahirkan).

Dalam studi tersebut, istilah firasy dijelaskan sebagai istri yang telah digauli.

Ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan, termasuk kemampuan suami untuk memiliki keturunan, batas minimal masa kehamilan, serta kemungkinan terjadinya pertemuan antara suami dan istri setelah akad.

Penelitian juga menguraikan mayoritas ulama menetapkan batas minimal masa kehamilan enam bulan. Pembahasan tersebut dikaitkan dengan Surah Al-Ahqaf ayat 15 dan Surah Luqman ayat 14.

2. Pengakuan Nasab

Metode kedua adalah pengakuan atau iqrar nasab. Misalnya, seorang ayah mengatakan, "ini anakku", atau seorang anak mengatakan, "ini ayahku".

Namun, pengakuan tersebut tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Di antaranya, orang yang diakui nasabnya tidak memiliki nasab yang sudah jelas kepada orang lain. Selain itu, hubungan yang diakui harus masuk akal secara usia dan keadaan. Jika pengakuan tersebut berkaitan dengan pihak lain, diperlukan pembuktian atau penguatan dari pihak yang bersangkutan.

Penelitian menegaskan bahwa iqrar nasab berbeda dengan adopsi. Iqrar nasab bukan menciptakan nasab baru, melainkan menentukan atau menjelaskan nasab seseorang yang sebelumnya belum jelas.

3. Pembuktian atau Bayyinah

Metode berikutnya adalah bayyinah, yakni pembuktian.

Dalam penelitian tersebut, pembuktian dianggap lebih kuat dibandingkan pengakuan semata karena bukti tidak hanya berlaku bagi orang yang memberikan pengakuan, tetapi juga dapat berlaku bagi pihak lain.

Bentuk pembuktian yang dibahas antara lain kesaksian dua laki-laki atau seorang laki-laki dan dua perempuan menurut pendapat Abu Hanifah dan Muhammad. Sementara sejumlah mazhab memiliki rincian ketentuan yang berbeda.

4. Tasammu'

Metode lainnya adalah tasammu', yakni berita mengenai suatu hubungan yang tersebar luas di tengah masyarakat.

Para ulama empat mazhab disebut sepakat membolehkan penentuan nasab melalui tasammu' dalam sejumlah perkara, seperti perkawinan, hubungan suami istri, persusuan, kelahiran, dan kematian.

Meski demikian, para ulama berbeda dalam menentukan seberapa luas dan kuat berita yang dapat digunakan sebagai dasar tasammu'.

Lalu, di Mana Posisi Tes DNA?

Di era modern, perkembangan ilmu pengetahuan menghadirkan metode baru untuk menelusuri hubungan biologis, salah satunya tes DNA.

Dalam penelitian tersebut, tes DNA disebut dapat digunakan untuk menentukan hubungan antara orang tua biologis dengan anak. Pemeriksaan ini melihat kecocokan materi genetik sehingga hubungan antara anak dan ayah dapat ditelusuri secara lebih detail.

Tes DNA bahkan dinilai memiliki kaitan dengan metode al-qiyafah, yaitu metode yang dikenal dalam literatur fikih untuk melihat kemiripan seseorang dalam rangka membantu menentukan nasab. Bedanya, al-qiyafah pada masa lalu dilakukan dengan melihat kemiripan fisik, sedangkan tes DNA menggunakan pemeriksaan materi genetik.

Karena itu, sejumlah ulama kontemporer memandang tes DNA dapat digunakan sebagai salah satu bentuk qarinah atau indikasi dalam persoalan hubungan biologis.

Muh. Tamimi dalam penelitian yang dikutip jurnal tersebut juga membahas tes DNA sebagai metode dalam menetapkan hubungan nasab.

Ulama yang Tidak Menjadikan DNA sebagai Penentu Nasab

Meski memiliki kemampuan ilmiah untuk mengidentifikasi hubungan biologis, kedudukan tes DNA sebagai penentu nasab masih menjadi pembahasan di kalangan ulama.

Penelitian tersebut mengutip pandangan Syekh Jâd al-Haq Aly Jâd al-Haq yang mempertanyakan validitas hasil tes DNA sebagai satu-satunya dasar penentuan nasab.

Pandangan serupa juga dinisbatkan kepada al-'Utsaimin. Dalam contoh yang dikutip penelitian, apabila seorang anak lahir dalam perkawinan yang sah, maka hubungan nasab dapat ditentukan melalui perkawinan tersebut meskipun kemudian ada hasil tes DNA yang menunjukkan tidak adanya hubungan biologis.

Dengan demikian, dalam perspektif ini, tes DNA tidak serta-merta menghapus ketentuan nasab yang telah ditetapkan melalui perkawinan yang sah.

Sementara itu, Al Yasa' Abu Bakar melihat tes DNA sebagai paradigma pembuktian baru dalam hukum Islam. Namun, ia mempertanyakan apakah DNA dapat digunakan sebagai bukti tunggal atau tetap membutuhkan alat bukti lainnya.

Yusuf al-Qaradawi Membuka Ruang untuk Tes DNA

Ulama kontemporer Yusuf al-Qaradawi memiliki pandangan yang memberikan ruang bagi penggunaan tes DNA dalam persoalan tertentu.

Penelitian tersebut menjelaskan bahwa seorang istri dapat meminta kepada hakim untuk melakukan tes DNA terhadap anak yang dikandung atau dilahirkannya, terutama ketika terdapat tuduhan bahwa anak tersebut bukan anak dari suaminya.

Tes DNA, dalam konteks ini, dapat membantu memastikan kebenaran sekaligus memberikan perlindungan terhadap pihak yang dituduh.

Menurut pandangan yang dikutip dalam penelitian, tes DNA setidaknya dapat memberikan tiga manfaat penting.

Pertama, membebaskan seseorang dari tuduhan apabila tuduhan tersebut tidak benar.

Kedua, membuktikan garis keturunan anak kepada ayahnya, yang berkaitan dengan hak anak.

Ketiga, menghilangkan keraguan suami ketika sebelumnya terdapat ketidakpastian mengenai status biologis seorang anak.

Nasab Berkaitan dengan Maqashid Syariah

Pembahasan tes DNA dalam penelitian tersebut kemudian dikaitkan dengan konsep maqashid syariah, khususnya hifz al-nasl atau menjaga keturunan.

Menjaga nasab merupakan bagian penting dalam syariat karena garis keturunan berhubungan dengan berbagai hak dan kewajiban dalam keluarga.

Dalam konteks tersebut, tes DNA dapat memiliki fungsi untuk membantu memastikan hubungan biologis, membela seseorang dari tuduhan, memberikan kepastian kepada anak mengenai garis keturunannya, serta menghilangkan keraguan yang muncul dalam keluarga.

Namun, penelitian itu juga membahas dimensi lain, yakni hifzh al-'irdh, atau menjaga kehormatan dan harga diri.

Karena itu, penggunaan tes DNA tidak hanya harus mempertimbangkan aspek pembuktian ilmiah, tetapi juga dampaknya terhadap kehormatan pihak-pihak yang terlibat, terutama ibu dan anak.

Wallahu a'lam.



(hnh/kri)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads