Surah Al Maidah Ayat 38: Hukuman Potong Tangan bagi Pelaku Pencurian

Surah Al Maidah Ayat 38: Hukuman Potong Tangan bagi Pelaku Pencurian

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Senin, 23 Des 2024 13:15 WIB
Ilustrasi pencurian
Ilustrasi mencuri (Foto: dok. iStock)
Jakarta -

Surah Al Maidah ayat 38 menjelaskan tentang hukuman bagi pelaku pencurian. Sebagaimana diketahui, mencuri adalah perbuatan yang dilarang dalam syariat.

Allah SWT berfirman dalam surah Al Maidah ayat 38,

ΩˆΩŽΩ±Ω„Ψ³Ω‘ΩŽΨ§Ψ±ΩΩ‚Ω ΩˆΩŽΩ±Ω„Ψ³Ω‘ΩŽΨ§Ψ±ΩΩ‚ΩŽΨ©Ω ΩΩŽΩ±Ω‚Ω’Ψ·ΩŽΨΉΩΩˆΩ“Ψ§ΫŸ Ψ£ΩŽΩŠΩ’Ψ―ΩΩŠΩŽΩ‡ΩΩ…ΩŽΨ§ Ψ¬ΩŽΨ²ΩŽΨ§Ω“Ψ‘Ω‹Ϋ’ Ψ¨ΩΩ…ΩŽΨ§ ΩƒΩŽΨ³ΩŽΨ¨ΩŽΨ§ Ω†ΩŽΩƒΩŽΩ°Ω„Ω‹Ψ§ Ω…Ω‘ΩΩ†ΩŽ Ω±Ω„Ω„Ω‘ΩŽΩ‡Ω Ϋ— ΩˆΩŽΩ±Ω„Ω„Ω‘ΩŽΩ‡Ω عَزِيزٌ Ψ­ΩŽΩƒΩΩŠΩ…ΩŒ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arab latin: Was-sāriqu was-sāriqatu faqαΉ­a'Ε« aidiyahumā jazā`am bimā kasabā nakālam minallāh, wallāhu 'azΔ«zun αΈ₯akΔ«m

Artinya: "Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."

ADVERTISEMENT

Tafsir Surah Al Maidah Ayat 38

Surah Al Maidah ayat 38 membahas tentang hukuman bagi pencuri. Diterangkan dalam Tafsir Kemenag RI, lelaki atau perempuan yang mencuri hukumannya dipotong tangan atas balasan perbuatan mereka karena bertentangan dengan syariat Islam.

"Hal itu juga sebagai siksaan dari Allah sesuai dengan peringatan-Nya. Sungguh dengan ketetapan dan peringatan ini, Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana." bunyi Tafsir Kemenag RI pada surah Al Maidah ayat 38.

Orang yang sudah akil baligh dan mencuri harta orang lain dengan kemauan sendiri tanpa paksaan serta mengetahui perbuatan itu haram, maka akan dikenakan hukuman potong tangan kanan sebagaimana diperintahkan dalam surah Al Maidah ayat 38.

Namun, hukuman potong tangan dapat gugur bila pencuri itu dimaafkan oleh orang yang hartanya dicuri dengan syarat sebelum perkaranya ditangani oleh pihak berwenang. Hukum potong tangan harus dilakukan oleh orang yang berwenang dan ditunjuk untuk itu serta memiliki syarat tertentu.

Adapun, penetapan nilai harta dicuri yang dikenakan hukum potong tangan bagi pelakunya yaitu sekurang-kurangnya seperempat dinar. Ini merupakan pendapat dari para ulama salaf maupun khalaf seperti merujuk pada sabda Nabi Muhammad SAW dari Aisyah RA,

"Rasulullah SAW memotong tangan pencuri itu yang mencuri seperempat dinar ke atas." (HR Bukhari dan Muslim)

Jika pencuri yang telah dipotong tangan kanannya mencuri lagi, maka dipotonglah kaki kirinya dari ujung sampai pergelangan. Apabila mencuri untuk keempat kalinya, kaki kanannya yang akan dipotong seperti bunyi hadits Nabi Muhammad SAW,

"Apabila ia mencuri, potonglah tangan kanannya. Kalau ia mencuri lagi, potonglah kaki kirinya, kalau masih mencuri lagi potonglah tangan kirinya dan kalau ia masih juga mencuri potonglah kaki kanannya." (HR Imam Asy-Syafi'i dari Abu Hurairah RA)

Sementara itu dalam Tafsir Al-Azhar oleh Buya Hamka, pada surah Al Maidah ayat 38 Allah SWT menerangkan bahwa hukuman tersebut merupakan konsekuensi menakutkan bagi pencuri. Dengan begitu, orang yang ingin mencuri akan berpikir terlebih dahulu sebelum mengerjakan perbuatan buruk itu.

"Sebab selama hidupnya dia akan membawa tanda terus ke hadapan khalayak ramai, sebab tangannya tak ada lagi. Dipandang sepintas lalu, kejamlah hukuman ini." demikian bunyi Tafsir Al-Azhar pada surah Al Maidah ayat 38.




(aeb/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads