Menelan Dahak ketika Puasa, Bikin Batal atau Tidak?

#RamadanJadiMudah by BSI

Menelan Dahak ketika Puasa, Bikin Batal atau Tidak?

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Kamis, 13 Mar 2025 06:45 WIB
Batuk
Ilustrasi batuk dan mengeluarkan dahak (Foto: Thinkstock)
Jakarta -

Dahak adalah lendir yang keluar dari paru-paru dan saluran pernapasan ketika seseorang batuk. Biasanya, dahak berwarna bening dan tidak mencolok.

Tak jarang, seseorang menelan dahak secara refleks. Kebiasaan ini termasuk sesuatu yang tak dapat terelakkan terutama ketika puasa.

Saat berpuasa, muslim harus menghindari diri dari hal-hal yang membatalkan sejak terbit fajar sampai terbenamnya matahari. Perkara yang membatalkan ini termasuk makan dan minum serta hal-hal lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, bagaimana jika seseorang menelan dahak secara tidak sengaja? Apakah hal ini dapat mempengaruhi puasa seseorang?

Hukum Menelan Dahak saat Puasa

Menukil dari buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian yang disusun Muh Hambali, ada perbedaan pendapat terkait hukum menelan dahak saat puasa. Sebagian ulama meyakini ketika dahak mengalir melalui mulut kemudian ditelan maka dapat membatalkan puasa karena seperti makan dan minum, yang lain berpandangan tidak membatalkan karena dahak sama seperti ludah.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, menelan ludah tidak membatalkan puasa. Ini tetap berlaku meski seseorang sengaja mengumpulkan ludah lalu ditelan, maka puasanya tetap sah dan tidak batal.

Selain itu, diterangkan melalui buku Bekal Menyambut Bulan Suci Ramadan oleh Kholilurrohman, apabila dahak berada di bawah makhraj atau tempat keluar maka tidak membatalkan puasa. Imam Abu Hanifah berpandangan dahak tidak membatalkan meski telah sampai di lidah.

Lalu, dalam kitab Asrar ash Shiyam wa Ahkamuhu 'ala Madzahib al-Arba'ah oleh Thariq Muhammad Suwaidan terjemahan Toyib Arifin dipaparkan bahwa ulama empat mazhab menilai mengeluarkan dahak tidak membatalkan puasa. Namun, jika dahak itu ditelan setelah dikeluarkan maka puasa seseorang batal dan harus diqadha tanpa kafarat. Pendapat ini merujuk pada mazhab Syafi'i dan Hambali.

Mazhab Hanafi dan Maliki berpandangan hal tersebut tidak membatalkan. Tetapi, hendaknya dahak dibuang karena termasuk sesuatu yang kotor dan membawa penyakit bagi tubuh.




(aeb/kri)
Tanya Jawab Seputar Ibadah Puasa

Tanya Jawab Seputar Ibadah Puasa

119 konten
Artikel seputar ibadah di bulan puasa. Mulai dari hukum memotong kuku saat puasa, mengeluarkan mani di siang hari hingga mandi wajib sebelum sholat subuh.

Hide Ads