Muslim Wajib Tahu, Ini Hukuman Bagi yang Sengaja Meninggalkan Puasa Ramadan

Muslim Wajib Tahu, Ini Hukuman Bagi yang Sengaja Meninggalkan Puasa Ramadan

Hanif Hawari - detikSumut
Rabu, 05 Mar 2025 05:00 WIB
Ilustrasi Buka Puasa
Foto: Ilustrasi. (Shutterstock)
Jakarta -

Ramadan merupakan bulan yang penuh berkah dan kemuliaan. Setiap amal kebaikan yang dilakukan selama bulan Ramadan akan dilipatgandakan pahalanya.

Bagi umat Islam, bulan Ramadan harus menjadikan kesempatan ini untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, yakni dengan menjalankan ibadah puasa dengan penuh keimanan dan ketakwaan.

Namun saat Ramadan, masih ada ditemui orang-orang yang dengan sengaja meninggalkan puasa tanpa uzur yang dibenarkan oleh syariat. Tindakan ini tentunya tidak hanya menghilangkan kesempatan meraih pahala, akan tetapi juga bisa mendatangkan ancaman hukuman bagi yang sengaja meninggalkan puasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukuman Meninggalkan Puasa dengan Sengaja

Dilansir detikHikmah, dalam surah Al-Baqarah ayat 183 ditegaskan bahwa Puasa Ramadan adalah kewajiban bagi setiap muslim yang telah baligh dan berakal.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

ADVERTISEMENT

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."

Dalam ayat yang lain, Allah SWT memberikan keringanan bagi orang yang memiliki uzur untuk meninggalkan puasa.

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗوَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗيُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖوَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Artinya: "Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, berpuasalah. Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur." (QS Al-Baqarah: 185)

Sebaliknya, bagi orang yang tidak memiliki uzur maka tidak diperbolehkan meninggalkan puasa Ramadan. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam buku Hadis Tarbawi karya Bukhari Umar.

Kewajiban ini tetap berlaku bagi mereka yang mampu menjalankannya tanpa adanya hambatan yang dibenarkan oleh syariat.

Rasulullah SAW pun memberikan ancaman yang keras terhadap mereka yang sengaja meninggalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan. Beliau menegaskan bahwa satu hari puasa yang ditinggalkan tanpa alasan tidak akan bisa tergantikan, meskipun seseorang itu berusaha membayarnya sepanjang hidupnya.

Dalam buku Kitab Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq juga menegaskan hal yang sama mengenai beratnya konsekuensi meninggalkan puasa secara sengaja. Hal ini didasarkan pada riwayat dari Abu Hurairah RA yang menyebutkan ancaman Rasulullah SAW terhadap mereka yang melalaikan puasa tanpa uzur.

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ فِى غَيْرِ رُخْصَةٍ رَخَّصَهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لَهُ لَمْ يَقْضِ عَنْهُ وَإِنْ صَامَ الدَّهْرَ كُلَّهُ

Artinya: "Barang siapa tidak puasa satu hari di bulan Ramadan tanpa adanya keringanan yang Allah 'azza wa jalla berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menjadi ganti darinya, sekalipun ia berpuasa selama satu tahun." (HR Abu Hurairah)

Lebih dari itu, bagi mereka yang dengan sengaja meninggalkan atau membatalkan puasa tanpa alasan yang sah akan menghadapi ancaman dan siksaan yang menyakitkan di akhirat kelak.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh An-Nasa'i, Rasulullah SAW menggambarkan hukuman bagi mereka, yaitu tubuh mereka akan digantung terbalik dengan mulut yang pecah dan mengeluarkan darah sebagai akibat dari perbuatan mereka.

Dalam hadits yang diriwayatkan An-Nasa'i, Rasulullah SAW bersabda,

عَنْ أَبي أُمَامَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ يَقُولُ: بَيْنَا أَنَا نَائِمٌ إِذْ أَتَانِى رَجُلاَنِ فَأَخَذَا بِضَبْعَىَّ، ثُمَّ انْطُلِقَ بِى فَإِذَا أَنَا بِقَوْمٍ مُعَلَّقِينَ بِعَرَاقِيبِهِمْ مُشَقَّقَةٌ أَشْدَاقُهُمْ تَسِيلُ أَشْدَاقُهُمْ دَمًا. قُلْتُ: مَنْ هَؤُلاَءِ؟ قَالَ: هَؤُلاَءِ الَّذِينَ يُفْطِرُونَ قَبْلَ تَحِلَّةِ صَوْمِهِمْ

Artinya: "Dari Abu Umamah berkata, 'Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: 'Pada saat aku tidur, aku bermimpi didatangi dua orang malaikat membawa pundakku. Kemudian mereka membawaku, saat itu aku mendapati suatu kaum yang bergantungan tubuhnya, dari mulutnya yang pecah keluar darah. Aku bertanya: 'Siapa mereka?' Ia menjawab: 'Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum diperbolehkan waktunya berbuka puasa'." (HR An-Nasa'i)

Sebagai muslim, kita harus menjalankan ibadah puasa dengan penuh kesadaran dan keimanan, karena puasa adalah kewajiban yang telah diperintahkan oleh Allah SWT. Jangan sampai kita termasuk golongan yang sengaja meninggalkannya, sebab selain kehilangan pahala yang besar, ancaman hukuman bagi mereka sangatlah berat.

Wallahu a'lam.

Baca selengkapnya di sini




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads