Estimasi Biaya Haji Plus 2026 untuk Pasangan Suami Istri

Estimasi Biaya Haji Plus 2026 untuk Pasangan Suami Istri

Daffa Ichyaul Majid Sarja - detikHikmah
Kamis, 18 Des 2025 12:30 WIB
Estimasi Biaya Haji Plus 2026 untuk Pasangan Suami Istri
Ilustrasi pasangan suami istri haji. Foto: Getty Images/iStockphoto/Gatot Adriansyah
Jakarta -

Ibadah haji adalah impian umat Islam, terutama bagi pasangan suami istri yang ingin menunaikannya bersama-sama. Bagi jemaah yang memiliki kemampuan finansial lebih, haji plus sering kali menjadi pilihan utama karena masa tunggu yang jauh lebih singkat dibanding haji reguler.

Haji plus atau haji khusus adalah jalur haji yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Kuota haji plus menggunakan kuota Indonesia, sebanyak 8 persen dari total kuota haji nasional dengan masa tunggu sekitar 5-7 tahun, bisa lebih.

Berikut adalah ulasan lengkap mengenai estimasi biaya, syarat, dan cara pendaftaran haji plus 2026 untuk pasangan suami istri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kisaran Harga Haji Plus 2026 Pasangan Suami Istri

Biaya haji plus sangat bergantung pada jenis paket dan fasilitas yang diberikan. Untuk pasangan suami istri disarankan memilih paket kamar double untuk privasi dan kenyamanan.

Berdasarkan penelusuran detikHikmah di sejumlah PIHK resmi Kemenag, berikut estimasi biaya haji plus terbaru:

ADVERTISEMENT
  • Estimasi per-orang (kamar double): sekitar USD 17.000 - USD 18.000 (sekitar Rp 284 juta - Rp 301 juta)
  • Estimasi berpasangan (2 orang): sekitar Rp 568 juta - Rp 602 juta

Sementara itu, untuk paket standar biaya haji plus berada di kisaran USD 11.500 - USD 13.000 atau sekitar Rp 192 juta - Rp 217 juta per orang (kurs Rp 16.731.73).

Kurs rupiah ke dolar bisa saja berubah, pastikan untuk mengecek secara berkala. Perlu dicatat, kisaran biaya haji plus tersebut adalah harga rata-rata. Ada PIHK yang menawarkan harga lebih rendah atau bahkan lebih tinggi.

Dengan biaya yang telah dikeluarkan, jemaah akan mendapat fasilitas sebagai berikut:

  • Hotel bintang 5 di Makkah dan Madinah
  • Maskapai pulang-pergi
  • Tenda (maktab) VIP di Arafah dan Mina
  • Bimbingan manasik haji
  • Pembimbing haji (muthawif)
  • Perlengkapan haji lengkap
  • Transportasi Makkah - Madinah

Syarat Daftar Haji Plus

Mengacu pada UU No 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah, berikut syarat daftar haji plus:

  • Warga negara Indonesia yang beragama Islam
  • Mendaftar melalui PIHK resmi dan menyertakan dokumen yang dibutuhkan
  • Membayar setoran awal

Cara Daftar Haji Plus

Setelah persyaratan terpenuhi, berikut cara daftar haji plus:

  • Pilih PIHK, pastikan travel yang jemaah pilih memiliki izin resmi dari Kemenag.
  • Kunjungi kantor PIHK pilihan jemaah, serahkan berkas persyaratan yang telah disiapkan.
  • Setelah data diverifikasi, jemaah melakukan pembayaran setoran awal ke Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).
  • Setelah membayar setoran awal, pihak bank akan memberikan bukti setoran yang berisi Nomor Validasi.
  • Bawa bukti setoran dari bank kembali ke kantor PIHK. Pihak travel akan memprosesnya ke kementerian untuk menerbitkan Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) yang berisikan Nomor Porsi.




(kri/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads