Apakah Boleh Mengubur Dua Jenazah dalam Satu Liang Kubur Menurut Islam?

Apakah Boleh Mengubur Dua Jenazah dalam Satu Liang Kubur Menurut Islam?

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Kamis, 18 Des 2025 13:15 WIB
Apakah Boleh Mengubur Dua Jenazah dalam Satu Liang Kubur Menurut Islam?
Ilustrasi kuburan (Foto: Praditya Fauzi)
Jakarta -

Hukum menguburkan dua jenazah dalam satu liang kubur kerap menjadi pertanyaan. Sebagaimana diketahui, hal tersebut biasa dilakukan dalam kondisi tertentu.

Dinukil dari Al Wajiz fi Fiqh As Sunnah As Sayyid Sabiq susunan Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al Faifi terjemahan Ahmad Tirmidzi dkk, menguburkan jenazah harus sesuai dengan syariat yaitu satu jenazah dikuburkan pada satu liang lahad. Menguburkan jenazah menjadi ibadah yang disyariatkan dalam Islam.

Allah SWT berfirman dalam surah Al Mursalat ayat 25-26,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

أَلَمْ نَجْعَلِ ٱلْأَرْضَ كِفَاتًا أَحْيَآءً وَأَمْوَٰتًا

Artinya: "Bukankah Kami menjadikan bumi (tempat) berkumpul orang-orang hidup dan orang-orang mati?"

ADVERTISEMENT

Nabi Muhammad SAW pernah mencontohkan tata cara menguburkan jenazah sesuai sunnah. Salah satunya, diketahui dari hadits Ibnu Umar RA yang berkata Rasulullah SAW bersabda:

"Jika kalian meletakkan jenazah-jenazah kalian di dalam kubur, maka ucapkanlah: 'Dengan menyebut nama Allah dan agama Rasulullah." (HR Ahmad)

Bolehkah Menguburkan Dua Jenazah dalam Satu Liang Lahad?

Menurut buku Ahkaamul Janaa'iz wa Bid'ihaa susunan M Nashiruddin Al Albani terjemahan A M Basalamah, diperbolehkan menguburkan dua atau tiga jenazah secara bersamaan dalam satu liang lahad dalam kondisi darurat. Terkait hal ini mengacu pada hadits dari Jabir bin Abdillah RA,

"Adalah Nabi SAW dahulu pernah membarengkan dua jenazah (dan juga tiga) dalam penguburan para korban Perang Uhud dan membungkusnya dengan satu kain kafan sambil bersabda, 'Yang manakah di antara mereka yang paling menguasai Al-Qur'an?' Ketika diisyaratkan kepada beliau salah satunya, beliau pun mendahulukannya untuk dimasukkan ke dalam liang lahad (sebelum yang lain).

Lebih jauh beliau SAW bersabda, 'Aku akan memberi kesaksian kepada mereka kelak di hari Kiamat.' Kemudian, beliau SAW memerintahkan untuk mengubur mereka dengan bercak darah yang masih membekas, tanpa memandikan dan mensalatkan mereka." (Jabir berkata, "Beliau kemudian menguburkan ayah dan pamanku kala itu dalam satu liang lahat.")." (HR Bukhari, An Nasa'i, At Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnul Jarud, Baihaqi dan Ahmad)

Menurut Mazhab Hanafi, makruh hukumnya menguburkan jenazah lebih dari satu pada liang lahad. Sementara mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali menyatakan haram kecuali dalam keadaan darurat.

Senada dengan itu, Buya Yahya dalam ceramahnya mengatakan hal serupa. Mengubur dua jenazah atau lebih dalam satu liang lahad diperbolehkan dalam keadaan darurat, misalnya korban wabah atau bencana alam. Namun, selain kondisi darurat hukumnya haram.

"Haram mengubur dua jenazah atau lebih dalam satu lubang kecuali dalam keadaan darurat misalnya terlalu banyak jenazah karena korban bencana alam, wabah, maka ditumpuk di situ dijadikan satu tapi caranya tetap sama dihadapkan ke kiblat," katanya dalam YouTube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip channel tersebut.

Wallahu a'lam.




(aeb/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads