Siapa itu Mustadhafin? Ini Penjelasannya dalam Islam

Siapa itu Mustadhafin? Ini Penjelasannya dalam Islam

Hanif Hawari - detikHikmah
Selasa, 21 Jan 2025 12:30 WIB
Massa Aksi Bela Uighur menggelar teatrikal di depan Kedubes China, Jakarta. Aksi itu menggambarkan penindasan yang dilakukan pemerintah China pada muslim Uighur
Ilustrasi mustadhafin (Foto: Pradita Utama)
Jakarta -

Konsep mustadhafin dalam Islam memiliki makna yang mendalam dan mencakup aspek sosial, ekonomi, hingga struktural. Istilah ini tidak hanya merujuk pada mereka yang mengalami kemiskinan material, tetapi juga kelompok yang tertindas akibat ketidakadilan sistemik dan diskriminasi oleh pihak yang lebih kuat.

Sebagai ajaran yang menekankan keadilan, Islam menggarisbawahi pentingnya membela kaum mustadhafin. Dalam Al-Quran, kaum tertindas ini dijanjikan sebagai pewaris bumi, menunjukkan bahwa perjuangan melawan penindasan adalah bagian dari misi umat Islam di dunia.

Konsep Mustadhafin dalam Islam

Dikutip dari buku Dinamika Sejarah Umat Islam Indonesia oleh Kuntowijoyo, Islam juga mengenal konsep perbedaan kelas, yang dibedakan berdasarkan ukuran keadilan sosial. Dalam pandangan Islam, ada dua kelas utama, yaitu Zalim (penindas) dan Mustadhafin (tertindas), yang memiliki dinamika dan posisi yang berbeda dalam struktur masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut dijelaskan oleh Kuntowijoyo, yang disebut mustadhafin dalam Islam adalah orang-orang yang lemah dalam hubungan kekuasaan dengan pihak yang zalim. Terdapat relasi kuasa yang tidak seimbang, di mana kelompok mustadhafin kesulitan untuk mempertahankan hak-hak mereka karena penindasan dan eksploitasi yang dilakukan oleh pihak yang lebih kuat.

Di dalam masyarakat feodal, kaum mustadhafin umumnya adalah para petani yang hidup di bawah tekanan dan eksploitasi oleh golongan bangsawan atau penguasa. Dalam masyarakat kapitalis, kelompok mustadhafin mencakup golongan pemilik modal kecil, kaum buruh, serta jembel yang diperlakukan sebagai tenaga kerja murah dan terpinggirkan.

ADVERTISEMENT

Pada intinya, mustadhafin dalam konsep Islam adalah semua kelompok yang mengalami ketertindasan akibat ketidakadilan dalam struktur sosial dan ekonomi. Mereka yang tertindas, terlepas dari sistem sosial atau politik yang ada adalah kelompok yang mendapat perhatian dan pembelaan dalam ajaran Islam.

Allah memerintahkan kita untuk membela mustadhafin atau kaum lemah, sebagaimana tercantum dalam Al-Quran Surah An-Nisa ayat 75, yang menyebutkan kewajiban untuk memperjuangkan hak-hak mereka dan melawan ketidakadilan yang menindas mereka.

Allah SWT berfirman:

وَمَا لَكُمْ لَا تُقَاتِلُوْنَ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَالْمُسْتَضْعَفِيْنَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاۤءِ وَالْوِلْدَانِ الَّذِيْنَ يَقُوْلُوْنَ رَبَّنَآ اَخْرِجْنَا مِنْ هٰذِهِ الْقَرْيَةِ الظَّالِمِ اَهْلُهَاۚ وَاجْعَلْ لَّنَا مِنْ لَّدُنْكَ وَلِيًّاۚ وَاجْعَلْ لَّنَا مِنْ لَّدُنْكَ نَصِيْرًا ۝٧٥

Artinya: Mengapa kamu tidak berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah dari (kalangan) laki-laki, perempuan, dan anak-anak yang berdoa, "Wahai Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Makkah) yang penduduknya zalim. Berilah kami pelindung dari sisi-Mu dan berilah kami penolong dari sisi-Mu."

Ayat ini mengajarkan tentang kewajiban membela kelompok mustadhafin, dengan ketertindasan yang dimaksud tidak hanya terbatas pada masalah ekonomi, tetapi juga mencakup diskriminasi dan persekusi yang dilakukan oleh pihak yang kuat terhadap yang lemah.

Ini menunjukkan adanya kelompok dengan kekuasaan yang bertindak sewenang-wenang terhadap mereka yang tidak memiliki kekuatan atau pembela.

Mengatasi Penindasan dalam Islam

Dikutip dari buku Paradigma Islam: Interpretasi untuk Aksi oleh Kuntowijoyo dan Priyono, Islam memiliki paradigma tersendiri dalam pemihakan kelas, yang tujuannya untuk menegakkan keadilan sosial. Pemihakan ini berlaku di semua sistem sosial, karena mustadhafin ada di dalam masyarakat mana pun, baik itu masyarakat feodal, kapitalis, atau sistem lainnya.

Dalam sistem kapitalis, mustadhafin muncul akibat akumulasi kapital yang terkonsentrasi pada segelintir orang atau kelompok. Untuk menciptakan pemerataan dalam masyarakat, Islam mengajarkan penerapan zakat sebagai salah satu cara untuk mendistribusikan kekayaan, serta hukum waris yang mencegah penumpukan harta pada satu generasi saja.

Islam juga mendorong pemerataan kekayaan dengan aturan yang membatasi akumulasi modal secara individu, seperti zakat, infaq, sedekah, dan kharaj. Semua bentuk akumulasi kapital ini hanya boleh dilakukan secara kolektif untuk kepentingan bersama, bukan untuk memperkaya individu secara berlebihan.




(hnh/lus)

Hide Ads