Siapa yang Tergolong Fakir Miskin dan Apa Saja Haknya?

Siapa yang Tergolong Fakir Miskin dan Apa Saja Haknya?

Devi Setya - detikHikmah
Senin, 19 Agu 2024 15:30 WIB
Ilustrasi Wanita Muslim
Foto: Getty Images/iStockphoto
Jakarta -

Fakir miskin atau biasa juga disebut kaum dhuafa kerap disebutkan dalam dalil Al-Qur'an maupun hadits. Fakir miskin merupakan golongan yang harus dikasihi.

Menurut Abdul Bakir, M.Ag. dalam bukunya yang berjudul Seputar Fakir dan Miskin: Seri Hukum Zakat dijelaskan secara bahasa, kata fakir atau faqir bermakna orang yang sedikit hartanya. Dan lawan katanya adalah ghaniy yang artinya banyak hartanya.

Sementara secara istilah, para ulama memiliki definisi berbeda untuk fakir miskin. Berikut rinciannya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- Hanafiyah
Mazhab Hanafiyah mendefinisikan bahwa orang faqir itu adalah orang yang hartanya tidak mencapai nishab dari harta yang produktif. Atau bisa juga orang yang punya harta yang memenuhi nishab namun harta itu tidak produktif, dimana habis untuk hajatnya.

- Asy-Syafiiyah dan Al Hanabilah
Kedua mazhab ini mendefinisikan bahwa orang faqir adalah orang yang sama sekali tidak punya harta.

ADVERTISEMENT

- Al Malikiyah
Ulama mazhab Malikiyah berpendapat bahwa orang faqir itu adalah orang yang masih memiliki harta, namun belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan makanan pokoknya selama setahun.

Golongan fakir miskin disebutkan beberapa kali dalam Al-Qur'an, seperti yang termaktub dalam surah Al Isra ayat 26,

وَاٰتِ ذَا الْقُرْبٰى حَقَّهٗ وَالْمِسْكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيْرًا ٢٦

Artinya: Berikanlah kepada kerabat dekat haknya, (juga kepada) orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan. Janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.

Fakir miskin termasuk dalam golongan yang istimewa, dalam hadits Rasulullah SAW bersabda,

"Ya Allah, hidupkan aku dalam keadaan miskin, dan matikan aku dalam keadaan miskin. Dan bangkitkan di padang mahsyar bersama rombongan orang-orang miskin pada hari kiamat."

Hak Fakir Miskin

Al-Qur'an dan hadits telah banyak menerangkan tentang fakir miskin dan hak-hak yang menjadi miliknya. Islam memasukkan fakir miskin, anak yatim dan janda sebagai golongan orang yang patut dilindungi sesama muslim.

Merangkum buku Sumbangan Peradaban Islam Pada Dunia yang disusun oleh Prof. Dr. Raghib As-Sirjani dijelaskan tentang hak-hak fakir miskin yang merujuk pada dalil Al-Qur'an dan hadits.

1. Memberikan Bantuan

Dari Abu Hurairah, bahwa terdapat seorang laki-laki mengadu kepada nabi tentang hatinya yang keras, maka nabi bersabda, "Berilah makanan kepada orang miskin, dan usaplah kepala anak yatim."

Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda, "Memberikan bantuan kepada para janda dan orang-orang miskin seperti mujahid di jalan Allah atau seperti orang yang berdiri shalat malam dan berpuasa siang."

2. Berbuat Baik

Fakir miskin menjadi orang-orang yang harus diperlakukan dengan baik. Rasulullah SAW menjelaskan bahwa orang yang berbuat baik kepada fakir miskin dan anak yatim akan mendapat pahala yang besar.

Rasulullah SAW bersabda, "Saya bersama orang yang menjamin anak yatim di dalam surga seperti ini." Beliau memberikan isyarat antara jemari tangan yaitu jari telunjuk dan jari tengah.

3. Memberikan Infak

Dalam hadits Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya harta ini hijau dan manis. Sebaik-baik seorang muslim adalah apa yang diberikan dari hartanya tersebut kepada orang-orang miskin, anak yatim dan musafir."




(dvs/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads