Bulan puasa Ramadan 1446 H 2025 sebentar lagi tiba, dan umat Muslim di seluruh dunia bersiap menjalankan ibadah puasa dengan penuh kekhusyukan. Sebagai bagian dari rukun Islam, puasa bukan hanya sekadar menahan lapar dan haus, namun juga harus dilaksanakan sesuai dengan syariat yang benar agar diterima oleh Allah SWT.
Salah satu hal yang penting untuk dipahami sebelum memasuki bulan suci ini adalah rukun puasa. Rukun puasa mencakup hal-hal yang wajib dilaksanakan agar ibadah puasa kita sah dan sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW.
Rukun Puasa
Rukun puasa merupakan hal-hal yang wajib dilakukan oleh setiap orang yang menjalankan ibadah puasa. Jika salah satu rukun puasa tidak dilaksanakan, maka puasa yang dikerjakan tersebut dianggap tidak sah menurut syariat Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirangkum dari buku Puasa Ibadah Kaya Makna oleh Miftah Faridl, berikut ini adalah rukun puasa.
1. Niat
Niat merupakan hal yang sangat penting dalam puasa. Rasulullah SAW juga menjelaskan bahwa setiap amal perbuatan bergantung pada niatnya. Jika puasa tidak diawali dengan niat, maka ibadah tersebut menjadi tidak sah dan tidak bernilai.
Sebagaimana yang diriwayatkan dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:
"Barangsiapa tidak berniat puasa di waktu malam maka tidak ada puasa baginya (tidak sah)." (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa'i, dan Ibnu Majah).
"Barangsiapa tidak berniat puasa sebelum terbit fajar, maka tidak ada puasa baginya." (HR Baihaqi dan ad-Daruquthni).
Niat untuk puasa wajib bisa dilakukan mulai dari waktu maghrib hingga sebelum fajar terbit.
2. Menahan Diri
Rukun puasa kedua setelah niat adalah menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkan puasa. Seorang yang berpuasa diwajibkan untuk menahan diri dari hal-hal yang dapat merusak puasanya, mulai dari terbitnya fajar hingga matahari terbenam dan telah tiba waktu berbuka.
Sebelum fajar terbit yang ditandai dengan azan subuh, seseorang masih diperbolehkan untuk makan dan minum. Setelahnya, ibadah puasa dimulai dan harus menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa.
Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 187.
... وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ ...
Artinya: "...Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam..." (QS Al-Baqarah: 187)
Baca juga: Apakah Boleh Sholat Tahajud Jam 4 Pagi? |
Penyebab Batal Puasa
Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, rukun puasa yang kedua adalah menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan puasa. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui dengan jelas hal-hal yang dapat menyebabkan batal puasa agar ibadah yang dilakukan tetap sah dan diterima.
Ustadz Yazd al-Busthomi dalam bukunya yang berjudul Cerdas Intelektual dan Spiritual dengan Mukjizat Puasa menjelaskan beberapa hal yang dapat membatalkan puasa dan membuatnya menjadi sia-sia berikut ini.
1. Makan dan Minum dengan Sengaja
Makan dan minum secara sengaja dapat membatalkan puasa. Hal ini berdasarkan ijma' (kesepakatan) ulama yang menyatakan bahwa jika seseorang yang berpuasa makan atau minum dengan sengaja, maka puasanya batal dan perbuatannya menjadi haram.
2. Memasukkan Benda ke Dalam Lubang Tubuh yang Terbuka
Memasukkan benda ke dalam lubang tubuh yang terbuka juga dapat membatalkan puasa. Sebagai contoh, jika seseorang yang berpuasa memasukkan benda ke dalam hidung tanpa alasan darurat, maka puasanya menjadi tidak sah.
3. Muntah dengan Sengaja
Muntah dengan sengaja atau akibat memasukkan tangan atau benda ke dalam tenggorokan bisa membatalkan puasa. Namun, jika muntah terjadi karena pusing, sakit, kelelahan, atau terhirup bau tidak sedap, maka puasa tetap dianggap sah.
4. Istimna'
Istimna' adalah tindakan mengeluarkan sperma secara sengaja tanpa hubungan badan. Tindakan ini dapat membatalkan puasa, kecuali jika sperma keluar tanpa disengaja, misalnya karena mimpi basah, tidak membatalkan puasa.
5. Haid dan Nifas
Jika seorang wanita yang sedang berpuasa mengalami haid atau nifas, maka puasanya dianggap batal. Selain itu, seorang wanita yang haid atau nifas saat berpuasa harus segera makan atau minum untuk membatalkan puasanya, karena bersih dari haid dan nifas menjadi syarat sah puasa.
6. Hilang Akal dan Murtad
Seseorang yang kehilangan akal (karena gila) atau murtad (keluar dari agama Islam) maka puasanya menjadi batal, karena dua kondisi tersebut tidak dapat berlaku pada seseorang yang menjalankan ibadah. Menganut agama Islam juga merupakan salah satu syarat sah puasa.
(hnh/inf)
Komentar Terbanyak
Daftar 50 SMA Terbaik di Indonesia, 9 di Antaranya Madrasah Aliyah Negeri
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026