Ghasab Bisa Datangkan Dosa Besar, Ini Hukum dan Contoh Perbuatannya

Ghasab Bisa Datangkan Dosa Besar, Ini Hukum dan Contoh Perbuatannya

Hanif Hawari - detikHikmah
Selasa, 07 Jan 2025 16:15 WIB
Poster
Ilustrasi ghasab (Foto: Edi Wahyono)
Jakarta -

Ghasab merupakan salah satu bentuk korupsi dalam Islam, yakni saat seseorang mengambil atau memanfaatkan harta orang lain tanpa izin. Tindakan ini tidak hanya merupakan dosa besar terhadap Allah, tetapi juga merugikan orang lain yang menjadi korban.

Dalam Islam, korupsi seperti ghasab sangat dilarang karena dampaknya yang merugikan baik secara pribadi maupun sosial. Selain mendapatkan balasan buruk di akhirat, perbuatan ini juga menciptakan ketidakadilan yang dapat merusak hubungan antar sesama umat manusia.

Pengertian Ghasab

Dalam buku Fiqh Kontemporer (Contemporary Studies of Fiqh) karya Sudirman, ghasab dijelaskan sebagai perbuatan menguasai harta orang lain dengan cara yang tidak benar. Tindakan ini dilakukan secara terbuka dan bisa dilihat oleh orang lain, berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ghasab bisa berupa penggunaan barang milik orang lain tanpa izin dan kemudian mengembalikannya setelah digunakan. Namun, jika barang yang dipinjam tersebut rusak, orang yang melakukan ghasab wajib menggantinya dengan barang yang setara atau dengan nilai yang sama.

Secara prinsip, ghasab adalah bentuk ketidakadilan yang jelas, hak seseorang diambil tanpa izin dan menyebabkan kerugian. Oleh karena itu, Islam menetapkan hukum yang tegas bagi pelaku ghasab untuk mengganti kerugian yang timbul akibat perbuatannya.

ADVERTISEMENT

Hukum Ghasab

Menurut buku Panduan Muslim Sehari-hari oleh Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El-Sutha, ghasab haram hukumnya. Hal ini ditegaskan karena tindakan tersebut melanggar hak orang lain dan menciptakan ketidakadilan dalam masyarakat.

Hukum tentang ghasab juga ditetapkan berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang artinya,

"Barang siapa yang melakukan kezaliman dengan mengambil sejengkal tanah, maka Allah akan menimpakan padanya tujuh lapis bumi pada hari kiamat." (HR Al Bukhari dan Muslim/Muttafaq 'Alaih)

Selain itu, beberapa firman Allah dalam ayat Al-Qur'an juga menjelaskan secara tegas tentang larangan untuk ghasab atau mengambil hak milik orang lain. Dikutip dari buku Fiqh Kontemporer (Contemporary Studies of Fiqh) karya Sudirman dan buku Menanamkan Nilai Inovasi Berbasis Syariah untuk Meningkatkan Kinerja Pemasaran Produk Baru di Industri Keuangan Mikro Syariah, berikut ini adalah ayat Al-Quran tentang Ghasab.

1. Surat Al Baqarah ayat 188

وَلَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ وَتُدْلُوا۟ بِهَآ إِلَى ٱلْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا۟ فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: "Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui."

Melalui ayat ini, Allah SWT mengingatkan umat Islam untuk tidak mengambil harta orang lain tanpa izin, karena tindakan tersebut adalah perbuatan yang bathil. Hal ini menunjukkan bahwa mengambil hak orang lain dengan cara yang tidak sah adalah sebuah kesalahan yang sangat dilarang.

2. Surat Al Mutaffifin ayat 1-3

وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ ٱلَّذِينَ إِذَا ٱكْتَالُوا۟ عَلَى ٱلنَّاسِ يَسْتَوْفُونَ وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ

Artinya: "Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi."

Allah SWT melarang hamba-Nya berlaku curang dalam transaksi jual beli, seperti mengurangi timbangan barang yang dijual. Tindakan tersebut sama halnya dengan mengambil hak orang lain, dan mereka yang melakukannya akan menerima kecelakaan.

3. Surat An Nisa ayat 29

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."

Orang yang beriman tidak akan pernah mengambil harta milik orang lain tanpa izin, karena tindakan tersebut sangat dilarang dalam Islam. Hal ini bahkan disamakan dengan membunuh diri sendiri, menunjukkan betapa besarnya dosa yang ditimbulkan.

Contoh Ghasab

Berdasarkan pembahasan di atas, diketahui ghasab adalah tindakan memakai harta milik orang lain tanpa izin dari pemiliknya.

Contoh ghasab dalam kehidupan sehari-hari bisa terlihat ketika seseorang meminjam barang milik orang lain tanpa izin, lalu menggunakannya tanpa niat untuk mengembalikannya atau melakukannya tanpa sepengetahuan pemilik.

Misalnya, seseorang meminjam mobil milik temannya untuk digunakan, tetapi tanpa izin pemiliknya, mobil tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dalam waktu yang lama. Ketika barang tersebut rusak atau hilang, pelaku ghasab wajib mengganti dengan barang yang serupa atau dengan nilai yang setara, karena ia telah merugikan pemiliknya.

Seorang muslim harus meninggalkan ghasab karena tindakan ini merupakan bentuk korupsi dalam Islam yang merugikan orang lain dan melanggar hak mereka. Jika ingin menggunakan barang milik orang lain, sebaiknya memintanya dengan izin terlebih dahulu dan mengembalikannya dalam keadaan yang baik.




(hnh/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads