PK 2.008 Jemaah Haji Khusus Diproses, USD 16 Juta Sudah Ditransfer ke PIHK

PK 2.008 Jemaah Haji Khusus Diproses, USD 16 Juta Sudah Ditransfer ke PIHK

Hanif Hawari - detikHikmah
Jumat, 09 Jan 2026 09:30 WIB
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak saat ditemui di Asrama Haji Jakarta, Pondok Gede, Kamis (8/1/2026).
Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak (Foto: Devi Setya/detikcom)
Jakarta -

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membawa kabar baik terkait pengembalian keuangan (PK) bagi jemaah Haji Khusus. Hingga saat ini, tercatat ribuan jemaah telah diproses pengembalian dananya dengan nilai yang fantastis, mencapai jutaan dolar Amerika Serikat.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa per 7 Januari 2026, sebanyak 2.008 jemaah Haji Khusus telah diproses pengembalian keuangannya melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Per 7 Januari, sudah 2.008 jemaah yang diproses PK-nya oleh BPKH dengan nilai sekitar 16 juta dolar Amerika (sekitar Rp269 miliar). Proses ini akan terus berlanjut seiring dengan pengajuan PK dari PIHK yang memenuhi persyaratan," ujar Dahnil dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (8/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dahnil menegaskan bahwa proses transfer ke rekening Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tidak dilakukan sembarangan. Kemenhaj hanya akan mengajukan PK ke BPKH jika PIHK telah melengkapi tiga syarat utama yang bersifat wajib.

Ketiga syarat tersebut adalah:

ADVERTISEMENT
  1. Istithaah Kesehatan (kemampuan fisik dan mental).
  2. Data Paspor yang valid.
  3. Kepesertaan BPJS Kesehatan.

"Tidak ada diskresi untuk persyaratan tersebut. Ini adalah standar yang harus dipenuhi. Faktanya, ada PIHK yang mampu memenuhi seluruh persyaratan dan PK-nya bisa diproses," tegas Dahnil.

PIHK Diminta Kooperatif

Kelancaran pencairan dana ini, menurut Dahnil, sangat bergantung pada sikap kooperatif masing-masing travel atau PIHK. Jika pihak travel tidak melengkapi berkas, maka dana jemaah tidak akan bisa diajukan ke BPKH meskipun jemaah sudah melakukan pelunasan.

"Kalau persyaratan tidak dilengkapi, maka sekalipun jemaah sudah melunasi, Kemenhaj tidak akan mengajukan PK ke BPKH. Ini demi menjaga kepatuhan aturan dan keadilan bagi semua," jelasnya.

Meski menerapkan aturan ketat, Kemenhaj mengaku tetap membuka ruang diskusi dengan pihak PIHK demi mencari solusi bersama. Salah satu langkah konkret yang diambil pemerintah adalah menambah kuota cadangan jemaah Haji Khusus hingga 100 persen.

Langkah ini diambil untuk memberikan peluang lebih besar bagi jemaah yang seharusnya berangkat tahun depan agar bisa berangkat lebih awal di tahun ini, sesuai dengan nomor urut antrean.

"Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga agar tata kelola haji berjalan dengan baik, transparan, dan berintegritas demi kepentingan jemaah," pungkas Dahnil.



(hnh/inf)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads