Korupsi dalam Islam disebut Ghulul, Ini Pengertian dan Dalilnya

Korupsi dalam Islam disebut Ghulul, Ini Pengertian dan Dalilnya

Azkia Nurfajrina - detikHikmah
Selasa, 31 Jan 2023 11:31 WIB
Polda DIY mengamankan uang dan dokumen barang bukti kasus korupsi yang menjerat eks Direktur RSUD Wonosari, Selasa (28/6/2022).
Korupsi dalam Islam disebut Ghulul. Foto: Agus Septiawan/detikJateng
Jakarta -

Korupsi merupakan bentuk kejahatan yang dapat menyebabkan kerugian serta kerusakan dalam tatanan kenegaraan. Perihal korupsi, syariat turut menjelaskannya dalam sebuah pembahasan. Lantas, korupsi dikenal dengan istilah apa dalam Islam?


Dalam buku Islamic Studies oleh I.M. Ulum & Dedi Muhammad Siddiq dijelaskan, tak ada padanan kata yang sepenuhnya sepadan dengan kata korupsi dalam Islam. Tetapi para ulama memakai kata ghulul untuk mewakili kata istilah korupsi.


Kata 'ghulul' dalam buku Pidana Mati Korupsi: Perspektif Hukum Positif dan Islam oleh Tinuk Dwi Cahyani, berasal dari kata ghalla-yaghullu-ghulul, artinya berkhianat, atau menggelapkan. Khianat di sini bisa didefinisikan dengan menyalahgunakan wewenang untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa yang ditetapkan pada Musyawarah Nasional IV, tanggal 25-29 Juli tahun 2000 M turut membahas perihal korupsi, atau yang disebut ghulul. Korupsi adalah tindakan pengambilan sesuatu yang ada di bawah kekuasaannya dengan cara yang tidak benar menurut syariat Islam.


Mengutip buku Pendidikan Antikorupsi susunan Musnar Indra Daulay dkk, terdapat sebutan lain dalam bahasa Arab yang punya kesesuaian dengan tindak pidana korupsi, yakni risywah (penyuapan), ghasab (mengambil paksa hak orang lain), sariqah (pencurian), khiyanat, dan hirabah (perampokan).

ADVERTISEMENT


Dalil Larangan Korupsi


Fatwa MUI menegaskan bahwasanya ghulul adalah haram dan begitu dilarang oleh agama. Terdapat sejumlah ayat Al-Qur'an yang menjadi landasan hukum pelarangan korupsi ini, sebagai berikut:


Surat Al-Baqarah ayat 188


وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ


Arab Latin: Wa lā ta`kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili wa tudlụ bihā ilal-ḥukkāmi lita`kulụ farīqam min amwālin-nāsi bil-iṡmi wa antum ta'lamụn


Artinya: Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.


Surat An-Nisa ayat 29


يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ


Arab Latin: Yā ayyuhallażīna āmanụ lā ta`kulū amwālakum bainakum bil-bāṭili


Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar),


Surat Ali Imran ayat 161


وَمَنْ يَّغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ ۚ


Arab Latin: Wa may yaglul ya`ti bimā galla yaumal-qiyāmah


Artinya: Siapa yang menyelewengkan (-nya), niscaya pada hari Kiamat dia akan datang membawa apa yang diselewengkannya itu.


Risywah (Suap): Salah Satu Bentuk Tindak Korupsi


Masih dari fatwa MUI, risywah adalah pemberian yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain (pejabat) dengan maksud meluluskan suatu perbuatan yang batil (tidak benar menurut syariat) atau menyalahkan perbuatan yang hak.


Pemberi suap diistilahkan dengan rasyi, sementara penerimanya adalah murtasyi, dan penghubung antara keduanya disebut ra'isy. Contoh dari risywah, seperti suap (berupa apa pun), uang pelicin, money politic.


Mengenai risywah yang merupakan salah satu bentuk korupsi, MUI menyatakan haram bagi praktiknya. Baik yang memberikan suap, maupun menerimanya.




(lus/lus)

Hide Ads