Bolehkah Kuburan Muslim Dicor Semen atau Dipagar?

Bolehkah Kuburan Muslim Dicor Semen atau Dipagar?

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Rabu, 07 Jan 2026 08:00 WIB
Bolehkah Kuburan Muslim Dicor Semen atau Dipagar?
Ilustrasi kuburan (Foto: Thinkstock)
Jakarta -

Islam memiliki ketentuan dan aturan tersendiri dalam penguburan jenazah. Karenanya, muslim harus memahami apa-apa saja yang dilarang dan diperbolehkan.

Nabi Muhammad SAW melalui haditsnya menyebut menguburkan orang yang meninggal dunia sama dengan memuliakannya. Beliau bersabda,

"Muliakanlah orang yang meninggal di antara kalian dengan menguburkannya." (HR Abu Dawud)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut buku Al Wajiz fi Fiqh As Sunnah As Sayyid Sabiq yang disusun Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al Faifi terjemahan Ahmad Tirmidzi dkk, menguburkan jenazah termasuk ibadah yang disyariatkan dalam Islam. Allah SWT berfirman dalam surah Al Mursalat ayat 25-26,

ADVERTISEMENT

أَلَمْ نَجْعَلِ ٱلْأَرْضَ كِفَاتًا أَحْيَآءً وَأَمْوَٰتًا

Artinya: "Bukankah Kami menjadikan bumi (tempat) berkumpul orang-orang hidup dan orang-orang mati?"

Dalam penguburan jenazah, prinsip utama yang harus dipegang muslim memastikan kuburannya dibuat sesederhana mungkin tetapi tetap memenuhi standar yang ditetapkan dalam agama. Lantas, bagaimana dengan kuburan yang dicor semen atau dipagar?

Apa Boleh Mengecor atau Memagari Kuburan Muslim?

Buya Yahya melalui ceramahnya mengatakan hukum mengecor kuburan dengan semen adalah makruh. Dikatakan, menyemen bisa mengganggu orang lain jika ingin membongkar atau mengganggu.

"Menyemen di kiri kanannya ya itu yang dimaksud makruh di situ, hendaknya dihindari kalau bisa jika tidak ada hajat misalnya tidak khawatir akan adanya banjir dan sebagainya, maka hendaknya jangan seperti itu tapi makruh," ujarnya dalam tayangan YouTube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip channel tersebut.

Sementara itu, terkait memagari kuburan dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW. Dikutip dari buku Risalah Hati karya Achmad Rozi El Roy, Nabi SAW melarang muslim untuk memagari kuburan.

Dari Jabir RA berkata, "Rasulullah SAW melarang untuk memagari kuburan, duduk-duduk di atasnya dan membuat bangunan diatasnya." (HR Muslim)

Dilansir dari NU Online, larangan memagari atau menembok kuburan tidak masuk ke dalam hukum haram melainkan makruh selama tidak melanggar prinsip-prinsip agama. Sejumlah ulama lain menganggapnya sebagai tradisi lokal yang tak bertentangan dengan ajaran Islam asalkan tidak melibatkan praktik-praktik yang dilarang atau merusak kebersihan lingkungan.

Hukum makruh berlaku jika tidak ada hajat atau kepentingan kemaslahatan kuburan mayit. Jika ada hajat seperti khawatir dibongkar, dirusak hewan atau diterjang banjir maka diperbolehkan. Hal ini dijelaskan dalam kitab Fath al-Mu'in oleh Syaikh Zainuddin al-Maliabar.

Tentunya, diperbolehkannya dengan ketentuan tidak menembok bagian atas kubur sehingga tak bisa ditanami pohon yang nantinya bisa bertasbih untuk meringankan siksa ahli kubur. Sementara itu, jika menembok sisi kubur agar tidak mudah longsor maka tidak masalah.

Hal yang perlu diperhatikan terkait diperbolehkannya selama ada hajat yaitu tanahnya milik sendiri. Apabila ada tanah wakaf atau pemakaman umum maka tidak boleh berlebih-lebihan seperti dibuatkan kubah yang menyebabkan mempersempit ruang kuburan lain atau mempersulit para peziarah kubur.

Jika tujuan ditemboknya kuburan untuk menghias atau membuat megah, maka muslim dilarang dan hukumnya bisa berubah menjadi haram.

Wallahu a'lam.




(aeb/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads