Anak zina merupakan anak yang terlahir dari pernikahan yang tidak sah atau di luar nikah. Hal ini berdampak pada anak yang dilahirkan tidak dapat dinasabkan ke bapak biologisnya.
Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam surat Al-Ahzab ayat 5. Allah SWT berfirman,
اُدْعُوْهُمْ لِاٰبَاۤىِٕهِمْ هُوَ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِۚ فَاِنْ لَّمْ تَعْلَمُوْٓا اٰبَاۤءَهُمْ فَاِخْوَانُكُمْ فِى الدِّيْنِ وَمَوَالِيْكُمْۗ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيْمَآ اَخْطَأْتُمْ بِهٖ وَلٰكِنْ مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوْبُكُمْۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak mereka. Itulah yang adil di sisi Allah. Jika kamu tidak mengetahui bapak mereka, (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Nasab dalam Islam merupakan karunia dan nikmat dari Allah SWT, sedangkan zina merupakan dosa besar yang akan mendatangkan hukuman, seperti cambuk sebanyak seratus kali.
Hadits Rasulullah SAW memperkuat hal ini. Rasulullah SAW bersabda, "Anak itu bagi yang meniduri istri (secara sah) yaitu suami, sedangkan bagi pezina ia hanya berhak mendapatkan batu". (HR. Muslim).
Menurut hadits di atas, para ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa nasab anak hasil zina menurut Islam yang berasal dari benih laki-laki yang menzinai ibunya, maka tidak memiliki hak untuk membentuk hubungan nasab.
Anak zina merupakan anak yang lahir akibat dari hubungan badan antara laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan dalam Islam, baik dilakukan atas dasar suka sama suka atau karena dipaksa.
Dikatakan dalam buku Implementasi Hukum Islam Tentang Status Hukum Anak di Luar Perkawinan karya Sabilal Rosyad, anak yang lahir dari hubungan terlarang sebenarnya lahir dalam keadaan suci, artinya tidak menanggung beban dosa perbuatan zina orang tuanya, namun ia mempunyai kedudukan berbeda dengan anak yang lahir akibat dari pernikahan yang sah.
Status Anak Zina Menurut Islam
M. Nurul Irfan menjelaskan dalam bukunya berjudul Nasab dan Status Hukum Islam, anak yang lahir di luar nikah tidak boleh dihubungkan dengan nasab ayahnya, meski secara biologis anak itu berasal dari benih-benih lelaki tersebut. Anak tersebut harus dinasabkan ke ibunya.
Selanjutnya, MUI sudah mengeluarkan fatwa mengenai kedudukan anak hasil zina. Dalam fatwa nomor 11 tahun 2012 yang bersandar pada sejumlah pendapat, salah satunya pendapat Imam ibn Hazm dalam kitab al-Muhalla juz 10, dikatakan:
- Anak yang berasal dari hasil zina tidak mempunyai hubungan nasab, wali nikah, waris, dan nafaqah (nafkah) dengan pria yang menyebabkan kelahirannya.
- Anak yang berasal dari hasil zina hanya mempunyai hubungan nasab, waris, dan nafaqah dengan ibunya dan keluarga ibunya.
- Anak yang berasal dari hasil zina tidak menanggung dosa perzinahan yang dilakukan oleh orang tua yang mengakibatkan kelahirannya.
- Pezina dikenakan hukuman had (jenis hukuman yang bentuk dan kadarnya sudah diatur dalam Alquran), untuk kepentingan menjaga keturunan yang sah (hifzh al-nasl).
- Pemerintah berwenang menjatuhkan hukuman ta'zir (hukuman yang diberikan oleh pihak yang berwenang) terhadap pria pezina. Beberapa hal yang diwajibkan yaitu: mencukupi kebutuhan hidup anak tersebut; memberikan harta setelah ia meninggal melalui wasiat wajibah.
- Hukuman sebagaimana dimaksud poin ke-5 bertujuan untuk melindungi anak, bukan mensahkan hubungan nasab antara anak tersebut dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya.
Hukum Anak Zina Menurut Islam
Anak di luar nikah memiliki status hukum khusus terkait keturunannya. Menurut Karto Manulu dalam buku Hukum Keperdataan Anak Di Luar Kawin, hukum Islam mengatur status anak zina sebagai berikut:
1. Tidak Memiliki Hubungan Nasab dengan Ayah Biologisnya
Anak yang terlahir dari hubungan badan di luar pernikahan sah tidak dapat hubungan nasab dengan bapak biologisnya, tetapi hanya memiliki nasab dengan ibunya.
Hal tersebut mengartikan, bapak biologis tidak memiliki kewajiban secara hukum untuk memberikan nafkah kepada anak tersebut walau ayah tersebut merupakan ayah kandung.
2. Tidak Ada Hak Waris antara Ayah dan Anak
Anak hasil zina tidak memiliki hak waris terhadap bapak kandungnya. Begitu pula sebaliknya, bapak kandung tidak dapat mewarisi dari anak tersebut. Hak waris hanya berlaku antara anak dan ibunya, serta dengan kerabat dari pihak ibu.
3. Tidak Memiliki Wali dari Ayah Biologis
Jika anak hasil zina adalah seorang perempuan dan hendak melangsungkan pernikahan, bapak kandungnya tidak dapat bertindak sebagai wali dalam akad nikah. Dalam kasus ini, peran wali digantikan oleh wali hakim.
Wallahu a'lam.
(hnh/inf)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Merapat! Lowongan di BP Haji Bisa untuk Nonmuslim